Selasa, Desember 09, 2014

Jawabanku ke 28 tentang Ayam haram




Ustadz Abu Khansa` menulis sbb:

Dlm taqribut tahdzib Sufyan Ats Tsauri dishifati oleh Ibnu Hajar :

ﺛﻘﺔ ﺣﺎﻓﻆ ﻓﻘﻴﻪ ﻋﺎﺑﺪ ﺇﻣﺎﻡ ﺣﺠﺔ
 
"Tsiqah Hafidz, Faqih, 'Abid, Imam, Hujjah"

Kemudian dlm Thabaqat Al Mudallisinnya beliau masuk dlm thabaqat ke dua sbgmn disebutkan oleh Ibnu Hajjar :

ﻣﻦ ﺍﺣﺘﻤﻞ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺗﺪﻟﻴﺴﻪ ﻭﺃﺧﺮﺟﻮﺍ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻻﻣﺎﻣﺘﻪ ﻭﻗﻠﺔ ﺗﺪﻟﻴﺴﻪ ﻓﻲ ﺟﻨﺐ ﻣﺎ ﺭﻭﻯ ﻛﺎﻟﺜﻮﺭﻱ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺪﻟﺲ ﺍﻻ ﻋﻦ ﺛﻘﺔ ﻛﺈﺑﻦ ﻋﻴﻴﻨﺔ

"Orang yang dianggap melakukan tadlis dan hadisnya
diriwayatkan dalam kitab Shahih, mereka tidak
melakukan tadlis kecuali sedikit seperti Ats Tsauri dan tidaklah mereka melakukan tadlis kecuali dari orang yang tsiqat seperti Ibnu Uyainah"
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Terjemahannya kurang pas dan yang benar sbb:
Orang yang para imam menerima ( atau mengampuni ) tadlisnya . Dan mereka  juga meriwayatkannya dalam kitab sahih ( bukhari ) karena ketokohannya dan jarang melakukan tadlis dibandingkan riwayat – riwayatnya  seperti Tsauri.  Atau orang yang tadlisnya dari perawi terpercaya  seperti Ibn Uyainah.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Lihat disitu tadlis dari Sufyan bin Uyainah atau Tsauri masih diterima menurut Ibnu Hajar bukan menurut ahli hadis yang lain.

Anda menyatakan lagi:

Sebenarnya dr sini saja sudah cukup utk menjadi hujjah akan diterimanya riwayat Sufyan Ats Tsauri (pdhal para Ulama menggelarinya Amirul Mukminin Fil hadits). Namun utk lebih enaknya kita lihat rincian dr Ibnu Hajar, yakni pd maratibah ats tsaniyah :

ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺑﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ ﺍﻟﻌﺎﺑﺪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ﻭﺻﻔﻪ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﺘﺪﻟﻴﺲ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻣﺎ ﺃﻗﻞ ﺗﺪﻟﻴﺴﻪ52
 
ابو خنساء (lanjut) :Sufyan bin Sa'id Ats Tsauri Imam Masyhur, Faqih, abid, Faqih Al Kabir, An Nasai dan selainnya menyifai beliau dg tadlis, Al Bukhari berkata :"tadlisnya sangat sedikit" (tolong koreksi terjemahan sy, barakallahu fiik).
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Banyak kritikan yang dibidikkan kepada saya karena saya menyebut an`anah Sufyan. Di kira saya keliru karenanya. Pada hal saya benar dan para pengkritik yang salah. Mengapa begitu, karena saya mempermasalahkan  an`anah Sufyan karena redaksi atsar tentang Ibnu Umar mengurung Ayam tiga hari  itu kacau belau, tidak saling mendukung tapi saling menyalahkan antara satu riwayat dan riwayat yang lain sebagaimana keterangan saya kemarin. Rujuklah ke sana. Saya ingat:

Kemudian dilihat setelahnya  beberapa tanda – tanda lain yang menunjukkan bahwa khabar tsb lurus / benar.
Bila di dapatkan dalam khabar itu keganjilan, nyeleneh atau menyalahi. Maka  ini adalah tanda tadlis . Oleh karena itu, terkadang kamu jumpai para imam bila ingkar  terhadap sesuatu akan di kembalikan kepada  perawi yang tidak mendengarnya sebagaimana  sudah dimaklumi.
Hal 28. lihat  kitab manhaj al mutaqaddimin  fi al tadlis . Karya Syakh Nashir bin Hamd al fahd.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Jadi atsar tentang Ibnu Umar mengurung Ayam itu tidak bisa di buat hujjah untuk menghalalkan Ayam  karena lemah, kacau redaksi, tafarud pada Nafi` dan bertentangan dengan hadis pelarangan hewan bercakar. Apalagi menyelisihi perilaku  mayoritas  sahabat.

  Abu Khansa` menulis lagi:
ابو خنساء btw, Bukhari termasuk perawi yg dikritik dg tadlis diantaranya oleh Ibnu Mandah sbgmn dinukil dlm Thabaqat Al Mudallisin
: ﻓﻘﺎﻝ ﻓﻴﻪ ﺍﺧﺮﺝ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻨﺎ ﻓﻼﻥ ﻭﻫﻮ ﺗﺪﻟﻴﺲ ﻭﻟﻢ ﻳﻮﺍﻓﻖ ﺑﻦ ﻣﻨﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ

Ibnu Mandah berkata : “Bukhari mengeluarkan, si Fulan berkata, si fulan berkata kepada kami, perkataan seperti ini adalah tadlis"
Apakah menurut Ustadz riwayat2 Bukhari mjd tertolak semua? Kasusnya adl sama dg Sufyan Ats Tsauri yakni tuduhan tadlis. Kalo iya berarti riwayat dlm seluruh kitab Imam Bukhari termasuk shahihnya tertolak dong?
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Penyamaan tadlis Bukhari dan Sufyan  ini yang keliru. Sebab saya mempermasalahkan tadlis  Sufyan dalam masalah atsar pengurungan Ayam yang jelas redaksinya kacau belau, tiada atsar yang mendukung dan tafarrud.
Dan kebanyakan hadis di sahih Bukhari tidak begitu kan.
Masalah kekeliruan  penerimaan atsar itu bukan saja karena tadlis, tapi juga  karena tafarrud sanad, redaksi hadis yang kacau antara riwayat yang satu dan lainnya, tiada mutabaah dll. 
Masalah pengurungan Ayam karena ada kemungkinan tadlis Sufyan telah selesai, rujuklah ke sana.
 

Abuu khansa ` menulis lagi :
 jd tambahan kesimpulan diatas yakni sanggahan atas pernyataan Ustadz bhw tdk ada shahabat (selain Abu Musa Al Asy'ari) yg memakan ayam, maka atsar shahih Ibnu Umar diatas menjelaskan bahwa beliau mengisolir Ayam yg makan kotoran selama 3 hari, kira tujuannya utk apa ya? setahu sy Ulama menjelaskan utk dimakan. shg atsar Ibnu Umar layak dijadikan syahid bhw shahabat ternyata memperbolehkan memakan jalalah, terlebih lg Ibnu Umar adl perawi yg meriwayatkan hadits
ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﻋﻦ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺠﻼﻟﺔ ﻭﺃﻟﺒﺎﻧﻬﺎ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Anda menyatakan:
jd tambahan kesimpulan diatas yakni sanggahan atas pernyataan Ustadz bhw tdk ada shahabat (selain Abu Musa Al Asy'ari) yg memakan ayam, maka atsar shahih Ibnu Umar diatas menjelaskan bahwa beliau mengisolir Ayam yg makan kotoran selama 3 hari,
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Jangan salah, pengurungan Ayam selama tiga hari bukan atsar sahih. Ia hanya sanadnya saja yang sahih menurut Ibnu Hajar. Lihat beliau berkata sbb:
فتح الباري 648/9 )
** إسناده صحيح
Pentashihan  itu juga didukung  oleh Ibn Hajar dalam kitab Fathul  bari dengan mengatakan : Sanadnya sahih.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Atsar yang sanadnya sahih, ada kemungkinan masih dikatakan lemah karena redaksinya yang kacau belau.  Masak atsar yang kacau belau artinya masih diterima dan tidak ditolak , lalu digunakan untuk menghalalkan Ayam. Ini kekeliruan yang tidak boleh terulang lagi, bukan kebenaran yang  harus  dilakukan berkali – kali.
 Penilaian sahih itu dari  hanya dari segi  sanadny. Makanya beliau  hanya mengatakan sanadnya sahih. Mereka tidak menyatakan  atsar tsb sahih.
Sebab kesahihan atsar itu tidak hanya dilihat dari segi sanad belaka, tapi redaksi atsar harus diperhitungkan juga.
Kita kembali kepada pakem ilmu  musthalah hadis  sbb:
وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ    مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ اْلفَنِ
      Kekacauan sanad atau redaksi termasuk mudhtharib menurut ahli mustholah hadis.

 Jadi atsar Ibnu Umar itu harus di tolak untuk menghurmati ilmu dan tidak boleh diterima dengan kebodohan.

Masalah atsar Ibnu Umar yang mengurung Ayam itu  tafarrud pada Nafi` ,bahkan ada redaksi yang menyatakan saat itu Ibnu Umar bukan ingin makan ayamnya tapi telornya sudah di bahas, rujuklah ke sana.
Makanya atsar itu tidak bisa di jadikan hujjah untuk menghalalkan Ayam. Dan realitanya tiada sahabat yang makan Ayam . Ikutilah mereka  Dan jangan menyelisihi mereka.
Untuk hadis :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
 Hadis tsb tidak bisa di gunakan untuk menghalalkan Ayam > sebab pelarangan hewan bercakar dalam hadis sudah jelas. Dan kontek hadis tsb bukan untuk Ayam . Karena larangan tsb adalah untuk hewan yang makan  kotoran dan larangan minum air susunya dan Ayam tidak termasuk binatang yang mengeluarkan air susu.


 
Jaser Leonheart II menulis : Abu Alawiyah@ Justru 'an'anah ats-Tsauriy itulah yang diterima. Karena beliau bukan pada thabaqah ke-3 dari kalangan Mudallisin dimana kalau yang thabaqah ke-3 itu baru harus tashrih dengan penyimakan seperti haddatsanaa. Tapi Ats-Tsauriy bukan termasuk dari kalangan thabaqah ke-3.

Komentarku ( Mahrus  ali ):
Keduanya benar. Abu Alawiyah ikut pakar hadis dulu yang menolak  tadlis secara mutlak dan Jaser ikut pendapat Ibnu Hajar.
Tapi redaksi hadis yang diriwayatkan oleh Sufyan tentang pengurungan Ayam selama tiga hari ini tetap tidak bisa dijadikan hujjah karena artinya kacau belau antara satu riwayat  dan lainnya. Dan sudah dibahas rujuklah ke sana.




 
 
Naufal Assagaf menulis:
ابو خنساء:
//
maka atsar shahih Ibnu Umar diatas menjelaskan bahwa beliau mengisolir Ayam yg makan kotoran selama 3 hari, kira tujuannya utk apa ya? //

sebelum antum menanyakan kpd kyai Mahrus Ali tentang tujuan ibnu umar mengisolir ayam jalalah selama 3 hari, tanyakan dulu apakah beliau mengakui riwayat tersebut shahih atau tidak ? percuma bahas matannya kalo keshahihan sanadnya aja ditolak.
meskipun sudah pernah dijelaskan sebelumnya ttg derajat sufyan ats tsauriy dgn penjelasan ibnu hajar --yg tentu lebih alim ttg rijalul hadits daripada kyai mahrus-- tapi tetap saja kyai Mahrus tidak mengakui keshahihan riwayatnya, bahkan beliau pernah berargument bahwa lemahnya hadits tsb karena sufyan bin uyainah mudallis, padahal sufyan dalam sanad atsar ibnu umar itu adalah sufyan bin sa'id ats tsauriy, bukan sufyan bin uyainah.
Cukup mengherankan seorang ahli ilmu yg luas ilmunya membedakan sufyanain (dua sufyan) aja keliru

Komentarku ( Mahrus  ali ):
Sufyan siapapun tadlisnya di terima menurut Ibnu Hajar, lalu mengapa dipersoalkan.Katakan persoalan sudah  selesai.
 Dan hal itu sudah pernah saya jawab dulu, dari Sufyan siapapun  baik bin Uyainah atau Tsauri tetap atsar itu tidak bisa digunakan untuk menghalalkan Ayam karena ada illat lain yaitu tafarrud , redaksi hadisnya yang kacau belau dan tiada mutaba`ah atau dukungan  dari riwayat lain tentang redaksi atsar itu. Lalu ia menyalahi hadis pelarangan hewan yang bercakar.


 
Jaser Leonheart II menulis : Makanya tidak heran ketika Ibnu Hajar menyifati thabaqah ke-2 sbb :

من احتمل الأئمة تدليسه وأخرجوا له في الصحيح لامامته وقلة تدليسه في جنب ما روى كالثوري أو كان لا يدلس الا عن ثقة كإبن عيينة

"rawi yang ditolerir tadlisnya oleh para imam dan mereka mengeluarkannya/meriwayatkannya dalam ash-shahih (riwayat dgn tadlisnya tsb)....(dst)."

Nah, kalau sudah dikatakan bahwa tadlisnya ditolerir, maka gak masalah 'an'anahnya. Kalangan thabaqah ke-2 ini gak perlu harus tashrih dengan penyimakan.

Dan hal ini makruf bagi mereka yang akrab dengan ilmu hadits, adapun bagi mereka yg asing, bakal menyama-ratakan semua tadlis para mudallis itu sama, yaitu ditolak.

Komentarku ( Mahrus  ali ):
Bila anda akrab dengan ilmu hadis, mestinya  tidak boleh menerima atsar pengurungan Ayam tiga hari hanya karena tadlisnya Sufyan yang diterima saja. Tapi harus di bahas juga masalah tafarrudnya, redaksi hadisnya , tiada mutabaahnya , redaksinya apakah tidak menyalahi hadis lain.
  Bila masalah – masalah tsb tidak dijadikan pijakan untuk menerima atau menolak suatu atsar atau hadis , maka ber arti pembahasan anda tidak fair – ya`ni perlu lebih obyektif dalam memahami persoalan ini. 

adapun bagi mereka yg asing, bakal menyama-ratakan semua tadlis para mudallis itu sama, yaitu ditolak.

Komentarku ( Mahrus  ali ):
Ber arti pakar hadis dulu yang menolak hadis mudallis secara mutlak anda masukkan dalam kelompok orang asing – maksudnya tidak akrab pada ilmu  hadis; Ini yang sangat keliru bukan agak benar. Rupanya tuan jasir yang akrab dengan ilmu hadis ini lupa bahwa kalangan  pakar hadis dulu  itu juga menolak hadis perawi tadlis secara mutlak. Dan  dibawah  ini adalah madzhab pakar hadis  dulu tentang perawi mudallis sbb:

المذهب الأول : مذهب من لا يقبل رواية المدلس مطلقاً سواء عنعن أو صرح بالتحديث.

المذهب الثاني : مذهب من يقبل ما صرح فيه المدلس بالتحديث ويرد ما عنعن فيه حتى يثبت التصريح أو ما يقويه.... وهذا على ما أظن حكاه الإمام مسلم في مقدمة صحيحه عن جمهور المحدثين
Madzhab pertama adalah madzhab orang yang menolak riwayat Mudallis ( yang suka menyelinapkan perawi lemah )  secara mutlak  baik dengan an` anah atau  menyatakan dengan haddatsana.
  Madzhab orang yang menerima hadis riwayat Mudallis yang menyatakan haddatsana dan menolak hadisnya yang meriwayatkan dengan an`anah sehingga jelas dia menyatakan haddatsana atau  yang menguatkannya. Dan  ini saya kira di kisahkan oleh Imam Muslim  dalam  mukaddimah kitab sahihnya  dari mayoritas pakar – pakar  hadis.



Jaser Leonheart II menulis lagi :Di samping itu, hadits-hadits para mudallis dalam shahih al-Bukhariy itu gak sama dengan hadits mereka yang diriwayatkan dalam selain shahih al-Bukhariy. Al-Bukhariy sudah menyeleksinya terlebih dulu. Hal ini makruf juga bagi mereka yg akrab dgn ilmu hadits mengenai manhaj al-Bukhariy dalam shahihnya. Wallaahu A'lam.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Hal ini perlu refrensi kitabnya dan arabnya . Saya hawatir ada pengurangan atau penambahan dalam terjemaan bila hal itu megambil dari refrensi arab

Insya Alloh  pernyataan Tuan Jaser itu kedustaan belaka yang modalnya hanya figuritas  kepada Imam Bukhari, bukan penilaian yang fair dan obyektif tanpa figuritas.
قال ابن حجر في هدي الساري كما نقل عنه المحقق عواد الخلف ص385 ( وأما دعوى الانقطاع فمدفوعة عمن أخرج لهم البخاري لما علم من شرطه ومع ذلك فحكم من ذكر من رجاله بتدليس أو إرسال أن تسبر أحاديثهم الموجودة عنده بالعنعنة فإن وجد التصريح بالسماع فيها اندفع الاعتراض وإلا فلا )
Ibnu Hajar berkata  dalam kitab Hadyus sari  sebagaimana dikutip oleh Al muhaqqiq Awwad al khalf hal .385
Adapun tuduhah terputus sanad maka bisa tertolak dengan perawi – perawi yang dipakai oleh Bukhari. Sebab sudah maklum sarat perawi Bukhari yang bisa di pakai menurut beliau.
 Untuk perawi -perawi Bukhari yang dikatakan tadlis atau memursalkan hadis, maka hadis – hadis mereka yang ada dalam sahih Bukhari yang diriwayatkan dengan an`anah perlu di uji. Bila  di jumpai ada pernyataan mendengar hadis , maka  tuduhan atau  sanggahan itu bisa tertolak . Bila  tidak demikian , maka boleh dikatakan benar sanggahan itu.
Nashir al Husain menyatakan:
أما القول أنهم أرادوا التدليس الغير قادح فلا عبرة فيه مع بيان أن أئمة المتقدمين في هذا الشأن قد قدحوا بصحة بعض الأحاديث من أجل تدليس الزهري ! فكيف يقال أرادوا التدليس الغير قادح ؟
Adapun perkataan  bahwa mereka menghendaki tadlis yang tidak menjadikan cacat, maka tidak boleh di anggap tepat, Sebab para  pakar hadis yang dulu  dalam masalah ini juga telah menyatakan cacat  sebagaian hadis – hadis  karena  tadlisnya Zuhri. Lalu  bagaimana  bisa dikatakan bahwa mereka barmaksud tadlis tsb  tidak menjadikan cacat.



Jaser Leonheart II menulis :  Itu thabaqah ke-2, apa lagi thabaqah ke-1. Diantaranya seperti Yahya bin Sa'id al-Anshariy dimana hal ini dijadikan salah satu illat oleh pak Kyai ketika melemahkan hadits "Niat".
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Apa  yang kamu ketengahkan itu adalah pendapat Ibnu Hajar, bukan pakar hadis yang dulu yang menolak tadlis  secara mutlak.  Dan kita disini bukan membahas tadlisnya  Yahya bin Sa`id, tapi tafarrudnya. Lihat jawaban saya yang lalu :

Syaikh Sa`d bin Abdullah  al Humaid berkata  dalam kitab Syarah Nukhbatul fikar .


/ شَرْحِ نُخْبَةِ الْفِكَرِ لِفَضِيْلَةِ الْشَّيْخِ سَعْدِ بْنِ عَبْدِ الْلَّهِ الْحَمِيْدِ
لَكِنْ هُنَاكَ مَنْ جَعَلَ الْشَّاذُّ مُجَرَّدَ الْتَّفَرُّدِ، فَقَالَ: الْشَّاذُّ هُوَ: مَا يَرْوِيْهِ.. مَا يَتَفَرَّدُ بِرِوَايَتِهِ الثِّقَةُ، أَوْ مَا يَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ الثِّقَةُ، فَبِهَذَا الْاعْتِبَارِ يَكُوْنَ حَدِيْثُ: « إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالْنِّيَّاتِ »(1) عَلَى  هَذَا الْقَوْلِ حَدِيْثًا شَاذًّا؛ لِأَنَّهُ يَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ ثِقَةٌ، وَهُوَ عَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ، بَلْ وَيَنْفَرِدُ بِهِ أَيْضًا عَنْ عَلْقَمَةَ مُحَمَّدٌ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ الْتَّيْمِيُّ، بَلْ وَيَنْفَرِدُ بِهِ عَنْ مُحَمَّدٍ إِبْرَاهِيْمَ الْتَّيْمِيِّ يَحْيَى  بْنُ سَعِيْدٍ الْأَنْصَارِيُّ، فَإِذَنْ هَذَا لاَ خِلاَفَ بِأَنَّهُ بِنَاءٌ عَلَى  هَذَا الْرَّأْيِ يُعْتَبَرُ شَاذَّا.

Tapi di sana  ada ulama yang menjadikan hadis Syadz ( ganjil / anomali) karena perawinya sendirian ( tiada perawi lain yang meriwayatkannya ) . Dia berkata “ Hadis Syadz ( anomali ) adalah  hadis yang di riwayatkan oleh perawi terpercaya  secara sendirian . Dengan  demikian , hadis Innamal a`malu binniyati )  termasuk hadis yang syadz .   Sebab hanya seorang perawi yang meriwayatkannya   yaitu Al Qomah bin Waqqash , lalu  secara  sendirian juga  Muhammad bin Ibrahim attaimi  dari Al Qomah . Bahkan  Yahya bin Sa`id  Al anshari  juga  secara  sendirian meriwayatkan dari  Muhammad bin Ibrahim Attaimi .  Dengan  pandangan  ini , jelas sekali bahwa  hadis Amal perbuatan terserah niatnya  tergolong hadis Syadz ( anomali )
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Bila  sudah di anggap syadz maka ini adalah cacat dalam hadis dan tidak bisa dibuat pegangan.
Dalam kitab al baiquniyah di katakan :


أَوَّلُهَا( الْصَّحِيْحُ) وَهُوَ مَااتَّصَل    إِسْنَادُهُ وَلَمْ يُشَذَّ أَوْيُعَلْ
Permulaan pembagian hadis adalah sahih – yaitu hadis yang sanadnya bersambung , tidak syadz , juga tidak ada illatnya . Al Baiquniyah karya Ibn Utsaimin.

088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50

 

Artikel Terkait

2 komentar:

  1. Kyai, coba anda tanggapi seluruh catatan pada topik tsb di situs ini..https://aslibumiayu.wordpress.com/2014/12/01/ayam-itu-haram-sungguh-kesimpulan-yang-nyeleneh-akibat-belajar-tanpa-bimbingan-guru-walaupun-seorang-kyai/

    BalasHapus
    Balasan
    1. UNtuk Alimi Yusak.
      Bila anda bc seluruh jawaban s tentang haramnya ayam mulai awal anda akan tahu bahwa kesimpulan yg di ambil oleh Agus Susanto itu keliru, menyesatakan , tdk menarah pd kebenaran, dan tdk benar.

      Hapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan