Polemik
ke 3 tentang keharaman cuka dengan Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Anda
menyatakan lagi:
Rincian Hukum Cuka dari Mana Cuka BerasalAda beberapa rincian hukum cuka dari mana cuka berasal sebagai berikuta:
1- Jika cuka berasal dari khomr (segala sesuatu yang memabukkan), lalu diolah dengan tangan manusia menjadi cuka, maka tidaklah halal. Hadits yang mendukung hal ini,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَيْتَامٍ
وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلاًّ قَالَ
« لاَ »
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Tholhah pernah
bertanya pada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengenai anak yatim yang diwarisi khomr. Lantas
beliau katakan, “Musnahkan
khomr tersebut.” Lalu Abu Tholhah bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya
menjadi cuka?” Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh.” (HR. Abu Daud no. 3675. Syaikh
Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)Komentarku ( Mahrus ali ):
Anda menyatakan:
Jika cuka berasal dari khomr (segala sesuatu yang memabukkan), lalu diolah dengan tangan manusia menjadi cuka, maka tidaklah halal.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kesan saya terhadap keterangan anda adalah khamar yang menjadi cuka sendiri tanpa diolah tangan manusia adalah halal bukan haram lagi. Jadi aneh sekali, khamar menjadi cuka dengan sendirinya mestinya tetap haram, tapi mengapa berobah menjadi halal. Ini perlu dalil, tidak butuh akal – akalan. Dalilnya satu saja tidak ada, apalagi dua atau tiga. Paling dalilnya adalah hadis " Sebaik – baik lauk adalah cuka " yang tafarrud, munkar , lemah, bukan hadis sahih dan redaksinya kacau belau tadi dan satu sama lain riwayat saling menyalahkan bukan saling mendukung.
Anda menyatakan lagi:
Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa ini adalah penjelasan yang amat jelas bahwa khomr jika diolah menjadi cuka (dengan tangan manusia), maka itu tidak dibolehkan. Jika hal itu dibolehkan, maka tentu harta anak yatim lebih pantas untuk diperlakukan seperti itu karena harta mereka sudah sepantasnya dijaga, dikembangkan dan diperhatikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang membuang-buang harta. Jika diperintah untuk dimusnahkan berarti yang dimaksud adalah membuang-buang harta. Maka sudah dimaklumi bahwa mengolah khomr menjadi cuka tidak membuat khomr tersebut jadi suci.
2- Jika khomr berubah dari cuka dengan sendiri (secara alami). Maka ini kembali ke hukum asal cuka yang telah diulas, yaitu suci dan halal. Imam Malik rahimahullah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak suka seorang muslim mewariskan khomr lantas khomr tersebut diolah (dengan tangan) lantas menjadi cuka. Namun jika khomr tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka tidak mengapa untuk disantap.”
Komentarku ( Mahrus ali ):
Khamar yang berubah dengan sendiri menjadi cuka diperkenankan , mestinya di haramkan karena asalnya adalah khamar.
Dan ini jawaban saya dulu pada Kiyai Abi Azka sbb:
Jadi hadis larangan membuat
khamar dari cuka itu tidak mutlak , masih
di takhsis ( bukan secara umum
tapi ada yang di kecualikan ) yaitu
khamar yang menjadi cuka dengan sendirinya. Ini yang halal menurut pak yai Abi
Azka. Tapi haram menurut keputusan majlis ulama Saudi, Ibn Taimiyah dan Ibn
Utsaimin.
Ada
lagi larangan Nabi membikin cuka dari khamar adalah umum, tidak boleh di
hususkan kecuali oleh Nabi sendiri, bukan ulama yang mentahsis, bukan ulama
yang mengecualikan . Ini termasuk ceroboh sekali, hadis umum di kecualikan oleh
pendapat manusia. Nanti akhirnya ada
hadis untuk masalah husus diumumkan oleh manusia.
Jadi Rasulullah SAW melarang
khamar dibuat cuka. Sudah , jangan di
tambah atau dikurangi. …….., apalagi kecuali khamar yang menjadi cuka dengan
sendirinya tanpa campur tangan manusia.
Rasulullah SAW memerintah agar khamar
ditumpahkan, lalu mengapa disimpan untuk dibuat cuka. Ini jelas melanggar perintah, bukan patuh kepada Rasul. Sudah
jelas, Rasulullah SAW melarang membuat cuka
dari khamar, lalu mengapa dilanggar dan dikatakan halal cuka dari khamar. Kita ikut saja hadis
larangan membuat cuka dari khamar itu lebih baik dari pada melanggarnya.
Ingatlah ayat:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
Dan kami tidak mengutus seseorang
Rasul, melainkan untuk dita`ati dengan seizin Allah. Nisa` 64.
Dan secara realita, para sahabat tiada yang menyimpan khamar untuk
dibuat cuka apalagi jual beli cuka. Bila cuka halal dimasa sahabat, mesti cuka
di jual belikan di pasar mereka
sebagaimana kambing dan Unta.Anda menyatakan lagi:
3- Jika alkohol bukan aslinya dari khomr, maka tidak ada masalah. Seperti yang kita lihat dari proses saat ini yang berlaku, cuka (asam asetat) diproduksi bukan dari khomr, tetapi dari proses fermentasi tetes tebu, yang diolah menjadi alkohol, lalu aldehid dan menjadi asam asetat.
Silakan lihat pembagian di atas dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 22: 121 dan Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 113941.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tentang al kohol ada fatwa lajnah al daimah yang berbeda sbb:
ج2:
الكولونيا والكحول إذا استعمل لأغراض
طبية كتطهير جروح وتعقيم فلا بأس بذلك، والبيرة إذا كانت مشتملة على شيء
من الكحول ولو كان قليلا إذا كان كثيره يسكر فلا يجوز استعمالها، وإذا
كانت خالية من الكحول فالأصل في الأشياء الحل. وبالله التوفيق، وصلى
الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
Cologne
dan alkohol jika digunakan untuk tujuan medis bukan pembersihan dan sterilisasi luka
itu bagus. Jika bir mengandung sedikit alkohol. Ia sedikit
tapi bila banyak akan memabukkan maka tidak dapat dipkai.
Jika ia bebas alkohol,
maka prinsip dasar
sesuatu adalah halal.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا
محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Ifta
Ketua
Abd Aziz bin Abd Aziz bin Baz
Komentarku
( Mahrus ali ):
Kita kutipkan keterangan sedikit tentang asam
asetat sebagai bahan pokok cuka sbb;
IDENTITAS
BAHAYA bagi asam asetat.
o Dapat terbakar.
o Mengakibatkan luka bakar yang parah.
o Uap asam dapat mengakibatkan iritasi pada hidung dan tenggorokan.
o Kadar yang tinggi dapat menyebabkan peradangan saluran pernafasan dan
akumulasi cairan pada paru-paru.
o Dapat menyebabkan iritasi pada mata dan kerusakan mata permanen.
o Bila tertelan dapat menyebabkan gangguan saluran usus.
Efek Jangka panjang
(kronis)
Iritasi pada hidung, tenggorokan, mata dan kulit,
serta dapat menimbulkan erosi pada gigi. Berbahaya
jika terjadi terkena kulit, tertelan, terhirup. Efek mutagenik: mutagenik untuk
sel somatik mamalia, mutagenik untuk bakteri dan ragi. Substansi mungkin
beracun untuk ginjal, mukosa, selaput, kulit, gigi. Jika terkena zat ini secara
berkelanjutan dapat merusak organ saraf. Terkena dalam waktu yang lama
dengan zat tersebut dapat menghasilkan iritasi mata kronis dan iritasi
kulit yang parah, menyebabkan iritasi saluran pernapasan, menyebabkan serangan
infeksi bronkus.
Efek Kesehatan kronis Potensi: Paparan
kronis melalui konsumsi dapat menyebabkan menghitam atau erosi pada gigi dan
rahang nekrosis, faringitis, dan gastritis. Ini mungkin juga perilaku (mirip
dengan akut konsumsi), dan metabolisme (berat badan). Paparan kronis melalui
inhalasi dapat menyebabkan asma dan / atau bronkitis dengan batuk, dahak, dan /
atau sesak napas. Hal ini juga dapat mempengaruhi darah (leukosit menurun
count), dan sistem kemih (ginjal). Kontak kulit berulang atau berkepanjangan
dapat menyebabkan penebalan, menghitam, dan cracking kulit. Efek mutagenik:
mutagenik untuk sel somatik mamalia. Mutagenik untuk bakteri dan / atau ragi.
Dapat menyebabkan kerusakan berikut organ: ginjal, selaput lendir, kulit, gigi.
Dapat mempengaruhi materi genetik dan dapat menyebabkan efek reproduksi
berdasarkan data hewan. Tidak ada data manusia ditemukan.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Asam
asetat sangat membahayakan pada tubuh sudah tentu harus di haramkan dan tidak
boleh di halalkan.
Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram:
وقال صلى الله عليه وسلم: " لا ضرر ولا ضرار " (ص 215) .
· صحيح.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jangan membahayakan orang lain atau saling membahayakan. Sahih.
إرواء الغليل في تخريج أحاديث منار السبيل (3/ 408)
) - (
Asam asetat yang jelas
membahayakan pada tubuh, lalu di buat
campuran cuka dan ia adalah intinya yang memberikan rasa asam. Ber arti
cuka memiliki bahan yang di haramkan bukan dari bahan yang halal. Lalu
bagaimanakah bisa di halalkan seluruhnya.
Menurut Anton Apriyantono,
Dosen Teknologi Pangan dan Gizi, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB, jangan
salah membedakan antara cuka dengan khamar.
Pada saat ini, cuka atau
karib disebut vinegar berasal dari bahan kaya gula seperti anggur, apel, nira
kelapa, dan malt. Gula sendiri, seperti sukrosa dan glukosa, dalam pembuatannya
melibatkan proses fermentasi alkohol dan fermentasi asetat secara
berkesinambungan.
Secara kimiawi, perubahan
utama yang terjadi mula-mula gula diubah menjadi alkohol (etanol) lalu menjadi
asetat secara terus menerus. Apabila cuka terbuat dari bahan-bahan tersebut
pada umumnya disebut cuka atau vinegar saja.
Selain itu, cuka dapat juga
dibuat dari bahan minuman beralkohol, baik cider maupun wine. Kedua jenis bahan
ini diubah menjadi vinegar melalui proses fermentasi.
Pada akhirnya proeses
fermentasi tersebut mampu mengubah alkohol menjadi asam asetat. Hasilnya adalah
cider vinegar atau wine vinegar. Anton menuturkan wine vinegar biasanya
digunakan dalam pembuatan saus, contohya saus tomat.
Ada
hal lain yang mesti diwaspadai pula, yaitu cider dalam bentuk apple cider.
Minuman ini termasuk dalam minuman beralkohol dalam kadar hingga 5,86 persen.
Tentunya tak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Kesan
saya dalam keterangan tsb, asal
cuka juga dari alkohol lantas
menjadi cuka. Lalu bagaimanakah bisa di
halalkan.
Penggunaan asam asetat sebagai pereaksi kimia juga sudah dimulai sejak lama. Pada abat ke-3 Sebelum Masehi, Filsuf Yunani kuno Theophrastos menjelaskan bahwa cuka bereaksi dengan logam-logam membentuk berbagai zat warna, misalnya timbal putih (timbal karbonat), dan verdigris, yaitu suatu zat hijau campuran dari garam-garam tembaga dan mengandung tembaga (II) asetat. Bangsa Romawi menghasilkan sapa, sebuah sirup yang amat manis, dengan mendidihkan anggur yang sudah asam. Sapa mengandung timbal asetat, suatu zat manis yang disebut juga gula timbal dan gula Saturnus. Akhirnya hal ini berlanjut kepada peracunan dengan timbal yang dilakukan oleh para pejabat Romawi.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Asam
asetat itu sudah ada sejak masa sebelum Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
Namun tiada satupun sahabat yang
makan dengan menggunakan cuka dan ia juga tidak menjadi bahan komoditi
di pasar. Bila mereka makan dengannya
mesti mereka akan menjual belikan di
pasar. Buktinya tiada hadis yang menerangkan jual beli cuka yang ber arti cuka
tidak dibuat kosumsi makanan para
sahabat. Ikutilah para sahabat anda akan selamat dan jangan mengikuti
kultur makanan orang sekarang yang kebanyakan mengacu kepada keenakan hawa
nafsu mirip dengan ayat :
إِنَّ اللهَ
يُدْخِلُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ
تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا
تَأْكُلُ اْلأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ
Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang beriman
dan mengerjakan amal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai. Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan
mereka makan seperti makannya binatang-binatang. Dan neraka adalah tempat
tinggal mereka.[1]
Anda
menyatakan:
Saat safar di Puncak Bogor, Hotel Parama, 15 Sya’ban 1434 Hwww.rumaysho.com
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya membuat jawaban ini di kamar studioku di Tambak sumur Waru Sidoarjo Jatim.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan