Senin, Mei 20, 2013

AGAR TIDAK TERJADI PERANG FATWA, DPR TIDAK AKUI BADAN HALAL NU

KACIIAAAAAN DEH LUUU .... SAID ... SAID .......
Yudi Wicaksono 21 Mei 11:04
KACIIAAAAAN DEH LUUU .... SAID ... SAID .... CARI MAKAN DI LAIN TEMPAT AJA YA !!!
AGAR TIDAK TERJADI PERANG FATWA, DPR TIDAK AKUI BADAN HALAL NU

JAKARTA (voa-islam.com) – Jika ada lebih dari satu lembaga sertifikasi halal maka bisa terjadi perang fatwa. Tentu saja, ini akan membingungkan umat.Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaini kepada wartawan disela-sela acara Penandatangan MoU LPPOM MUI, BPOM, dan KADIN di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/5) siang tadi.

Seperti diketahui, Ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU) belum lama ini mendirikan lembaga sertifikasi halal bernama Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU). Menurut pengakuan PBNU, kehadiran BHNU ini guna mengakomodir pengusaha dan konsumen dari kalangan Nahdliyin.

Jazuli menginginkan agar RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini masih dibahas di DPR RI segera disahkan."Ini untuk jaminan hukum. Salah satu isi dari RUU ini (JPH) adalah mengatur siapa yang berhak sebagai lembaga sertifikasi halal. Tetapi kami cenderung LPPOM MUI yang tetap menjalankan mandat ini," jelas Jazuli yang juga Ketua Panja RUU JPH.

Jika RUU JPH ini sudah disahkan, lanjut Jazuli, maka lembaga-lembaga sertifikasi halal yang bukan ditunjuk pemerintah harus membubarkan diri. Jika tidak, maka pemerintah akan bersikap tegas.

Dikatakan Jazuli yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sampai saat ini pemerintah belum bisa bertindak tegas dengan adanya lembaga sertifikasi halal selain Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI)."Selama belum ada aturannya (UU) pemerintah belum bisa bersikap dengan adanya lembaga sertifikasi halal non MUI," kata Jazuli.

Penandatanganan MoU

Sebagai upaya meningkatkan industri halal di tingkat nasional Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Penandatangan kerjasama dilakukan di ruang Mawar Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/05/2013) pagi.

Penandatangan dilakukan oleh Direktur LPPOM MUI, Ir Lukmanul Hakim, Lucky S. Slamet, Kepala Badan POM, dan Fachry Thaib, Ketua Kadin Indonesia Komite Timur Tengah dan OKI. Acara penandatangan ini dihadiri pula oleh Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan perwakilan dari berbagai perusahaan-perusahaan.

Menurut Direktur LPPOM MUI, penandatangan kerjasama ini untuk melindungi umat dari gencaran produk-produk yang tidak jelas kehalalannya akibat perdagangan bebas.

"Salah satu peran MUI melindungi umat dari makanan-makanan haram. Sebagai negara terbuka, Indonesia tidak bisa lepas dari perdagangan bebas. Kerjasama ini dalam rangka meningkatkan perlindungan itu," kata Lukmanul Hakim dalam sambutannya.

Menurut Lukmanul Hakim, perdagangan bebas yang diharapkan bangsa Indonesia adalah yang berkeadilan. Adil untuk umat Islam, yakni para importir menyediakan produk-produk halal.

"Indonesia adalah mayoritas Muslim. Untuk itu suatu kewajiban jika produsen luar negari memenuhi hak-hak umat Muslim, yakni produk-produk halal. Dalam ajaran Islam diperintahkan kepada seluruh umat Muslim untuk mengkonsumsi produk halal," jelasnya.

Sementara itu, Lucky S. Slamet, Kepala Badan POM mengatakan kerjasama ini sejalan dengan fungsi BPOM yang diamanahkan undang-undang, yakni melindungi jaminan pangan dan gizi masyarakat Indonesia."Halal dan thayyiban merupakan salah satu aspek jaminannya," kata Lucky.

Salah satu poin penting kerjasama ini adalah mengembangkan sosialisasi dan promosi produk halal, mengembangkan industri halal dan tatanan niaga perdagangan produk halal di tingkat nasional maupun internasional, menunjang tercapainya tujuan kegiatan kedua belah pihak yaitu program sertifikasi halal untuk produk ekspor ke negara-negara Timur Tengah dan OKI, dan lain sebagainya. [desastian]

VOA ISLAM.COM
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan