Pengemis tajir ini terkena razia satpol PP Banten. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)
Liputan6.com, Banten - Hanya menjadi seorang pengemis, seorang kakek tua, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berhasil memiliki penghasilan melebihi pegawai kantoran. Luar biasa, dengan hanya mengemis sang kakek berhasil mengumpulkan pendapatan hingga Rp 4 juta per bulan. Karena mengemis juga, si kakek bisa membeli mobil.
"Sudah belasan tahun saya ngemis di Cilegon dan Serang. Alhamdulillah saya punya kreditan mobil pick up dan motor yang mesinnya gede itu (Yamaha Satria F)," kata Amat di Kantor Satpol-PP Kota Serang, Banten, Selasa (9/12/2014).
Pengemis ini terjaring razia yang dilakukan Satpol-PP Kota Serang di perempatan Ciceri, Kota Serang, Banten
"Setiap hari minimal Rp 100 ribu. Kalau hari libur bisa sampe Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per hari. Lumayan buat bayar cicilan mobil sama motor. Mobil aja DP-nya Rp 15 juta, cicilannya Rp 3 juta. Motor DP-nya Rp 4 juta, cicilannya Rp 900 ribu per bulan. Jadi per bulannya harus Rp 4 juta buat bayar kreditan," terang Amat.
Selain memiliki mobil dan motor, Amat pun memiliki lio atau tempat pembuatan batu bata merah dari hasil mengemisnya. "Saya memiliki 7 orang anak, mobil dan motor dipakai anak yang tinggal di Tangerang. Sekarang saya tinggal di kontrakan di daerah Ciwaktu (Kota Serang)," jelas dia.
Pria tua yang biasa mengemis di Perumahan Cilegon Indah, Kramatwatu, Warung Pojok, dan Ciceri ini seringkali dilarang anaknya mengemis. Namun dia tak mengindahkan larangan anaknya tersebut.
"Saya ingin hidup bebas aja, kan enak. Lumayan bisa buat bayar cicilan mobil," tegas Amat.
Kepala Satpol-PP Kota Serang, Achmad Mujimi mengatakan, pihaknya menggelar razia rutin untuk menertibkan anak jalanan dan pengemis di Ibukota Provinsi Banten. "Kita telah menjaring 8 anjal dan gepeng di sekitar Perempatan Ciceri," kata Mujimi.
Razia dilakukan setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melarang warganya memberikan uang kepada pengemis dan anak jalanan (anjal). Larangan ini karena mengemis dinilai membuat hidup para pengmis dan anak jalanan tidak mandiri.
Jika ada warga yang melanggar larangan ini, Pemprov Banten menjatuhkan sanksi hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Jika ingin membantu, bisa menyalurkan ke panti sosial atau ke lembaga-lembaga yang sudah kita tentukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno di Serang, Selasa 2 Desember 2014. (Ali/Sun)
Komentarku ( Mahrus
ali ):
Mengemis itu perbuatan hina bukan mulia, minta – minta itu
bukan ahlak yang mulia. Kita
diperintahkan untuk memberi bukan meminta – minta untuk menumpuk kekayaan. Kita
ingat ayat:
لِلْفُقَرَاءِ
الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي
الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ
بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ
فَإِنَّ اللَّهَ
بِهِ عَلِيمٌ
(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang
terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka
bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri
dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak
meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu
nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. Al Baqarah
273
Ada
hadis sbb:
حَدِيْثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ، قَالَ: لَيْسَ الْمِسْكِينُ
الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ،
تَرُدُّهُ اللقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ، وَلكِنِ
الْمِسْكِينُ لاَ يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، وَلاَ يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ
عَلَيْهِ، وَلاَ يَقُوْمُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ
أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيْ فِى :
24 كِتَابُ الزَّكَاةِ : 35 بَابُ قَوْلِ اللهِ تَعَالَى (لاَ يَسْأَلُوْنَ النَّاسَ
إِلْحَافَا)
616.Abu Hurairah ra menuturkan: “Nabi saw bersabda: “Seorang miskin
bukanlah seorang yang keliling di antara manusia untuk mencari sesuap atau dua
suap makanan, sebutir atau dua butir buah kurma. Tetapi, orang miskin adalah
seorang yang tidak mampu, dan tidak seorangpun mengetahui kemiskinannya, sehingga
ia diberi sedekah dan iapun tidak berdiri untuk minta-minta.” (Bukhari, 24,
Kitab Zakat, 35, bab firman Allah: “Mereka tidak minta-minta secara memaksa.”).
Allu`lu` wal marjan 295/1 Al albani berkata : Muttafaq alaih
Lihat di kitab karyanya : Misyaktul mashobih 411/1 nomer hadis 1828 .
Saya sering lewat di jalan berjumpa
dengan orang – orang yang
minta - minta sumbangan untuk masjid
dengan melantunkan lagu shalawat badar, ya rasulallah salamun alaik. Saya males
memberinya karena masjid yang didirikan itu untuk kebid`ahan bukan untuk
tegakkan sunnah , juga untuk menghidupkan kesyirikan dan mematikan tauhid. Hal
ini, karena saya tunduk pada ayat:
وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَاب
, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Al maidah 2.
Saya pilih
menyumbang untuk tegaknya ajaran sunnah dan robohnya kebid`ahan dan untuk tumbuhkan tauhid
dan mengubur kesyirikan. Juga kepada orang – orang yang menurut kaca mata al
quran adalah orang salih bukan suka durja.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan