Ilustrasi Densus 88 (foto: antara)

Yogyakarta, Aktual.com – Oknum Anggota Densus 88 semakin kuat diduga melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian Siyono. Pendapat itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Prof Mudzakkir menanggapi dua catatan penting pasca pengumuman hasil otopsi jenazah Siyono.
Yakni ditemukan adanya trauma di bagian dada dengan beberapa tulang rusuk patah. Serta tidak ditemukannya luka atau memar di tangan, hingga disimpulkan tidak ada perlawanan dari korban terhadap pelaku penganiayaan.
“Kalau melihat sebegitu parahnya kondisi jenazah, saya kira justru ngga mungkin pelakunya satu orang. Mesti ada beberapa orang,” tutur dia, kepada Aktual.com, di Yogyakarta, Selasa (12/4) .
Menurut dia, sudah seharusnya kasus ini dibawa ke ranah hukum. Apapun alasan kepolisian, penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kematian seseorang oleh aparat, harus diganjar sanksi setimpal atau harusnya lebih berat. Karena aparat semestinya memberi jaminan perlindungan hukum.
“Ini namanya ‘faktor pemberat pidana’, karena dia (Densus 88) adalah aparat penegak hukum. Terlepas rakyat itu disangka melakukan tindak pidana atau tidak, tetap mereka harus dilindungi,” imbuhnya.
Jika mengacu Pasal 354 KUHP Ayat 1, pelaku bisa dipidana hingga 8 tahun. Di Ayat 2, disebutkan jika perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun. Kemudian, dapat disertakan ‘delik penyertaan’ yang diatur dalam pasal 55 ayat 1 KUHP, jika pelaku penganiayaan terbukti lebih dari satu orang.
“Lihat saja, kalau dia bertindak atas perintah atasannya maka dia dan atasannya juga harus bertanggung jawab,” ujar Mudzakkir.
Mudzakkir mencontohkan kasus penganiyaan yang dilakukan anggota polisi di Polsekta Bukittinggi, Polda Sumbar. Yang menganiaya seorang terduga pencuri motor. Pada tingkat kasasi, MA melalui Putusan No. 2638 K/Pdt/2014 juga tidak membenarkan alasan permohonan kasasi yang diajukan (Polri). MA menilai judex facti PN Bukittinggi sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum.
Kasus tersebut, ujar dia, mengartikan bahwa siapapun yang melakukan tindakan kekerasan harus ditindak, dan jika  mematikan orang harus dipidanakan. “Polisi harusnya malu lah, ga usah move macem-macem dengan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif, biar ga dianggap sengaja menyebarkan berita bohong,” ucap dia. (M Vidia Wirawan)
Sumber: aktual.com/ Nelson Nafis/13 April 2016
***

Sidang Etik Densus 88 Akan Digelar Terbuka, Kadiv Propam Polri: Doakan agar Segera Disidang

 

 https://www.nahimunkar.com/wp-content/uploads/2016/04/Polri.jpg

 

 

 

 


JAKARTA (Panjimas.com) – Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen M Iriawan‎ mengatakan hingga akhir minggu ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tewasnya Siyono.
Saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya anggota Densus 88, para pimpinan atau komandan hingga para kasatwil di daerah seperti Kapolres maupun Kapolsek.
“Pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut, doakan agar segera disidang,” terang Iriawan, Kamis (14/4/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan kemungkinan dalam minggu depan pihaknya segera menggelar sidang baik disiplin ataupun etik pada anggotanya yang melakukan kesalahan prosedur.
“Nanti kalau semuanya selesai, baru sidangnya digelar secara terbuka,” ujarnya.
Dimana kesalahan prosedur yang dimaksud yaitu Siyono tidak diborgol dan pengawalan yang sangat minim terhadap Siyono. Hal itu semua menyalahi SOP yang ada. (Baca: Beda dengan Kadiv Humas, Propam Polri Justru Beberkan Kesalahan Densus 88)
“‎Insya Allah beberapa hari kedepan berkas jadi untuk disidangkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Siyono (39) warga Brengkungan Cawas Klaten ditangkap Densus 88 pada Selasa (9/3/2016) karena diduga terlibat dalam jaringan teroris, namun dia kemudian meninggal di perjalanan. (Baca: Polri Kemarin Sebut Siyono Mati Lemas, Sekarang Karena Pendarahan di Kepala)
Polri mengklaim yang bersangkutan meninggal usai kelelahan dan lemas akibat melawan dan berkelahi dengan anggota Densus 88 yang mengawal selama perjalanan. Pasalnya saat itu, Siyono berupaya kabur.(Baca: Hasil Autopsi: Siyono Meninggal Karena Banyak Patah Tulang di Bagian Dada)
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian Siyono, Minggu (3/4/2016) kemarin tim dokter Muhammadiyah ‎dibantu satu dokter forensik Polri melakukan autopsi pada jenazah Siyono. [AW/tribun]/
***

Terbukti Bantai Siyono, Anggota Densus 88 Diperiksa


https://www.nahimunkar.com/wp-content/uploads/2016/04/Demonstrasi-masyarakat.jpg




Demonstrasi masyarakat memprotes aksi brutal Densus 88 terhadap warga terduga teroris. Sebagian masyarakat saat ini menganggap bahwa Densus 88 sengaja mengincar umat Islam dan membantainya tanpa didasari fakta hukum yang jelas. (ilustrasi)
“Banyak patah tulang dan segala macam yang berujung kepada jantung itu penyebab kematiannya. Patah tulang di bagian tubuh ditemukan banyak,”  
Gerhana85.com – Jakarta – Meski berkali-kali sempat membantah adanya kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum dalam penangkapan Siyono salah satu terduga teroris yang tewas oleh Densus 88,  Mabes Polri akhirnya mengakui bahwa ada beberapa anggota Densus 88 yang melakukan tindakan yang melampaui tugas dan kewenangannya.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen M Iriawan mengatakan sudah memeriksa tujuh orang saksi yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror terkait kasus kematian terduga teroris asal Klaten Siyono.

https://www.nahimunkar.com/wp-content/uploads/2016/04/Kepala-Divisi-Profesi.jpg




Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen M Iriawan
“Ada banyak saksi-saksi yang sudah saya periksa. Pokoknya saksi yang melihat dan mendengar, ya diperiksa. Khusus yang dari Densus ada tujuh orang yang saya periksa, termasuk dua anggota yakni yang mengawal dan menyupir,”
kata Iriawan di Komplek Mabes Polri, Jumat (8/4/2016).
Selain itu anggota Kepala Satuan Wilayah di Jateng juga menjadi bagian dari tujuh orang yang diperiksa dari Densus 88. Bahkan akan ada sidang kode etik untuk anggota Densus yang mengawal dan menyupir tersebut.
“Intinya memang ada kesalahan prosedur, enggak diborgol (Siyono). Mereka tidak memborgol karena merasa sudah dekat (dengan lokasi tempat penitipan senjata di Prambanan). Nanti ada sidang kode etik dan profesi, mereka tidak profesional,” pungkasnya.

Kesimpulan Hasil Autopsi

Ketua Umun PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simajuntak memaparkan empat poin kesimpulan dari hasil autopsi jenazah terduga teroris asal Klaten, Siyono.
“Pertama tidak benar sudah dilakukan autopsi terhadap jenazah Siyono sebelumnya. Autopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik yang diketuai oleh Dokter Gatot (tim PP Muhammadiyah) adalah autopsi yang pertama,”
tegas Dahnil di Kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).


https://www.nahimunkar.com/wp-content/uploads/2016/04/Proses-pemakaman-Siyono.jpg


Proses pemakaman Siyono (ilustrasi)
Kedua lanjut Dahnil tidak benar ada indikasi kematian Siyono karena pendarahan di kepala.
“Ternyata hasil autopsi dokter tim forensik kita justru di kepala itu kalau istilah dokter otaknya tidak dalam bentuk bubur merah tetapi bubur putih. Berati tidak ada pendarahan di kepala. Agak aneh kalau kemudian polisi bisa tahu penyebab kematiannya adalah pendarahan di kepala karena polisi sendiri tidak pernah melakukan autopsi kecuali CT Scan,” tegasnya.
Ketiga, dokter forensik telah membuat kesimpulan di mana dari hasil autopsi yakni uji mikroskopis dan lab ditemukan pendaraan hebat. “Banyak patah tulang dan segala macam yang berujung kepada jantung itu penyebab kematiannya. Patah tulang di bagian tubuh ditemukan banyak,” katanya.
Yang terakhir lanjut Dahnil dari hasil autopsi jenazah Siyono tidak ditemukan adanya indikasi perlawanan dari Siyono. “Empat poin itu penting menjawab apa yang disampaikan Densus 88 dan pihak kepolisian,” pungkasnya.

https://www.nahimunkar.com/wp-content/uploads/2016/04/aksi-Densus-88.jpg


Sebuah meme yang dibuat netizen dalam menyikapi aksi Densus 88, yang dianggap tidak adil terhadap umat Islam (ilustrasi)
Sedangkan aktivis PP Muhammadiyah, Makmun Murod al Barbasy, mengatakan bahwa autopsi terhadap jenazah terduga teroris Siyono dilakukan untuk menemukan jawaban dari sisi ilmiah terkait kematiannya yang dianggap tidak wajar.
Menurutnya, autopsi jenazah merupakan langkah yang tepat sehingga tidak menimbulkan prasangka.
“Itu langkah luar biasa, jadi tidak ada timbul sangka suudzon, tapi ini fakta (hasil autopsi) seperti ini. Jadi yang menjawab siapa pun tidak ada yang bisa membantah. Polisi tidak bisa membantah dan masyarakat juga tidak bisa seenaknya menuduh. Jadi, proporsional,”
kata Makmun Murod di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (7/4/2016).

Hasil Autopsi Tampar Densus 88

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, tindakan Muhammadiyah harus dihargai untuk mengungkap kesalahan polisi, khususnya Densus 88 Antiteror Mabes Polri, dalam menangani kasus ini.
“Apa yang dilakukan Muhammadiyah harus dihargai dan menjadi tamparan bagi kepolisian, Densus 88 bagaimana terjadi pelanggaran, karena apa pun ceritanya kalau ditahan kemudian meninggal itu pelanggaran. Polisi benar lakukan sidang etik terhadap perkara Siyono,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Menurut Fadli, penanganan kasus ini tak cukup dengan sekadar sidang etik, namun harus diberikan sanksi berat. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) harus ditanggapi serius.
“Harus ada pembenahan dan sanksi berat. Satu orang saja kita permasalahkan bertahun-tahun, ini sebegitu banyak. Era Reformasi tekankan HAM,” tegasnya.

https://www.nahimunkar.com/wp-content/uploads/2016/04/Salah-satu-aksi-Densus-88-saat-melakukan-tugasnya.jpg



Salah satu aksi Densus 88 saat melakukan tugasnya. Densus 88 selama ini sering bertindak sewenang-wenang dan sering melecehkan simbol-simbol Islam, rumah ibadah dan bahkan pemuka agama dalam setiap melaksanakan tugasnya (ilustrasi)
Berdasarkan agenda DPR sendiri, komisi III hari ini, pukul 13.00 WIB, akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PP Muhammadiyah, Komnas HAM, dan KontraS. Jadwal ini sesuai rencana komisi hukum itu sejam minggu lalu.
Seperti diketahui Almarhum Siyono meninggal dunia usai berkelahi dengan anggota Densus 88 saat mengawalnya menunjukkan lokasi tempat penitipan senjata. Propam menemukan memang ada kesalahan prosedur dalam pengawalan itu.
Autopsi jenazah Siyono dilakukan pada Minggu 3 April 2016 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh Brengkungan Desa Pogung Kecamatan Cawas Klaten Jawa Tengah.
Siyono tewas setelah Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkapnya dan menyiksanya dengan membabi buta. Siyono dikembalikan kepada keluarganya dalam kondisi tubuh yang sudah rusak dan hancur.
Baca juga: Serang Pesantren, MUI: Bubarkan Densus 88 Sekarang Juga!
Sumber: Gerhana85/Antara/Okezone
(nahimunkar.com)