Kelanjutan yang lalu
Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu berkata,
اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا
فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
“Ikutilah
(petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah.
Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam
Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’
Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab
shohih)
Bila kita ikut tambahan sahabat
Usman bin Affan itu , maka kita menyalahi tindakan Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam, sahabat Abu bakar, Umar dan Ali yang
menjadi khulafaur rasyidin, dan Ibn Zubair dll.
Bila komite fatwa saudi
menyatakan sahabat Ali juga
melakukan adzan pertama, maka perlu
refrensi yang akurat. Saya belum menjumpainya. Saya ingat perkataan beliau sbb:
مَا كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ أَحَدٍ *
Aku tidak akan meninggalkan sunah Nabi S.A.W.
karena perkataan orang “. [1]
:
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin menyatakan:
Sebab hal ini ada landasan dari Sunnah nabawiyah
dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
mensyariatkan dua adzan di bulan Ramadhan. Salah satunya dilakukan oleh Bilal dan yang kedua oleh Ibn
Ummi Maktum ra.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Sangat
di sayangkan bila dua adzan subuh di jadikan landasan untuk penambahan adzan
Jum`at. Mengapa tidak mengikuti Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam, Abu bakar dan Umar saja yang tidak menambah adzan
jumat dan tidak berpeganga adzan Subuh
untuk menambah adzan jumat. Dan mengapa
dipilih dua adzan Subuh bukan
adzan lohor , Asar dll. Ikut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih baik
. Dan anggap kebenaran adzan tambahan khalifah Usman itu masih kabur, benar
begitu atau tidak.
Syiakh Muhammad bin
Shalih al Utsaimin menyatakann
Dan
kamu sekalian butuh adzan agar kamu bersiap – siap untuk
hadiri jumat. Karena itu, hendaklah tetap dilanjutkan dua adzan itu ( untuk
shalat jumat )
Komentarku
( Mahrus ali ):
Kita
tidak butuh adzan pertama itu , buktinya di Masjidil haram tanpa adzan pertama
Jumat juga sudah banyak jamaah yang
hadir, begitu juga di masjid Medinah dan ditempat masjid ahlis sunnah di
Indonesia bukan ahli bid`ahnya.
Beliau
menyatakan lagi:
dan
jangan berselisih, maka hatimu akan berselisih pula, lalu kamu akan menjadi
mangsa issu di antara bangsa bangsa yang menanti bahaya dan perselisihan
menimpamu.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Apakah
kita diam saja terhadap kebid`ahan adzan pertama Jum`at, kita harus menjelaskan
tuntunan yang asli dan tidak boleh menyimpan ilmu. Allah berfirman:
وَإِنْ مَا نُرِيَنَّكَ بَعْضَ الَّذِي
نَعِدُهُمْ أَوْ نَتَوَفَّيَنَّكَ فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلَاغُ وَعَلَيْنَا
الْحِسَابُ
Dan jika Kami perlihatkan
kepadamu sebahagian (siksa) yang Kami ancamkan kepada mereka atau Kami wafatkan
kamu (hal itu tidak penting bagimu) karena sesungguhnya tugasmu hanya
menyampaikan saja, sedang Kami-lah yang menghisab amalan mereka.[2]
Ada
hadis lain dari Assa`ib juga tanpa
redaksi Khalifah Usman menambah
adzan jumat sbb:
صحيح
ابن خزيمة ط 3 (2/ 888)
7
- نَا أَبُو طَاهِرٍ، نَا أَبُو بَكْرٍ، نَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ
الْأَشَجُّ، ثَنَا أَبُو خَالِدٍ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ
السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ:
مَا
كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -[193 - أ] إِلَّا مُؤَذِّنٌ
وَاحِدٌ إِذَا خَرَجَ أَذَّنَ، وَإِذَا نَزَلَ أَقَامَ،
سنن
ابن ماجه ت الأرنؤوط (2/ 219)
- حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى الْقَطَّانُ،
حَدَّثَنَا جَرِيرٌ (ح)
وَحَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ؛ جَمِيعًا عَنْ
مُحَمَّدِ ابْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ الزُّهْرِيِّ
عَنْ
السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: مَا كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ، إِذَا خَرَجَ أَذَّنَ، وَإِذَا
نَزَلَ أَقَامَ،
Komentarku
( Mahrus ali ):
Intinya dua hadis
tsb sekalipun sama dari sahabat Assaib bin Yazid tapi tidak ada
keterangan khalifah Usman menambah adzan jumat.
قال الحافظ ابن حجر لكن ذكر الفاكهاني أن أول من أحدث الأذان الأول بمكة الحجاج وبالبصرة زياد
Al Hafidz Ibn Hajar berkata: Tapi al Fakihani menyebutkan
bahwa permulaan orang yang menambah adzan pertama Jumat di Mekkah adalah Hajjaj dan di Basrah
Ziyad.
وقد
علق القسطلاني في شرحه للبخاري
فزاده عثمان رضي الله عنه
اجتهادًا منه ووافقه سائر الصحابة بالسكوت وعدم الإنكار فصار إجماعا سكوتيًا.
وبالله التوفيق
.
http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=4&View=Page&PageNo=1&PageID=2182&languagename
Al qasthallani dalam syarah Bukari berkata:
Usman ra
menambah adzan Jumat karena
ijtihadnya , lalu sahabat yang lain
setuju dan diam saja , lalu tidak ingkar . Akhirnya menjadi ijma` sukuti
, wabillahit taufiq
Syaikh
Ali al fadhl berkata: .
ونوقش هذا
الإجماع السكوتي بأنه منقوض بقول وفعل طائفة من الصحابة الكرام كما سيأتي
Ijma`
sukuti ini telah dibantah dan rusak karena perkataan dan perbuatan segolongan
sahabat yang mulia sebagaimana
keterangan mendatang. .
Komentarku
( Mahrus ali ):
Bila
benar para sahabat ijmak dan tiada
satupun dari mereka ingkar, maka
sangat tidak realistis mereka setuju
semua adanya bid`ah baru tentang adzan
Jumat. Realita masarakat kita saja bila ada yang menjalankan adzan tiga kali untuk jumat, maka akan ramai dan banyak suara yang
pro kontra. Apalagi dimasa sahabat yang masih dekat dengan masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan
mereka masih anti bid`ah bukan gemar kepadanya apalagi toleransi pada
kebid`ahan.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan