Jumat, Januari 23, 2015

Jawabanku untuk Bapak Purnomo Hadi



Bapak Purnomo Hadi yang Pernah bekerja sebagai NBC supervisor di Global Gen  -Mengambil konsentrasi Aquaculture di James Cook University
Pernah belajar di: IPB dan SMU Negeri 1 Pati
Tinggal di Townsville
 Pak Mahrus Ali.. terimakasih atas kuliah gratis nya....

Saya jawab: Gratis itu anggapan anda belaka, tapi keterangan saya ini tetap mendapat pahala  dari Allah melebihi bayaran duniawi. Jangan lupakan ini, tapi ingatlah selalu.

Anda menyatakan:
saya mau menanyakan, apakah dalam ilmu hadis semua hadis yg kacau redaksi nya atau tafarud hukumnya tidak bisa dijadikan pegangan? Meskipun diriwayatkan oleh bukhari muslim?
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Ya, benar, tapi gantilah  dengan hadis yang sahih untuk dibuat pegangan. Jangan hadis yang kacau pengertiannya  atau tafarrud. Dan dalam masalah Ayam , meski di paksakan untuk diterima hadis yang tafarrud itu tetap akan bertentangan dengan hadis sahih larangan hewan bercakar dan realita para sahabat yang tidak makan Ayam

Anda menyatakan:

Perihal para shabat yg tidak makan ayam atau telur, apakah informasi ini diperoleh dari riwayat/hadis? Atau sekedar asumsi karena ketiadaan keterangan sahih kalau mereka makan ayam?....
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Ya, benar, tiada riwayat hadis yang menyatakan para sahabat makan Ayam. Lantas bisakah anda menemukan dalil bahwa  para  sahabat makan Ayam?
Anda menyatakan:  
 Pada kasus seperti ini, apakah asumsi ini kedudukannya lebih kuat daripada hadis2 yg tafrud atau cacat kedudukannya?
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Ya, jelas realita para sahabat lebih didahulukan dari pada hadis tafarrud zahdam yang mayoritas sahabat tidak tahu sama sekali.
Anda menyatakan:
Bagaimanakah sebenarnya kaidah pengambilan hukumnya? Maaf bnyak nanya, itu karena saya ingin belajar...
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Cara pengambilan hukumnya, berlandaskan hadis sahih larangan  hewan bercakar secara umum , tidak boleh dihususkan kecuali ada dalil. Keduanya  ikut realita kehidupan para sahabat yang tidak makan Ayam apalagi telur.

Purnomo Hadi menulis lagi :  Kalau cakar itu diartikan umum... berarti keharaman ini berlaku ke semua kelompok burung2 an yah? Karena setau saya semua jenis burung (aves) memiliki cakar... meskipun ada perbedaan bentuk diantara cakar2 tersebut.. paling gampang mungkin beda antara cakar ayam dengan cakar bebek...
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Ya, benar, harus  mencakup seluruh burung, Bila tidak , maka anda harus mendatangkan dalil bahwa Burung itu halal dan  tidak termasuk hewan bercakar.
Anda menyatakan:

apakah pd kekacauan redaksi hadis ttg korban ayam, disebutkan juga jenis2 burung2 an yg memiliki cakar untuk berburu?
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Tidak.
Anda menyatakan lagi:
Karena pada jawaban pak mahrus ali di atas hanya disebutkan burung gereja, ayam, atau bebek...
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Ya, hanya itu.
Bila berhadyu  dengan Ayam di perbolehkan, mesti banyak sahabat yang menjalankan dan Nabi akan menjalankannya. Realitanya  tidak ada refrensi yang akurat tentang hal itu.


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan