Azzam Usamah memposting
======================
.Cirebon Syari'ah Eps.2
Assalamu’alaikum Warahmatullahi
wa Barakatuh
Beberapa hari terakhir ini di mall-
mall penuh dengan warna merah
dan ucapan Selamat Tahun Baru
Imlek. Tak terkecuali di televisi,
para pembawa acara atau MC kerap
kali mengatakan “Gong Xi Fa Cai”
untuk memberikan ucapan selamat.
Sebenarnya, apa hukum merayakan
Imlek dan mengucapkan ucapan
tersebut? (Hamba Allah)
.
Jawaban :
.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi
wabarakatuh
.
Saudara penanya yang dirahmati Allah
Subhanahu wa Ta’ala . Ada sebuah
kaedah yang berbunyi
ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻋﻠﻰ ﺷﻲﺀ ﻓﺮﻉ ﻋﻦ ﺗﺼﻮﺭﻩ
Al-Hukmu ala syai’in far’un an
tashowwurihi. Yaitu “menghukumi
sesuatu itu menggambarkan tingkat
kepahaman seseorang atas apa yang
ia hukumi”.
.
Dari sini, kita harus mengetahui dulu
apa itu Imlek. Di dalam Wikipedia
disebutkan bahwa Imlek adalah
peringatan tahun baru orang-orang
Tiong Hoa. Imlek merupakan hari raya
agama Kong Hu Cu dan di dalam
Imlek juga terdapat adegan bakar
dupa dan sembahyang.
Berdasarkan fakta tersebut, dapat kita
simpulkan bahwa Imlek bukan hanya
budaya, akan tetapi sudah masuk ke
ranah peribadatan yang merupakan
hari raya penganut agama Kong Hu
Cu. Karena Imlek adalah hari raya
keagamaan, maka berlaku baginya
hukum-hukum yang berkaitan dengan
perayaan agama selain Islam. Maka
hukum merayakan hari raya Imlek dan
mengucapkan “Gong Xi Fa Cai” sama
dengan merayakan dan mengucapkan
Selamat Natal.
.
Apa dalilnya?
.
Ada beberapa dalil bagi kita untuk
mengatakan bahwa ikut serta
merayakan hari raya agama orang
kafir adalah sebuah perbuatan yang
dilarang. Dalil-dalil tersebut adalah:
.
Pertama: Allah SWT berfirman,
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺸْﻬَﺪُﻭﻥَ ﺍﻟﺰُّﻭﺭَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻐْﻮِ ﻣَﺮُّﻭﺍ
ﻛِﺮَﺍﻣًﺎ
“Dan orang-orang yang tidak
memberikan persaksian palsu, dan
apabila mereka bertemu dengan
(orang-orang) yang mengerjakan
perbuatan-perbuatan yang tidak
berfaedah, mereka lalui (saja) dengan
menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-
Furqan: 72)
Ayat di atas berbicara tentang sifat-
sifat “ Ibadurrahman” (Hamba Allah).
Di antara sekian banyak sifat
”Ibadurrahman” yang disebutkan di
dalam surat Al-Furqan, salah satunya
adalah “La yasyhaduuna Az Zuur”. Di
dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan
bahwa menurut Abul Aliyah, Thawus,
Ibnu Siirin, Dhohhak dan Rabi’ bin
Anas bahwa yang dimaksud dari “La
Yasyhaduuna Az-zur” adalah
menghadiri hari-hari raya orang
musyrik. Maknanya di antara sifat
hamba Allah (Ibadurrahman) adalah
tidak menghadiri hari raya orang kafir
dan musyrik.
.
Kedua: Ikut merayakan hari raya
orang kafir adalah bentuk tasyabbuh
yang nyata. Karena rasulullah saw
bersabda, “Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum maka dia
termasuk golongan kaum tersebut.”
(HR Abu Daud).
Jelas bahwa ikut merayakan hari raya
mereka merupakan penyerupaan yang
begitu nyata. Hal ini dikarenakan hari
raya adalah identitas agama mereka
yang paling nyata dan tampak.
.
Ketiga: Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah di
dalam kitab “ Ahkamu Ahlidz
Dzimmah” berkata, “Tidak boleh bagi
umat Islam mengahadiri hari raya
orang kafir hal ini merupakan
kesepakatan Ahlul Ilmi yang mana
mereka pakar di dalam masalah
tersebut”.
Masih di dalam kitab yang sama Ibnl
Qayyim AL Jauziyyah menukil atsar
dari Umar bin Khattab yang
diriwayatkan oleh AL Baihaqi, beliau
berkata, “Janganlah kalian bertamu
kepada orang musyrik di tempat-
tempat peribadatan mereka di hari
raya mereka. Karena pada saat itu
murka turun kepada mereka.”
Ibnul Qayyim juga menukil atsar dari
Abdullah bin Amru bin Ash, beliau
berkata, “Barangsiapa yang melewati
negeri asing kemudian dia ikut
merayakan hari raya Nairuz dan
Mahrajan (hari raya orang kafir) dan
menyerupai mereka hingga dia
meninggal, maka dia akan
dibangkitkan bersama orang kafir
pada hari kiamat.” (Ahkam Ahludz
Dzimmah 723-724).
.
Berdasarkan keterangan-keterangan di
atas dapat kita simpulkan bahwa
menghadiri dan ikut merayakan hari
raya orang kafir adalah perbuatan
yang terlarang dan diharamkan oleh
agama. Karena terdapat unsur
tasyabbuh, bentuk kecintaan kepada
orang kafir dan agama mereka, serta
bukan tidak mungkin seseorang bisa
terjerumus kepada peribadatan
kepada selain Allah SWT.
.
Bolehkah Mengucapkan “Gong Xi Fa
Cai”?
.
Sebagaimana telah disinggung di atas
bahwa mengucakan Gong XI Fa Cai
sama hukumnya dengan mengucapkan
Selamat Natal, yaitu terlarang. Dengan
mengucapkan selamat kepada mereka
saat hari raya mereka, menunjukkan
kalau kita setuju dengan hari raya
tersebut. Jika setuju dengan hari raya
tersebut, berarti setuju dengan agama
mereka. Ini adalah sebuah pintu
kekafiran yang harus kita jauhi.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa
saat di Madinah dulu Rasulullah SAW
juga hidup berdampingan dengan
orang-orang Yahudi dan orang kafir
lainnya. Apakah kita menemukan
riwayat yang Shahih dari Nabi
Muhammad SAW bahwa beliau pernah
mengucapkan ucapan selamat kepada
orang kafir di hari raya mereka?
.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam
Ahkamu Ahlidz Dzimmah berkata,
“Adapun memberikan ucapan selamat
terhadap syiar-syiar kekufuran yang
identic dengan mereka, maka hal ini
terlarang berdasarkan kesepakatan
para ulama. Seperti memberikan
ucapan selamat kepada mereka pada
hari-hari raya mereka dan hari puasa
mereka..” (Ahkamu Ahlidz Dzimmah
144)
Mungkin sebagian orang akan
menganggap bahwa ini adalah bentuk
intoleransi dalam beragama. Maka
kami katakan bahwa Islam agama
yang cukup menjunjung tinggi
toleransi dalam beragama, akan tetapi
toleransi yang sesuai dengan aturan
Islam. Bukan toleransi yang
didasarkan pada akal manusia
semata.
.
Islam menerima keragaman sebagai
sebuah realita kehidupan. Di dalam
Al-Quran sendiri Allah berfirman,
“Tidak ada paksaan dalam agama.” (Al
Baqarah : 256). Akan tetapi Islam juga
mengatur bahwa pemeluk agama
Islam harus memiliki keyakinan
tunggal bahwa agama yang benar
hanyalah agama Islam. Hal Ini di
dasarkan kepada firman Allah SWT :
ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺒْﺘَﻎِ ﻏَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﺩِﻳﻨًﺎ ﻓَﻠَﻦ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻓِﻲ
ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﺎﺳِﺮِﻳﻦَ
“Barangsiapa yang mencari selain
agama Islam, maka ia tidak akan
diterima darinya. Dan dia di akhirat
termasuk orang-orang yang
merugi.” (Ali Imran : 85)
.
Dengan ayat ini jelaslah bahwa Islam
tidak mengakui kebenaran agama lain,
sehingga Islam melarang kepada
pemeluknya untuk tidak mengikti
peribadatan agama-agama lain. Meski
demikian, Islam menerima dan
menghormati keberadaan agama lain
sebagai sebuah realita.
Wallahu a’lam bisshawab.
.
Dijawab oleh Ustadz Miftahul Ihsan
Lc
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan