Rabu, Mei 01, 2013

SMS dari Klaten tentang menyiram air di kuburan



Ass. Ust, mau tanya, menyiram air dikuburan saat pemakaman / ziarah kubur 
itu hukumnya apa?
Sy Abdullah dari Klaten

Saya jawab:
Ia adalah adat Budha bukan adat Islam


Komentarku ( Mahrus ali):
Dalam situs nu.or.id terdapat keterangan sbb: 
Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin adalah sunnah. Tindakan ini merupakan sebuah pengharapan –tafaul- agar kondisi mereka yang dalam kuburan tetap dingin.
وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154)
Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.
Begitu pula yang termaktub dalam al-Bajuri

...ويندب أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة...
Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara anyaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.
Hal ini sebenarnya pernah pula dilakukan oleh Rasulullah saw
” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء ”
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad ShallaAllahu alaihi wa sallam menyiram [air] di atas kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil diatasnya.”[1]
Komentarku ( Mahrus ali): 
Hadis tsb adalah lemah kata DR Abd Aziz bin Ahmad – dosen Universitas Muhammad bin Su`ud Al Islamiyah di Riyadh karena ada perawi bernama Al waqidi , klik disini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=188744
Saya katakan : Kalau sahih, mesti para sahabat menjalankan dan tiada sahabat yang meneruskan budaya itu atau hadis itu. Bahkan sampai sekarang di Mekkah pun tidak di jalankan penyiraman air kepada kuburan.Bahkan imam al bani juga melemahkan hal itu.
Ada hadis lagi:
رَشَّ عَلَى قَبْرِ ابْنِهِ إِبْرَاهِيْمَ الْمَاءَ
Rasulullah SAW menyiram dengan air ke kuburan anaknya Ibrahim.


مختصر كتاب (تراجع العلامة الألباني فيما نص عليه تصحيحا وتضعيفا ) - (ج 1 / ص 4)
ضعفه في إرواء الغليل "755 " وصححه في الصحيحة 3045
Hadis tsb dilemahkan oleh al bani  dalam kitab Irwa`ul ghalil dan di sahihkan dalam kitab sahihah 3040

Komentarku ( Mahrus ali): 
 DR Abd Aziz bin Muhammad bin Su`ud – dosen Universitas Muhammad bin Su`ud Al Islamiyah di Riyadh berkata: Hadis ini mursal riwayat baihaqi dengan sanad yang lemah.
Dan saya sendiri cocok komentar itu

Karena itu, tinggalkanlah, jangan dilakukan atau diambil lagi. Ingatlah ayat:


لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Sungguh  cukup bagimu Rasulullah SAW sebagai teladanmu yang baik
Mau nanya hubungi kami: 088803080803. 081935056529
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo




[1] http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,39690-lang,id-c,ubudiyyah-t,Menyiram+Air+dan+Karangan+Bunga+di+Kuburan-.phpx
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan