Ass. Ust, mau tanya, menyiram air dikuburan saat pemakaman / ziarah kubur
itu hukumnya apa?
Sy Abdullah dari Klaten
Saya jawab:
Ia adalah adat Budha bukan adat Islam
Komentarku ( Mahrus ali):
Dalam situs nu.or.id terdapat
keterangan sbb:
Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menerangkan
bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin adalah sunnah. Tindakan ini
merupakan sebuah pengharapan –tafaul- agar kondisi mereka yang dalam kuburan
tetap dingin.
وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً
بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ
الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154)
Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang
dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat
kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar
meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum. Begitu pula yang termaktub dalam al-Bajuri
...ويندب أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه
صلى الله عليه وسلم فعله بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به
لأنه إضاعة مال لغرض حصول رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس
باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة...
Disunnahkan menyiram kubur dengan air,
terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara
anyaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya
menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski
demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar
itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.Hal ini sebenarnya pernah pula dilakukan oleh Rasulullah saw
” أن النبي ( صلى الله عليه
وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء ”
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad
ShallaAllahu alaihi wa sallam menyiram [air] di atas kubur Ibrahim, anaknya dan
meletakkan kerikil diatasnya.”[1]
Komentarku ( Mahrus ali):
Hadis tsb adalah lemah kata DR Abd Aziz
bin Ahmad – dosen Universitas Muhammad bin Su`ud Al Islamiyah di
Riyadh karena ada perawi bernama Al waqidi , klik disini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=188744Saya katakan : Kalau sahih, mesti para sahabat menjalankan dan tiada sahabat yang meneruskan budaya itu atau hadis itu. Bahkan sampai sekarang di Mekkah pun tidak di jalankan penyiraman air kepada kuburan.Bahkan imam al bani juga melemahkan hal itu.
Ada hadis lagi:
رَشَّ
عَلَى قَبْرِ ابْنِهِ إِبْرَاهِيْمَ الْمَاءَ
Rasulullah SAW menyiram dengan air ke kuburan anaknya
Ibrahim.
مختصر كتاب (تراجع العلامة الألباني فيما نص
عليه تصحيحا وتضعيفا ) - (ج 1 / ص 4)
ضعفه في إرواء الغليل "755 " وصححه
في الصحيحة 3045
Hadis tsb dilemahkan oleh al
bani dalam kitab Irwa`ul ghalil dan di
sahihkan dalam kitab sahihah 3040
Komentarku ( Mahrus ali):
DR Abd Aziz bin Muhammad bin Su`ud – dosen Universitas
Muhammad bin Su`ud Al Islamiyah di Riyadh berkata: Hadis ini mursal riwayat baihaqi
dengan sanad yang lemah.
Dan saya sendiri
cocok komentar itu
Karena itu, tinggalkanlah, jangan dilakukan
atau diambil lagi. Ingatlah ayat:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ
أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Sungguh cukup bagimu
Rasulullah SAW sebagai teladanmu yang baik
Mau
nanya hubungi kami:
088803080803.
081935056529
Alamat
rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
Waru Sidoarjo
[1] http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,39690-lang,id-c,ubudiyyah-t,Menyiram+Air+dan+Karangan+Bunga+di+Kuburan-.phpx
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan