Selasa, April 28, 2015

Kesalahan pendapat ulama ke 10




Kelanjutan yang lalu
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)
Bila  kita ikut tambahan sahabat Usman bin Affan itu , maka kita menyalahi tindakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sahabat Abu bakar, Umar dan Ali  yang  menjadi khulafaur rasyidin, dan Ibn Zubair dll.
Bila  komite fatwa saudi menyatakan   sahabat Ali juga melakukan  adzan pertama, maka perlu refrensi yang akurat. Saya belum menjumpainya. Saya ingat perkataan beliau sbb:
مَا كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ أَحَدٍ *
Aku  tidak akan meninggalkan sunah Nabi  S.A.W.    karena  perkataan orang “. [1]
:
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin menyatakan:
Sebab  hal ini ada landasan dari Sunnah nabawiyah dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mensyariatkan dua adzan di bulan Ramadhan. Salah satunya  dilakukan oleh Bilal dan yang kedua oleh Ibn Ummi Maktum ra.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sangat di sayangkan bila dua adzan subuh di jadikan landasan untuk penambahan adzan Jum`at. Mengapa  tidak mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu bakar dan Umar saja yang tidak menambah adzan jumat dan tidak berpeganga adzan Subuh  untuk menambah adzan jumat. Dan mengapa  dipilih dua adzan  Subuh bukan adzan lohor , Asar dll. Ikut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih baik . Dan anggap kebenaran adzan tambahan khalifah Usman itu masih kabur, benar begitu atau tidak.
 Syiakh Muhammad bin Shalih al Utsaimin menyatakann
Dan kamu  sekalian  butuh adzan agar kamu bersiap – siap untuk hadiri jumat. Karena itu, hendaklah tetap dilanjutkan dua adzan itu ( untuk shalat jumat )
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kita tidak butuh adzan pertama itu , buktinya di Masjidil haram tanpa adzan pertama Jumat juga  sudah banyak jamaah yang hadir, begitu juga di masjid Medinah dan ditempat masjid ahlis sunnah di Indonesia bukan ahli bid`ahnya.
Beliau menyatakan lagi:
dan jangan berselisih, maka hatimu akan berselisih pula, lalu kamu akan menjadi mangsa issu di antara bangsa bangsa yang menanti bahaya dan perselisihan menimpamu.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Apakah kita diam saja terhadap kebid`ahan adzan pertama Jum`at, kita harus menjelaskan tuntunan yang asli dan tidak boleh menyimpan ilmu. Allah berfirman:
وَإِنْ مَا نُرِيَنَّكَ بَعْضَ الَّذِي نَعِدُهُمْ أَوْ نَتَوَفَّيَنَّكَ فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلَاغُ وَعَلَيْنَا الْحِسَابُ
Dan jika Kami perlihatkan kepadamu sebahagian (siksa) yang Kami ancamkan kepada mereka atau Kami wafatkan kamu (hal itu tidak penting bagimu) karena sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedang Kami-lah yang menghisab amalan mereka.[2]
Ada hadis lain dari Assa`ib juga tanpa  redaksi Khalifah  Usman menambah adzan jumat sbb:
صحيح ابن خزيمة ط 3 (2/ 888)
7 - نَا أَبُو طَاهِرٍ، نَا أَبُو بَكْرٍ، نَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ الْأَشَجُّ، ثَنَا أَبُو خَالِدٍ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ:
مَا كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -[193 - أ] إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ إِذَا خَرَجَ أَذَّنَ، وَإِذَا نَزَلَ أَقَامَ،
سنن ابن ماجه ت الأرنؤوط (2/ 219)
 - حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى الْقَطَّانُ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ (ح)
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ؛ جَمِيعًا عَنْ مُحَمَّدِ ابْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ الزُّهْرِيِّ
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: مَا كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ، إِذَا خَرَجَ أَذَّنَ، وَإِذَا نَزَلَ أَقَامَ،
Komentarku ( Mahrus ali ):
Intinya  dua hadis  tsb sekalipun sama dari sahabat Assaib bin Yazid tapi tidak ada keterangan  khalifah  Usman menambah adzan jumat.
قال الحافظ ابن حجر  لكن ذكر الفاكهاني أن أول من أحدث الأذان الأول بمكة الحجاج وبالبصرة زياد
Al Hafidz Ibn Hajar berkata: Tapi al Fakihani menyebutkan bahwa permulaan orang yang menambah adzan pertama  Jumat di Mekkah adalah Hajjaj dan di Basrah Ziyad.  

وقد علق القسطلاني في شرحه للبخاري
فزاده عثمان رضي الله عنه اجتهادًا منه ووافقه سائر الصحابة بالسكوت وعدم الإنكار فصار إجماعا سكوتيًا. وبالله التوفيق .
Al  qasthallani dalam syarah Bukari berkata:
Usman  ra  menambah  adzan Jumat karena ijtihadnya , lalu sahabat yang lain  setuju dan diam saja , lalu tidak ingkar . Akhirnya menjadi ijma` sukuti , wabillahit taufiq
Syaikh Ali al fadhl berkata:  .
ونوقش هذا الإجماع السكوتي بأنه منقوض بقول وفعل طائفة من الصحابة الكرام كما سيأتي
Ijma` sukuti ini telah dibantah dan rusak karena perkataan dan perbuatan segolongan sahabat yang mulia  sebagaimana keterangan mendatang.  .
Komentarku ( Mahrus ali ):
Bila benar para sahabat ijmak dan tiada  satupun  dari mereka ingkar, maka sangat tidak realistis mereka  setuju semua adanya  bid`ah baru tentang adzan Jumat. Realita masarakat kita saja bila ada yang menjalankan  adzan tiga kali untuk  jumat, maka akan ramai dan banyak suara yang pro kontra. Apalagi dimasa sahabat yang masih dekat dengan  masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka masih anti bid`ah bukan gemar kepadanya apalagi toleransi pada kebid`ahan.


[1] HR Bukhori  1563
[2] Arra`d 40
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan