Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis
Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal beredarnya foto penjual Siomay
Cu-Nyuk di suatu mall di Jakarta yang dikerumuni pembeli. Dalam foto
itu, salah seorang yang diduga pembeli Siomay Cu-Nyuk adalah seorang
wanita berhijab.
Menurut LPPOM MUI mengutip sejumlah referensi, Cu-Nyuk berasal dari kata Khek/Hakka cu yang berarti babi, nyuk berarti daging. Jadi cu-nyuk artinya daging babi.
“Sedangkan dalam bahasa Mandarin disebut cu rou,” tulis LPPOM MUI dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Selasa (20/1/2015) sore.
Secara lembaga, LPPOM MUI tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini.
“MUI tidak bisa melakukan tindakan hukum, mengingat MUI maupun LPPOM MUI bukan merupakan lembaga polisional yang dapat serta merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang ditengarai menjual produk yang tidak halal,” jelas LPPOM MUI.
Hingga saat ini Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum diberlakukan, sehingga belum ada kewajiban bagi para pedagang untuk mencantumkan keterangan halal atas produk yang mereka jual.
“Namun, sangat disayangkan bahwa penjual siomay dimaksud tidak memberitahukan kepada konsumen yang jelas-jelas beridentitas Muslim, sebelum mereka membeli produk yang ia jual.”
LPPOM MUI meminta konsumen Muslim agar tidak ragu-ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman. Pastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang bersertifikat halal MUI.(hidayatullah)
Menurut LPPOM MUI mengutip sejumlah referensi, Cu-Nyuk berasal dari kata Khek/Hakka cu yang berarti babi, nyuk berarti daging. Jadi cu-nyuk artinya daging babi.
“Sedangkan dalam bahasa Mandarin disebut cu rou,” tulis LPPOM MUI dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Selasa (20/1/2015) sore.
Secara lembaga, LPPOM MUI tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini.
“MUI tidak bisa melakukan tindakan hukum, mengingat MUI maupun LPPOM MUI bukan merupakan lembaga polisional yang dapat serta merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang ditengarai menjual produk yang tidak halal,” jelas LPPOM MUI.
Hingga saat ini Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum diberlakukan, sehingga belum ada kewajiban bagi para pedagang untuk mencantumkan keterangan halal atas produk yang mereka jual.
“Namun, sangat disayangkan bahwa penjual siomay dimaksud tidak memberitahukan kepada konsumen yang jelas-jelas beridentitas Muslim, sebelum mereka membeli produk yang ia jual.”
LPPOM MUI meminta konsumen Muslim agar tidak ragu-ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman. Pastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang bersertifikat halal MUI.(hidayatullah)
Artikel Terkait
Makanan haram
- Komentarku terhadap ceramah gus baha tentang bekicot
- komentarku terhadap ceramah gus baha tentang bekicot ke 2
- Roti empuk haram
- Trasi halalkah atau haram
- Belalang halalkah ?
- Kerang halalkah ?
- Udang haram dimakan atau halal
- Ragi untuk minuman bir sama dengan ragi untuk roti
- Dengarkan Pengajian - pengajianku
- Dhab halal atau haram
- Dhab haram bukan halal.
- Mati sbb makan MIE dan Coklat
- NILAH....Ini Beberapa Tips Cara Menghindari Makanan Haram.TOLONG BANTU SHARE
- Resep Sambal Oncom (Jawa Barat)
- Makanan yg saya hindari
- Jawabanku untuk Hujjah dari Ngawi
- Bahan-Bahan Ikan Kuah Asam Khas Manado :
- Resep cara membuat nasi kucing enak khas Yogyakarta
- Pentingnya makan halal.
- Ketua MUI NTB Mengakatan Bahwa Banyak Sertifikat Halal MUI yang Palsu
- Makanan orang mukmin beda dengan orang kafir
- Di tawari pecel .
- Sepuluh tahun lebih, saya tinggalkan kecap
- Setelah Dua Tahun Bertarung Melawan Kanker Ganas, Ummu Fatimah Tutup Usia
- Hukum makan ikan lele yang diberi makanan benda najis - kajianku ke 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan