
Beliau
menulis sbb:
Hukum
Cuka (Vinegar)
Segelintir
orang bertanya mengenai kehalalan cuka, yang dalam bahasa Inggris disebut
vinegar, dalam bahasa kimianya disebut asam asetat. Apakah vinegar atau cuka
ini dihukumi halal ataukah haram?Di antara alasan yang mengharamkan vinegar ini
karena merupakan turunan dari alkohol. Thoyyiblah, kita lihat ulasan ringkas
dari Rumaysho.Com akan masalah ini.
Sekilas
Mengenal Asam Asetat
Beberapa
ulasan dari wikipedia sengaja dinukil dan disusun sebagai berikut.
Apa
itu Asam Asetat atau Asam Cuka?
Asam
asetat, asam etanoat atau asam cuka adalah senyawa kimia asam organik yang
dikenal sebagai pemberi rasa asam dan aroma dalam makanan. Asam cuka memiliki
rumus empiris C2H4O2. Rumus ini seringkali ditulis dalam bentuk CH3-COOH,
CH3COOH, atau CH3CO2H. Asam asetat murni (disebut asam asetat glasial) adalah
cairan higroskopis tak berwarna, dan memiliki titik beku 16.7°C.
Bagaimana
Sifat Asam Asetat?
Asam
asetat pekat bersifat korosif dan karena itu harus digunakan dengan penuh
hati-hati. Asam asetat dapat menyebabkan luka bakar, kerusakan mata permanen,
serta iritasi pada membran mukosa. Luka bakar atau lepuhan bisa jadi tidak
terlihat hingga beberapa jam setelah kontak. Sarung tangan latex tidak
melindungi dari asam asetat, sehingga dalam menangani senyawa ini perlu
digunakan sarung tangan berbahan karet nitril. Asam asetat pekat juga dapat
terbakar di laboratorium, namun dengan sulit. Ia menjadi mudah terbakar jika
suhu ruang melebihi 39 °C (102 °F), dan dapat membentuk campuran yang mudah
meledak di udara (ambang ledakan: 5,4%-16%).
Asam
asetat diproduksi secara sintetis maupun secara alami melalui fermentasi
bakteri. Sekarang hanya 10% dari produksi asam asetat dihasilkan melalui jalur
alami, namun kebanyakan hukum yang mengatur bahwa asam asetat yang terdapat
dalam cuka haruslah berasal dari proses biologis. Dari asam asetat yang
diproduksi oleh industri kimia, 75% di antaranya diproduksi melalui karbonilasi
metanol. Sisanya dihasilkan melalui metode-metode alternatif.
Mengenai
Cuka yang Diproduksi dari Alkohol
Acetobacter
adalah sebuah genus bakteri penghasil asam asetat, ditandai dengan kemampuannya
mengubah etanol (alkohol) menjadi asam asetat (asam cuka) dengan bantuan udara.
Ada beberapa
bakteri dari golongan lain yang mampu menghasilkan asam asetat dalam kondisi
tertentu, namun semua anggota genus Acetobacter dikenal memiliki kemampuan ini.
Bakteri-bakteri
Acetobacter dikenal penting secara komersial, antara lain karena dapat
digunakan dalam produksi cuka (dengan sengaja mengubah etanol pada anggur
menjadi asam asetat namun dapat juga merusak anggur, dengan menghasilkan asam
asetat atau etil asetat, yang merusak rasa anggur tersebut.
Pertumbuhan
Acetobacter pada anggur dapat dicegah dengan sanitasi yang efektif, pemisahan
udara dari anggur secara sempurna, maupun penggunaan secukupnya sulfur dioksida
sebagai pengawet pada anggur.
Di
laboratorium, Acetobacter dikenali dengan mudah dengan pertumbuhan koloninya di
medium yang mengandung 7% etanol, dan ditambahi kalsium karbonat secukupnya
untuk memburamkan medium sebagian. Ketika koloni tersebut membentuk asam asetat
yang cukup, kalsium karbonat kemudian melarut sehingga terbentuk daerah bening
yang jelas pada medium. (Wikipedia)
Hukum
Cuka Vinegar
Cuka
atau vinegar asalnya dihukumi halal. Allah Ta’ala berfirman,
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
رَزَقْنَاكُمْ
“Makanlah dari
makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu” (QS. Al-Baqarah : 57).
Cuka
termasuk makanan yang thoyyib (baik). Tidak ada dalil yang mengharamkan cuka
sehingga cuka dihukumi halal sebagaimana asalnya. Dalil yang mendukung cuka
adalah makanan yang thoyyib adalah hadits dari ‘Aisyah berikut, di mana Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نِعْمَ الأُدُمُ –
أَوِ الإِدَامُ – الْخَلُّ
“Sebaik-baik bumbu dan lauk adalah cuka” (HR.
Muslim no. 2051).
Juga
ada hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka lantas
menjawab bahwa tidak di sisi mereka selain cuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam lalu bersabda,
نِعْمَ الأُدُمُ
الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ
“Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik
lauk adalah cuka.” (HR. Muslim no. 2052).
Rincian
Hukum Cuka dari Mana Cuka Berasal
Ada
beberapa rincian hukum cuka dari mana cuka berasal sebagai berikuta:
1- Jika cuka
berasal dari khomr (segala sesuatu yang memabukkan), lalu diolah dengan tangan
manusia menjadi cuka, maka tidaklah halal. Hadits yang mendukung hal ini,
عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَيْتَامٍ
وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلاًّ قَالَ
« لاَ »
Dari
Anas bin Malik, bahwasanya Abu Tholhah pernah bertanya pada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengenai anak yatim yang diwarisi khomr. Lantas beliau katakan,
“Musnahkan khomr tersebut.” Lalu Abu Tholhah bertanya, “Bolehkah aku
mengolahnya menjadi cuka?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak
boleh.” (HR. Abu Daud no. 3675. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih)
Ibnul
Qayyim menjelaskan bahwa ini adalah penjelasan yang amat jelas bahwa khomr jika
diolah menjadi cuka (dengan tangan manusia), maka itu tidak dibolehkan. Jika
hal itu dibolehkan, maka tentu harta anak yatim lebih pantas untuk diperlakukan
seperti itu karena harta mereka sudah sepantasnya dijaga, dikembangkan dan
diperhatikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang
membuang-buang harta. Jika diperintah untuk dimusnahkan berarti yang dimaksud
adalah membuang-buang harta. Maka sudah dimaklumi bahwa mengolah khomr menjadi
cuka tidak membuat khomr tersebut jadi suci.
2- Jika khomr
berubah dari cuka dengan sendiri (secara alami). Maka ini kembali ke hukum asal
cuka yang telah diulas, yaitu suci dan halal. Imam Malik rahimahullah
sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak suka seorang muslim mewariskan khomr
lantas khomr tersebut diolah (dengan tangan) lantas menjadi cuka. Namun jika
khomr tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka tidak mengapa untuk
disantap.”
3- Jika alkohol
bukan aslinya dari khomr, maka tidak ada masalah. Seperti yang kita lihat dari
proses saat ini yang berlaku, cuka (asam asetat) diproduksi bukan dari khomr,
tetapi dari proses fermentasi tetes tebu, yang diolah menjadi alkohol, lalu
aldehid dan menjadi asam asetat.
Silakan
lihat pembagian di atas dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 22: 121 dan Fatwa Al
Islam Sual wal Jawab no. 113941.
Semoga
Allah beri hidayah dan menjadi ilmu yang bermanfaat.
—
Saat
safar di Puncak Bogor,
Hotel Parama, 15 Sya’ban 1434 H
www.rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Pernah mengenyam pendidikan
S1 di Teknik Kimia UGM Yogyakarta dan S2 Polymer Engineering di King Saud
University Riyadh.
Pernah menimba ilmu diin dari Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy Syatsri,
dan Syaikh Sholeh Al 'Ushoimi. Aktivitas beliau sebagai Pimpinan Pesantren
Darush Sholihin Gunungkidul, Pengasuh Rumaysho.Com, serta Pimpinan Redaksi
Muslim.Or.Id.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hukum Cuka (Vinegar)
Hukum Cuka Vinegar
Cuka atau vinegar asalnya
dihukumi halal. Allah Ta’ala
berfirman,
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ
مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami
berikan kepadamu” (QS. Al-Baqarah : 57).
Komentarku ( Mahrus ali ):
Cuka di hukumi termasuk thoyyibat – makanan baik /
halal bukan khobitsat ( bahannya dari Khamar, alkohol atau asam asetat ) ini
yang perlu dalil yang mendukung. Ternyata tidak ada dalil yang kuat dari al quran atau hadis yang
menyatakan cuka halal kecuali hadis lemah.
Bersambung …………. Baca
berikutnya.
Artikel Terkait
Cuka
- Kpmentarku terhadap syaikh al bani, doktor Usman dan Shobbah Syiah tentang cuka
- Komentarku terhadap doktor Kholid Basalamah tentang cuka
- komentarku terhadap doktor Khalid basalamah temtaang cuka
- تعليقاتي على الشيخ الألباني والدكتور عثمان والشييخ صباح عن الخل
- KOmentarku terhadap syaikh M Nashiruddin al bani tentang cuka
- Komentarku terhadap doktor khalid basalamah tentang cuka 2
- Komentarku terhadap Doktor Khalid Basalamah tentang cuka
- Cuka haram , fatwa ulama Saudi
- Saus Tomat dan Sambal itu Ternyata Tidak Pakai Tomat dan Cabai Sama Sekali
- Polemik ke 3 tentang keharaman cuka dengan Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
- Polemik ke 2 tentang keharaman cuka dengan Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
- Jawabanku ke 33 tentang kaharaman cuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan