Bekerja di GeJe-FC
Tinggal di Krian, Jawa Timur,
Indonesia
Dia menulis:
Tunjukkan
Dalil shohih kalau Nabi Muhammad mewajibkan sujud harus di atas tanah yai,
bukan yang lain. Jika tdk ada, maka tidak seharusnya di hukumi wajib. karena
tdk semua sunnah nabi di hukumi wajib mengikuti.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Bila pertanyaan
itu dibalik: Tunjukkan hadis sahih yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam membolehkan shalat wajib di
atas sajadah, maka tidak akan bisa menjawab, alias bungkam seribu bahasa. Paling hadis yang diketengahkan adalah hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melakukan shalat di sajadah untuk shalat
sunat bukan untuk shalat wajib.
Apakah
tidak ingat dengan ayat yang mulia, tapi dihinakan oleh orang – orang yang
mempertuhankan hawa nafsunya , ayat nya sbb:
أَمْ لَكُمْ كِتَابٌ فِيهِ
تَدْرُسُونَ(37)إِنَّ لَكُمْ فِيهِ لَمَا تَخَيَّرُونَ
Atau
adakah kamu mempunyai sebuah kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu pelajari ?,
bahwa di dalamnya kamu benar-benar boleh memilih apa yang kamu sukai untukmu.
Nun 37 – 38
قل هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti
kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar".
Ayat itu menunjukkan harus tunjukkan dalil , tidak boleh melakukan
amaliyah atau qauliyah dalam Islam tanpa dalil.
Bila telah jelas tiada hadis yang membolehkan shalat
wajib di sajadah, mengapa kita tidak menjalankan shalat wajib langsung ke tanah
sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam dan para sahabatnya. Karena kita ikut meng apresiasi hadis sbb:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ
يَلُونَهُمْ»
Artinya,“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada
masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang
hidup pada masa berikutnya.” (HR. Bukhari (2652), Muslim (2533))
Bila tidak ada hadis yang membolehkan shalat wajib
di atas sajadah, maka harus menjalankan shalat
wajib di tanah tanpa keramik, sajadat atau tikar.
Terus siapakah
tuntunan kita dalam shalat, apakah ulama
atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jelas bila di jawab para
ulama, maka akan meremehkan kepada tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam. Dan ini sama dengan ayat:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ
وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا
أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ
لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا
يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan
rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan)
al-Masih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang
Maha Esa, tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari
apa yang mereka persekutukan.” (at-Taubah:31)Ketika ‘Adi bin Hatim mendengar ayat ini, beliau berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak beribadah kepada mereka.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada beliau, “Bukankah mereka telah menghalalkan apa yang telah Allah Subhanahu wata’ala haramkan kemudian kalian mengikuti mereka? Mereka juga mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Subhanahu wata’ala kemudian kalian pun ikut mengharamkannya?” Adi berkata, “Benar demikian.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Itulah bentuk peribadahan kalian kepada mereka.” (HR. at-Tirmidzi dan dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)
Asy-Syaikh Abdurranman bin Hasan berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa taat kepada ahbar dan ruhban dalam berbuat maksiat kepada Allah Subhanahu wata’ala adalah bentuk peribadahan kepada mereka kepada selain Allah Subhanahu wata’ala dan ini merupakan syirik besar yang tidak akan Allah Subhanahu wata’ala ampuni
Untuk
hadis yang mewajibkan shalat wajib di tanah tanpa tikar, sajadah dan karpet
adalah sbb:
حَيْثُمَا
أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
*
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba ,
salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu. Bukhori 3172
Menurut riwayat Muslim sbb:
صحيح مسلم - (ج 3 / ص 106)
ثُمَّ الْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ
Lantas bumilah sebagai tempat
sujudmu ( bukan karpet ) , dimana saja kamu menjumpai waktu salat, salatlah.
Kalimat fa sholli adalah fi`il amar
– perintah, harus di taati , jangan sampai menyelisihinya dengan melakukan
shalat di sajadah atau tikar.
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ
ضِدِّهِ
Perintah
sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita
diperintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita
harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di
atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,.
Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan
tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang
menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang.
Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di
anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak
mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
Ada
hadis lagi yang mengisaratkan agar melakukan salat di tanah sbb :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي
أُصَلِّي
Dan
lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya
Shalat
wajib Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam sudah tentu tanpa alas dan tidak
pernah mengenakan sajadah. Bila anda melakukan shalat dengan sajadah atau
karpet, jelas menyalahi hadis itu. Aneh sebagian orang berdalil dengan hadis itu untuk shalat di karpet. Ini penyesatan terselubung untuk menentang kebenaran yang
terang benderang – yaitu shalat di tanah
yang diketahui seluruh sahabat.
Kalimat :
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba ,
salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu
Hadis itu menunjukkan shalat wajib, karena ada kalimat dimana saja kamu
menjumpai waktu shalat , maka salatlah.
Lalu tidak putus sampai disitu tapi beliau melanjutkan:
"dan bumi atau tanah adalah
tempat sujudmu"
Jadi dalam hadis
itu ada tiga perintah yaitu menjalankan shalat dan tanah sebagai tempat sujudnya. Tidak
boleh shalat saja lalu tempat sujudnya
di karpet atau tikar. Atau sujud saja di tanah tanpa mengerjakan shalat . Dan harus waktu shalat sudah tiba.
Tidak boleh menjalankan shalat sebelum
waktunya sekalipun di tanah tanpa tikar.
Kesimpulan:
1. Shalat jamaah
dengan karpet ikut siapa?
2. Masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam hidup itu amat lama, puluhan tahun, dan tiap
hari beliau berjamaah lima kali baik waktu shalat jumat atau lainnya tetap tanpa tikar tapi
langsung sujud ke tanah
3. Ibadah adalah ajaran yang berdalil ( tauqifi )
4. Perintah shalat wajib di tanah adalah hadis :
"Dimana saja kamu menjumpai waktu
salat telah tiba , salatlah dan bumi / tanah adalah tempat sujudmu
5. Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan
lawannya
6.
Perintah
shalat di tanah kedua : Dan lakukanlah
salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya.
7.
Shalat
wajib Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam sudah tentu tanpa alas dan tidak
pernah mengenakan sajadah.
Disini jawaban saya kpd komentator di fb saya, lainnya
menyusul.
Artikel Terkait
Mf kyai saya mau nanya tentamgisis, apakah daulah mereka syah menurut islam?
BalasHapus