Apa betul ini bpk. mahrus ali,
mantan kyai nu?
Saya sms: Ya.
Dia sms lagi:
saya aan pak dari wilayah
madiun, mau tanya ttg penggunaan software bajakan pak tidak
hanya satu, tapi cukup banyak
software. Harga software sangat mahal dan pihak
sekolah tidak menyediakan jd sy hrs mencari sendiri
saya seorang guru pak, PNS yang
mengajar komputer. Hampir
setiap pekerjaan/pelajaran yang saya sampaikan
menggunakan software
jadi terpaksa sy gunakan
bajakan/membajak software tsb krn sy tdk mampu membelinya. Bagaimanakah
hukumnya pak? Mohon penjelasannya...
sy selalu mengikuti trs blog
bpk, hampir setiap hari pak. sy sangat senang membacanya krn didasari dgn
dalil2 yg kuat dan dibahas sampai tuntas...
Saya sms padanya:
Tentang Sofware bajakan, menurut ulama Saudi dan MUI Indonesia
tidak boleh di gunakan. Tapi hati masih kurang sreg, karena sofware
tersebut adalah milik orang kafir yang tidak memiliki perjanjian dengan
kita yang muslim. Kita tidak mencuri barang. Dan hak cipta itu tidak ada dalam ajaran Islam yang saya ketahui> ia dari ajaran kufur. Saya belum tahu dalilnya yang pas.
Kecuali bila pemerintah Indonesia ini muslim melakukan perjanjian
Kecuali bila pemerintah Indonesia ini muslim melakukan perjanjian
dengan mereka ,
maka kita taati.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Kita
lihat Imam Bukhari, Muslim , Tirmidzi dan Nasa`I mestinya memiliki hak cipta,
namun mereka tidak mau melakukannya. Dan kewajiban seorang muslim untuk saling tolong menolong
dalam hal kebaikan. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَاب
Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [1]
Mereka
lebih suka bukunya tersebar tanpa harus minta izin kepada mereka. Dan ini hal
yang jarang di lakukan oleh pengarang buku sekarang kecuali sedikit.
Makanya
sebagian pengarang buku , kadang
menyatakan hak cetak milik Allah.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan