Bapak Purnomo Hadi yang tinggal di Townsville, QLD,
Australia
menulis : Terimaksih jawabnnya pak mahrus ali .... semoga saya dan
keluarga saya bisa dimudahkan dalam memahami dan mengamalkan ilmu agama ini
(semoga pak mahrus ali juga mau mendoakan saya dan keluarga)...
Saya ( Mahrus ali ) menjawab
Ya Allah berilah hidayah kepada bpk Purnomo
dan keluarganya ke jalan yang lurus – jalan para Nabi dan orang – orang yang
komitmen kepada ajaranMU . Sesungguhnya Engkau Maha mendengar doa.
Beliau menulis lagi:
Saya menanyakan ini terkait kondisi di tempat tinggal
saya sekarang ini di Townsville, QLD, Australia,,, mungkin hanya ayam dan
produk turunannya yang bisa saya beli di supermaket dengan label halal. Disini
ada juga produk sapi dan kambing,,, yang oleh pemilik toko juga mereka klaim
halal (hanya verbal tanpa memasang label).. saya juga baca artikel pak mahrus
ali yang lain tentang keharaman ikan2 yang dijaring tanpa menyebut bismillah,,,
saya mungkin hampir yakin 100% bahwa nelayan di sini (australia)
tidak baca basmalah saat menjaringnya..
Saya ( Mahrus ali ) menjawab
Begitu juga di tempat saya. Tapi untung masih ada yang
menjual ikan hidup di restoran atau super indo dan Giant
Beliau menulis lagi:
.dan hampir tidak mungkin saya bisa mendapatkan produk
ikan ini yang dijual dalam keadaan hidup kecuali saya memancing sendiri.
Saya sarankan:
Belilah kambing sendiri dan sembelihlah lalu
taruhlah di frezer box ( kulkas yang amat dingin ). Lalu gunakan
makanan untuk tiap hari anda dan keluarga.
Anda menyatakan:
Jika saya tetap memakan ayam dan ikan ini,,, dan nanti
kalau saya diminta pertanggungjawaban di akhirat... bolehkah saya berdalil
bahwasanya si fulan ini membolehkan makan ayam dan ikan ini... walaupun saya
mendenger juga pak mahrus ali mengharamkan nya... dan kapasitas saya mungkin
belum mampu mereview masing2 pendapat tersebut...
Saya ( Mahrus ali ) menjawab
Tidak boleh ikut fulan, tapi ikutilah dalil. Sebab
pendapat orang kadang keliru sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad
لاَ
تُقَلِّدْنِي وَلاَ مَالِكًا وَلاَ الثَّوْرِيَّ وَلاَ
الشَّافِعِيَّ
Jangan ikut kepadaku,atau Imam Malik, Tsauri atau Syafii.
Ali ra berkata :
مَا
كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ
أَحَدٍ *
Aku tidak akan meninggalkan sunah Nabi
S.A.W. karena perkataan orang “. [1]
Imam Malik berkata :
إنَّمَا
أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ
وَالسُّنَّةِ
Aku hanyalah
manusia , terkadang pendapatku benar , di lain waktu kadang salah . Karena itu
, cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis Rasulullah .
Imam Syafii yang menyatakan :
إذَا
صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ
مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي .
Bila ada hadis sahih , maka lemparkan perkataanku
ke tembok . Bila kamu lihat hujjah telah berada di jalan , maka itulah
perkataan ku
Ya akhi bapak Purnomo Hadi !
Dalam hal sedemikian ini atau lainnya, jangan
merujuk kepada pendapat ulama, tapi kembalilah pada dalil al Quran atau
hadis sebagaimana ayat:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللهِ وَالْيَوْمِ ا ْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلاً
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Nisa` 59
·
Purnomo
Hadi menulis lagi : Berkenaan dengan hadis di bawah ini saya juga memiliki
beberapa pertanyaan tambahan yang masih mengganjal (biar plong):
“Rasulullah melarang memakan
setiap binatang buas yang bertaring dan semua burung yang mempunyai cakar.”
(HR.Muslim III/1534 no.1934)
1.
Apakah maksud dari binatang buas yang bertaring ini?,,,, kalau kita misalkan
mendomestikasi (menjadikannya binatang ternak yang jinak) binatang buas yang
bertaring ini sampai hilang sifat buasnya,,, apakah kemudian kita bisa
menghukuminya menjadi halal? karena salah satu sifatnya sudah hilang? yaitu
kebuasannya... -mungkin nanti malah akan muncul pertanyaan lagi, apakah
kategori buas itu?
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tetap haram, dan tidak akan berubah menjadi halal karena
di jinakkan. Bagaimana kalau setelah di jinakkan lalu menjadi buas lagi.
Suatu misal banyak singa yang asalnya jinak lalu memakan anak majikannya bahkan
majikannya sendiri.
Dan yang penting para sahabat dan Rasul sendiri tidak
pernah makan singa dan ia tetap haram sampai hari kiamat dan tidak akan menjadi
halal di suatu tempat atau zaman. Dan hadis larangan hewan bertaring sudah
sering di jelaskan.
Beliau menulis lagi:
2. Saya juga pernah belajar tentang genetik,,dan beberpa
ilmu terapannya... Jika saya memproduksi burung tanpa cakar/kuku yang lancip
(dengan merekayasa genetiknya),,, apakah kemudian burung hasil rekaysa genetik
itu bisa dihukumi halal? Bagaimana juga hukumnya tentang rekayasa genetik itu
sendiri yang sekarang sudah banyak dipraktekkan? Karena sebenarnya dalam
rekaysa itu kita menghilangkan, menambahkan atau mengganti sebagian dari
"informasi" yang tersimpan di genetik suatu mahluk dengan
"informasi"yang kita inginkan... informasi inilah yang kemudian dalam
proses perkembangan makhluk hidup tersebut menjadi bagian2/sifat dari makhluk
hidup tersebut?
Produk dari kegiatan seperti ini yang umum kita kenal
mungkin dalam proses produksi antibiotik, produksi kedelai atau kapas tahan
penyakit...
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya cantumkan fatwa MUI sbb:
MUI memutuskan dan menetapkan ketentuan hukum ihwal
rekayasa genetika dan produknya sebagai berikut:
Pertama, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan,
tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh) dengan syarat:
1) dilakukan untuk kemaslahatan, 2) Tidak membahayakan (tidak menimbulkan
mudharat) baik pada manusia maupun lingkungan. 3) Tidak menggunakan gen (DNA)
atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
Kedua, tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah
halal dan boleh digunakan, dengan syarat: bermanfaat dan tidak membahayakan.
Ketiga, hewan hasil rekayasa genetika adalah halal,
dengan syarat: 1) hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya
halal dikonsumsi), 2) bermanfaat, dan 3) tidak membahayakan.
Keempat, produk hasil rekayasa pada produk pangan,
obat-obatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat: bermanfaat, tidak
membahayakan, dan sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal
dari yang haram.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2013 (25 Ramadhan 1434 H),
ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. DR. H. Hasanuddin AF, MA, dan
Sekretaris MUI, DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA. [desastian]
Komentarku ( Mahrus ali ):
Itulah fatwa MUI. Kalau bisa carilah makanan yang alami
yang tumbuh tanpa rekayasa genetika , ada komentar markaz fatwa
sbb:
وقد
عقد في مدينة مونتريال بكندا مؤتمر تحت رعاية الأمم المتحدة قرر أن للدول الحق في
تحديد استيراد الأغذية المعدلة وراثياً بسبب الأخطار الصحية والبيئية التي قد تنتج
عنها. ونص الاتفاق على أن تحمل شحنات المواد المعدلة وراثياً علامات تقول إنها قد
تحتوي على أحياء معدلة وراثياً ليست مخصصة للبث في البيئة بشكل معتمد. ومن هذا كله
نخلص إلى القول بأنه بعد ثبوت ضرر تلك الأغذية المعدلة وراثياً، فإنه لا يجوز
تناولها لما تسببه من أضرار ومخاطر ثابتة في الجملة، على المستوى القريب والبعيد.
وقد قال صلى الله عليه وسلم " لا ضرر ولا ضرار " رواه مالك.
<p>وقال تعالى: ( قل لا أجد فيما أوحي إلي محرماً على طاعم يطعمه
إلا أن يكون ميتة… ) [الأنعام:145 ]</p><p>فكل طعام خلقه الله فهو مباح، إلا ما استثنى الدليل، أو ثبت
ضرره بطريق التجربة.</p>والله أعلم.
Diadakan di kota Montreal, Kanada,
dalam sebuah konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan
bahwa Negara memiliki hak untuk membatasi impor pangan secara genetik
karena bahaya kesehatan dan lingkungan yang kadang akibatnya karena
makanan tsb.
.
Kesepakatan tersebut
menyatakan pengiriman barang yang dimodifikasi secara genetik harus
ada tanda-tanda yang menyatakan ia memuat hewan hidup
yang dimodifikasi secara genetik tidak dimaksudkan untuk disiarkan
di lingkungan dengan bentuk yang mendukung ( serius ). Dari
keseluruhan keterangan ini kita menyimpulkan dengan mengatakan bahwa setelah
pengujian kerusakan makanan yang dimodifikasi secara genetik. Maka tidak
boleh mengambilnya sebab akan membikin banyak bahaya dan mudharat
secara global dalam jangka pendek dan panjang.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jangan membahayakan orang lain atau saling membahayakan. (Sahih). HR Imam Malik.
وقال
تعالى: ( قل لا أجد فيما أوحي إلي محرماً على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة… )
[الأنعام:145 ]
<p>فكل طعام خلقه الله فهو مباح، إلا ما استثنى الدليل، أو ثبت
ضرره بطريق التجربة.</p>والله أعلم.
Katakanlah: "Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai Al an`am
145
Semua makanan yang diciptakan oleh
Allah diperbolehkan, kecuali dikecualikan oleh dalil , atau membahayakan yang
terbukti secara eksperimen.
[1] HR Bukhori 1563
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan