Saya
mendengar salafy penyembah thaghut menyatakan: Jihad itu harus bersama
penguasa. Tidak boleh berjihad sendiri , apalagi memerangi penguasa.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Penguasa itu banyak , mulai Lurah, Camat, Bupati,
Gubernur dan Presiden atau raja.
Barangkali
mereka bermaksud dengan kalimat penguasa dalam kontek ini adalah presiden atau raja.
Presiden
atau raja ini ada yang menjadi thaghut dan ada yang
menjadi ulil amri.
Bila
presden atau raja di negara sekuler, maka
saya katakan thaghut . Dia akan menegakkan hukum warisan penjajah, bukun hukum Allah yang memberikan kemerdekaan negara.
Hukum
kufur di tegakkan hukum Allah di tumbangkan.
Berjuang
atau berperang di belakang thaghut
membikin kaum Muslimin menjadi kafirin.
Maksudnya tentara muslim yang berperang
di belakang thaghut menjadi kafir dengan sendirinya - otomatis . Kita rujuk pada ayat:
الَّذِينَ ءَامَنُوا
يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ
الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ
كَانَ ضَعِيفًا
Orang-orang
yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di
jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena
sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. Nisa` 76
Bila
tentara muslim itu konsis pada ajaran agamanya, maka dia akan membela kaum Muslimin yang di tindas thaghut, bukan malah membunuhi
aktivis dakwahnya dan mendukung
thagut dalam rangka menegakkan hukum
jahiliyah dan menumpas hukum al quran.
Bila
kita katakan tentara tahgut itu berperang di jalan Allah dan akan mati syahid,
kita akan menyalahi ayat itu – Nisa` 76 itu.
Jadilah tentara Allah untuk tegaknya ajaran Allah bukan tentara Thaghut yang menegakkan hukum warisan penjajah.
Thaghut
sekalipun shalat itu sudah kafir karena
hukum yang ditegakkan adalah hukum
jahiliyah bukan hukum Allah. Kita ingat ayat ini:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah
hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?[1]
وَمَنْ
لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. …………….
Syaikh
Muhammad Shalih Fauzan menyatakan:
وكل طاغوت فهو كافر بلا شك.
Setiap
Thaghut adalah kafir tanpa ragu lagi.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Saya kutip
lagi perkataan beliau scr ringkas saja.
والخامس: من حكم بغير ما أنزل الله عز
وجل، لأن الله سبحانه وتعالى
يقول: {أَلَمْ تَرَ إِلَى
الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا
أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ
وَقَدْ أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا} [سورة النساء:
آية 60]،
فالذي يحكم بغير ما أنزل الله فهو يرى أن حكمه بغير ما أنزل الله أصلح للناس وأنفع للناس، أو أنه
مساوٍ لما أنزل الله، وأنه مخير
بين أن يحكم بما أنزل الله أو يحكم
بغيره، أو أن الحكم بغير ما أنزل
الله جائز، فهذا يعتبر طاغوتًا وهو كافر
بالله عز وجل.
Kelima :
Thaghut adalah orang yang berhukum dengan selain
hukum yang diturunkan oleh Allah azza wajal. Sebab Allah subhanhu wa taala berfirman:
Apakah kamu tidak
memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak
berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut
itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya.[2]
Orang yang menjatuhkan hukum dengan apa yang tidak diturunkan oleh Allah. Dia berpendapat
bahwa hukum positif tsb ( hukum manusia ) lebih maslahat dan lebih bermanfaat kepada manusia atau menyamai dengan hukum yang
diturunkan oleh Allah atau boleh
pilih untuk menjatuhkan hukum dengan apa
yang diturunkan oleh Allah atau menjatuhkan hukum dengan lainnya atau
menjatuhkan hukum dengan hukum positif boleh maka dia boleh di katakan thaghut > dia kafir dengan
Allah azza wajal .
Komentarku ( Mahrus ali ):
Bila dikatakan oleh Ust Muhammad Shalih fauzan “ Dia kafir pada Allah azza wajal “.
Saya tambahi kafir pada Allah beriman kepada Thaghut. Pada hal kita
diperintahkan beriman kepada Allah dan kafir pada tahghut.
Tentara
yang berperang atas perintah Thaghut jelas di jalan thaghut
bukan di jalan Allah . Dia serahkan jiwa raganya untuk Thaghut bukan untuk
tegakkan ajaran Allah juga bukan untuk Allah.
Dia
mengorbankan jiwa raganya untuk tegaknya hukum jahiliyah dan tumbangnya hukum
Allah. Bila mati, maka mati sangit bukan sahid.
Dia
mengkhianati ayat :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي
وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Katakanlah:
"Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Tuhan semesta alam, al an`am 162
Karena itu pernyataan salafy penyembah
thaghut yang menyatakan berjihad harus
di belakang penguasa , maka saya katakan
. Penguasa yang bagaimana ? Penguasa yang
penegak hukum jahiliyah atau
penguasa yang penegak hukum Islam.
Bila
yang pertama maka salah yang di
landasi kebodohan terhadap isi al quran. Bila yang
kedua yaitu penguasa yang
penegak hukum Islam, saya katakan okey, barakallohu fiik.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan