JAKARTA
(voa-islam.com) - Penangkapan Ustad Muhammad Basri Pimpinan Pondok
Pesantren Tahfidz Qur’an pada Jum’at lalu menyisakan sisi lain dari bobroknya
penegakan hukum di Indonesia.
Aksi penangkapan yang dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi
tersebut banyak mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Belakangan ramai dibicarakan terkait dengan kitab
suci umat Islam yang dijadikan salah satu barang bukti oleh Detasemen Khusus 88
Anti Teror (Densus 88).
...mengingatkan pemerintah dalam hal ini Densus
88 untuk segera meminta maaf kepada umat Islam yang telah menjadikan Al-Qur’an
sebagai barang bukti apabila informasi ini benar adanya
Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani
Abdul Hamid mengingatkan pemerintah dalam hal ini Densus 88 untuk segera
meminta maaf kepada umat Islam yang telah menjadikan Al-Qur’an sebagai barang
bukti apabila informasi ini benar adanya.
Lebih lanjut Sylvi mengatakan, dalam Pasal 40
KUHAP disebutkan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau patut
diduga telah dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana sebagai barang
bukti.
“Kalau kita mengacu Pasal 40 KUHAP, maka
Al-Qur’an dianggap oleh Densus 88 merupakan salah satu benda pendorong atau
pemicu tindak pidana. Ini pelecehan,” kata Sylvi yang dihubungi melalui telepon
selulernya.
Sylvi memaparkan bahwa Densus sudah melanggar
Pancasila sebagai falsafah bangsa sebagai norma tertinggi. Sila-sila yang
terkandung dalam Pancasila merupakan pedoman utama yang seharusnya dipegang
teguh oleh setiap warga Negara, terlebih lagi institusi POLRI sebagai bagian
penopang dan penjaga nilai-nilai luhur Pancasila.
“Seharusnya Densus yang menjadi garda terdepan
menyelamatkan dan meninggikan nilai-nilai Pancasila,” ujar Sylvi.
Aksi yang dipertontonkan oleh Densus terhadap
para kiayi dan kalangan ulama sangat menghawatirkan dan Sylvi khawatir ada
gerakan lain yang menunggangi pembungkaman ulama dan kiayi.
“Kekhawatiran itu muncul disebabkan penanganan
berlebihan yang ditunjukkan oleh Densus kepada para pemuka agama Islam.” tutup
Sylvi. [syahid/dimas/sharia/voa-islam.com]
Artikel Terkait
densus 88 bukan polisi indonesia tapi preman titipan asing yaitu AS dan anteknya
BalasHapus