Rabu, April 15, 2015

Kesalahan pendapat ulama seri ke empat



Syaikh Hasanain Makhluf Rahimahullah (Mufti Mesir pada masanya)

قِرَاءَةُ سُوْرَةِ يَس عَلَى الْمَوْتَى وَعَلَى الْمَقَابِرِ مُسْتَحَبٌ، وَتَخْصِيْصُهَا بِاْلقِرَاءَةِ لِمَا فِيْهَا مِنَ التَّوْصِيَّةِ وَالْمَعَادِ وَاْلبُشْرَى بِالْجَنَّةِ ِللْمُؤْمِنِيْنَ، وَلِلتَّخْفِيْفِ عَنِ الْمَوْتَى بِشَرْطِ أَلاَّ تَكُوْنَ بِأَجْرٍ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَابْنِ تَيْمِيَّةِ وَابْنِ اْلقَيِّمِ

Membaca surat Yasin untuk orang mati di atas kuburan adalah di sunnahkan . Di hususkan surat Yasin karena isinya terdapat nasehat , hari di akhirat , kabar gembir untuk masuk surga bagi kaum  yang beriman  dan bisa meringankan siksaan atau beban bagi  orang – orang mati  dengan sarat tanpa bayaran menurut madzhab Hanafi , ibnu Taimiyah  dan Ibn Qayyim.

Komentarku ( Mahrus ali ):

Tentang  di sunahkan membaca yasin  di kuburan  untuk orang mati sekedar pendapat sang mufti Mesir itu  tanpa  dalil . Ia bukan ajaran Islam, tapi ajaran dari mulut kemulut yang  mau di masukkan ke dalam ajaran Islam yang suci . Ia mengotori kesucian ajaran Islam. Menurut saya, tidak di perkenankan  berfatwa tanpa  dalil. Dan ini termasuk bikin sariat baru , tidak mengikuti sariat lama yang ada tuntunannya. Ia di larang bukan di anjurkan   sebagaimana  ayat :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
Apakah mereka mempunyai  sekutu - sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.[1]

Pembikin sariat baru tepat di katakan  zalim dalam ayat tsb. Mufti tsb di katakan zalim. Dan sesat pula pengikutnya . Karenna itu fatwanya tidak usah di ikuti dan harus di tolak. Kita akan pilih tuntunan dan ittiba  di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah memerintah atau membaca yasin apalagi al Quran di kuburan kafir atau muslim.  Yang memerintah baca yasin seperti itu hanyalah ahli bid`ah yang suka nentang tuntunan dan taat kepada kebid`ahan, malah dibelanya.  

Siapakah yang menyatakan bahwa membaca yasin di kuburan bisa meringankan siksaan orang – orang mati , apakah  sang mufti tahu ? Bila  tidak tahu , untuk apakah umat di beri tahu tentang hal itu , dan ini penyesatan . Mungkin beliau berlandaskan hadis sbb  :

مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ (يس) خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ وَكَانَ لَهُمْ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهاَ حَسَنَاتٌ)
Barang siapa yang masuk kuburan  ( makam ), lalu membaca  yasin maka Allah akan meringankan siksaan ahli kubur dan mereka mendapat kebaikan  sesuai dengan jumlah orang di dalamnya.
Hadis  itu tiada asalnya  atau tiada  hadis yang menerangkan seperti itu dalam kitab – kitab  hadis . Imam  Suyuthi mencantumkannya  dalam kitab Syarhis sudur( 130) , lalu berkata : Ia diriwayatkan  oleh Abd Aziz  pengarang kitab Al Kholal  dengan sanadnya yang sampai  ke Anas .
 Al bani berkata : Saya  kaji sanadnya , ternyata sanadnya lemah sekali ,  sebagaimana saya  terangkan di kitab  : Hadis – hadis lemah  ( 1291) .
Al albani berkata : Membaca al Quran , Yasin , Al ihlas  sebelas kali adalah bid`ah mungkarah , hadisnya palsu 

Syekh Ibrahim berkata : “ Syekh Abdul wahhab Al warraq , Abu Hafes berkata :

وَقَالَ الَأكْثَرُ لاَيَصِلُ إِلَىالْمَيِّتِ ثَوَابُ القِرَاءَةِوَاِنّ ذَلكَ لِفَاعِلهِ
Mayoritas ulama` menyatakan : Pahala baca  Al Quran  tidak akan sampai ke mayat , ia hanya untuk pembaca. 

Komentarku ( Mahrus ali ):

Sudah saya jelaskan bahwa bacaan al quran yang diniati untuk di transfer ke mayat adalah kebid`ahan bukan  tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tapi tontonan masa kini di kuburan ahli bid`ah dan Syi`ah. Untuk kuburan di Saudi Arabia , Mekkah dan Baqi` Medinah, maka tiada orang  yang nongkrong dikuburan – kuburan untuk baca yasin.
   Allah  tidak akan memberikan pahala kepada kebid`ahan.
Jadi pelaku kebid`ahan itu tidak mendapat pahala  dan  mayatpun tidak mendapat manfaat . Dalam suatu hadis di katakan :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ *
Barang siapa yang menjalankan sesuatu yang tidak cocok dengan urusan kami maka tertolak .  




[1] Syura 21

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan