Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen M. Iriawan
mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh anggota Densus 88, termasuk dua
anggota yang mengawal dan menyopir.
"Memang ada kesalahan prosedur, anggota tidak memborgol
(Siyono). Nanti akan digelar sidang kode etik dan profesi," katanya.
Menurutnya, dua anggota Densus 88 itu bertanggung jawab atas
kematian Siyono. Mantan Kapolda Jawa Barat ini pun memastikan jika kedua
anggota densus 88 itu akan disidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"(Sanksi berat) Masih kita lihat nanti ada timnya
karena mereka melanggar. Ada SOP yang tidak mereka ikuti. Iya dua anggota
Densus itu, nanti kita sidangkan," tuturnya.
Pihaknya juga memeriksa beberapa orang Kepala Kesatuan
Wilayah (Kasatwil) Jateng yakni Kapolsek dan Kapolres.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan,
pihaknya akan memanggil Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk
dimintai keterangan mengenai kematian Siyono setelah ditangkap oleh Detasemen
Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Saat ini DPR sedang reses. Namun, saya pribadi akan
mengusulkan agar Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III memanggil Kapolri,"
kata Desmond dihubungi di Jakarta ,
Selasa (5/4).
Siyono ditangkap tiga orang Densus 88 pada 8 Maret dan
meninggal ketika masih dalam pemeriksaan Densus. Tim dokter forensik yang
melakukan autopsi menemukan tanda kekerasan benda tumpul pada beberapa bagian
tubuh Siyono, tetapi masih butuh uji laboratorium untuk membuat kesimpulan.
Polri tidak membantah adanya kesalahan prosedur dalam
penjemputan Siyono. "Memang ada kesalahan prosedur, anggota tidak
memborgol (Siyono). Nanti akan digelar sidang kode etik dan profesi," katanya.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan