Ustadz
Abu Khansa` menulis sbb:
Dlm
taqribut tahdzib Sufyan Ats Tsauri dishifati oleh Ibnu Hajar :
ﺛﻘﺔ ﺣﺎﻓﻆ ﻓﻘﻴﻪ ﻋﺎﺑﺪ ﺇﻣﺎﻡ ﺣﺠﺔ
"Tsiqah Hafidz, Faqih, 'Abid, Imam, Hujjah"
Kemudian dlm Thabaqat Al Mudallisinnya beliau masuk dlm thabaqat ke dua sbgmn disebutkan oleh Ibnu Hajjar :
ﻣﻦ ﺍﺣﺘﻤﻞ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺗﺪﻟﻴﺴﻪ ﻭﺃﺧﺮﺟﻮﺍ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻻﻣﺎﻣﺘﻪ ﻭﻗﻠﺔ ﺗﺪﻟﻴﺴﻪ ﻓﻲ ﺟﻨﺐ ﻣﺎ ﺭﻭﻯ ﻛﺎﻟﺜﻮﺭﻱ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺪﻟﺲ ﺍﻻ ﻋﻦ ﺛﻘﺔ ﻛﺈﺑﻦ ﻋﻴﻴﻨﺔ
"Orang yang dianggap melakukan tadlis dan hadisnya
diriwayatkan dalam kitab Shahih, mereka tidak
melakukan tadlis kecuali sedikit seperti Ats Tsauri dan tidaklah mereka melakukan tadlis kecuali dari orang yang tsiqat seperti Ibnu Uyainah"
Komentarku
( Mahrus ali ):
Terjemahannya
kurang pas dan yang benar sbb:
Orang
yang para imam menerima ( atau mengampuni ) tadlisnya . Dan mereka juga meriwayatkannya dalam kitab sahih (
bukhari ) karena ketokohannya dan jarang melakukan tadlis dibandingkan riwayat
– riwayatnya seperti Tsauri. Atau orang yang tadlisnya dari perawi
terpercaya seperti Ibn Uyainah.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Lihat
disitu tadlis dari Sufyan bin Uyainah atau Tsauri masih diterima menurut Ibnu
Hajar bukan menurut ahli hadis yang lain.
Anda
menyatakan lagi:
Sebenarnya dr sini saja sudah cukup utk menjadi hujjah akan diterimanya riwayat Sufyan Ats Tsauri (pdhal para Ulama menggelarinya Amirul Mukminin Fil hadits). Namun utk lebih enaknya kita lihat rincian dr Ibnu Hajar, yakni pd maratibah ats tsaniyah :
ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺑﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ ﺍﻟﻌﺎﺑﺪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ﻭﺻﻔﻪ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﺘﺪﻟﻴﺲ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻣﺎ ﺃﻗﻞ ﺗﺪﻟﻴﺴﻪ52
ابو
خنساء (lanjut) :Sufyan bin Sa'id Ats Tsauri Imam Masyhur, Faqih,
abid, Faqih Al Kabir, An Nasai dan selainnya menyifai beliau dg tadlis, Al
Bukhari berkata :"tadlisnya sangat sedikit" (tolong koreksi
terjemahan sy, barakallahu fiik).
Komentarku
( Mahrus ali ):
Banyak
kritikan yang dibidikkan kepada saya karena saya menyebut an`anah Sufyan. Di
kira saya keliru karenanya. Pada hal saya benar dan para pengkritik yang salah.
Mengapa begitu, karena saya mempermasalahkan
an`anah Sufyan karena redaksi atsar tentang Ibnu Umar mengurung Ayam
tiga hari itu kacau belau, tidak
saling mendukung tapi saling menyalahkan antara satu riwayat dan riwayat yang
lain sebagaimana keterangan saya kemarin. Rujuklah ke sana. Saya ingat:
Kemudian dilihat
setelahnya beberapa tanda – tanda lain
yang menunjukkan bahwa khabar tsb lurus / benar.
Bila di dapatkan dalam khabar
itu keganjilan, nyeleneh atau menyalahi. Maka
ini adalah tanda tadlis . Oleh karena itu, terkadang kamu jumpai para
imam bila ingkar terhadap sesuatu akan
di kembalikan kepada perawi yang tidak
mendengarnya sebagaimana sudah
dimaklumi.
Hal 28. lihat kitab manhaj al mutaqaddimin fi al tadlis . Karya Syakh Nashir bin Hamd al
fahd.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi atsar tentang Ibnu Umar
mengurung Ayam itu tidak bisa di buat hujjah untuk menghalalkan Ayam karena lemah, kacau redaksi, tafarud pada
Nafi` dan bertentangan dengan hadis pelarangan hewan bercakar. Apalagi
menyelisihi perilaku mayoritas sahabat.
Abu Khansa` menulis lagi:
ابو
خنساء btw, Bukhari termasuk perawi yg dikritik dg tadlis diantaranya
oleh Ibnu Mandah sbgmn dinukil dlm Thabaqat Al Mudallisin
: ﻓﻘﺎﻝ
ﻓﻴﻪ ﺍﺧﺮﺝ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻨﺎ ﻓﻼﻥ ﻭﻫﻮ ﺗﺪﻟﻴﺲ ﻭﻟﻢ ﻳﻮﺍﻓﻖ ﺑﻦ ﻣﻨﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ
Ibnu Mandah berkata : “Bukhari mengeluarkan, si Fulan berkata, si fulan berkata kepada kami, perkataan seperti ini adalah tadlis"
Apakah menurut Ustadz riwayat2 Bukhari mjd tertolak semua? Kasusnya adl sama dg Sufyan Ats Tsauri yakni tuduhan tadlis. Kalo iya berarti riwayat dlm seluruh kitab Imam Bukhari termasuk shahihnya tertolak dong?
Komentarku
( Mahrus ali ):
Penyamaan
tadlis Bukhari dan Sufyan ini yang
keliru. Sebab saya mempermasalahkan tadlis
Sufyan dalam masalah atsar pengurungan Ayam yang jelas redaksinya kacau
belau, tiada atsar yang mendukung dan tafarrud.
Dan
kebanyakan hadis di sahih Bukhari tidak begitu kan.
Masalah
kekeliruan penerimaan atsar itu bukan
saja karena tadlis, tapi juga karena
tafarrud sanad, redaksi hadis yang kacau antara riwayat yang satu dan lainnya,
tiada mutabaah dll.
Masalah
pengurungan Ayam karena ada kemungkinan tadlis Sufyan telah selesai, rujuklah
ke sana.
Abuu
khansa ` menulis lagi :
jd tambahan kesimpulan diatas yakni sanggahan
atas pernyataan Ustadz bhw tdk ada shahabat (selain Abu Musa Al Asy'ari) yg
memakan ayam, maka atsar shahih Ibnu Umar diatas menjelaskan bahwa beliau
mengisolir Ayam yg makan kotoran selama 3 hari, kira tujuannya utk apa ya?
setahu sy Ulama menjelaskan utk dimakan. shg atsar Ibnu Umar layak dijadikan
syahid bhw shahabat ternyata memperbolehkan memakan jalalah, terlebih lg Ibnu
Umar adl perawi yg meriwayatkan hadits
ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﻋﻦ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺠﻼﻟﺔ ﻭﺃﻟﺒﺎﻧﻬﺎ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﻋﻦ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺠﻼﻟﺔ ﻭﺃﻟﺒﺎﻧﻬﺎ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Komentarku
( Mahrus ali ):
Anda
menyatakan:
jd
tambahan kesimpulan diatas yakni sanggahan atas pernyataan Ustadz bhw tdk ada
shahabat (selain Abu Musa Al Asy'ari) yg memakan ayam, maka atsar shahih Ibnu
Umar diatas menjelaskan bahwa beliau mengisolir Ayam yg makan kotoran selama 3
hari,
Komentarku
( Mahrus ali ):
Jangan
salah, pengurungan Ayam selama tiga hari bukan atsar sahih. Ia hanya sanadnya
saja yang sahih menurut Ibnu Hajar. Lihat beliau berkata sbb:
فتح الباري 648/9
)
** إسناده
صحيح
Pentashihan itu juga didukung oleh Ibn Hajar dalam kitab Fathul bari dengan mengatakan : Sanadnya sahih.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Atsar
yang sanadnya sahih, ada kemungkinan masih dikatakan lemah karena redaksinya
yang kacau belau. Masak atsar yang kacau
belau artinya masih diterima dan tidak ditolak , lalu digunakan untuk
menghalalkan Ayam. Ini kekeliruan yang tidak boleh terulang lagi, bukan
kebenaran yang harus dilakukan berkali – kali.
Penilaian sahih itu dari hanya dari segi sanadny. Makanya beliau hanya mengatakan sanadnya sahih. Mereka tidak
menyatakan atsar tsb sahih.
Sebab
kesahihan atsar itu tidak hanya dilihat dari segi sanad belaka, tapi redaksi
atsar harus diperhitungkan juga.
Kita
kembali kepada pakem ilmu musthalah
hadis sbb:
وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ
مَتْنٍ مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ
اْلفَنِ
Kekacauan sanad atau redaksi termasuk mudhtharib menurut ahli mustholah hadis.
Jadi atsar Ibnu Umar itu harus di tolak untuk
menghurmati ilmu dan tidak boleh diterima dengan kebodohan.
Masalah
atsar Ibnu Umar yang mengurung Ayam itu
tafarrud pada Nafi` ,bahkan ada redaksi yang menyatakan saat itu Ibnu
Umar bukan ingin makan ayamnya tapi telornya sudah di bahas, rujuklah ke sana.
Makanya
atsar itu tidak bisa di jadikan hujjah untuk menghalalkan Ayam. Dan realitanya
tiada sahabat yang makan Ayam . Ikutilah mereka
Dan jangan menyelisihi mereka.
Untuk
hadis :
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu
yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadis tsb tidak bisa di gunakan untuk
menghalalkan Ayam > sebab pelarangan hewan bercakar dalam hadis sudah jelas.
Dan kontek hadis tsb bukan untuk Ayam . Karena larangan tsb adalah untuk hewan
yang makan kotoran dan larangan minum
air susunya dan Ayam tidak termasuk binatang yang mengeluarkan air susu.
Jaser Leonheart II menulis
: Abu Alawiyah@ Justru 'an'anah ats-Tsauriy itulah yang diterima. Karena beliau
bukan pada thabaqah ke-3 dari kalangan Mudallisin dimana kalau yang thabaqah
ke-3 itu baru harus tashrih dengan penyimakan seperti haddatsanaa. Tapi
Ats-Tsauriy bukan termasuk dari kalangan thabaqah ke-3.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Keduanya
benar. Abu Alawiyah ikut pakar hadis dulu yang menolak tadlis secara mutlak dan Jaser ikut pendapat Ibnu
Hajar.
Tapi
redaksi hadis yang diriwayatkan oleh Sufyan tentang pengurungan Ayam selama
tiga hari ini tetap tidak bisa dijadikan hujjah karena artinya kacau belau
antara satu riwayat dan lainnya. Dan
sudah dibahas rujuklah ke sana.
Naufal Assagaf
menulis:
ابو
خنساء:
//maka atsar shahih Ibnu Umar diatas menjelaskan bahwa beliau mengisolir Ayam yg makan kotoran selama 3 hari, kira tujuannya utk apa ya? //
sebelum antum menanyakan kpd kyai Mahrus Ali tentang tujuan ibnu umar mengisolir ayam jalalah selama 3 hari, tanyakan dulu apakah beliau mengakui riwayat tersebut shahih atau tidak ? percuma bahas matannya kalo keshahihan sanadnya aja ditolak.
meskipun sudah pernah dijelaskan sebelumnya ttg derajat sufyan ats tsauriy dgn penjelasan ibnu hajar --yg tentu lebih alim ttg rijalul hadits daripada kyai mahrus-- tapi tetap saja kyai Mahrus tidak mengakui keshahihan riwayatnya, bahkan beliau pernah berargument bahwa lemahnya hadits tsb karena sufyan bin uyainah mudallis, padahal sufyan dalam sanad atsar ibnu umar itu adalah sufyan bin sa'id ats tsauriy, bukan sufyan bin uyainah.
Cukup mengherankan seorang ahli ilmu yg luas ilmunya membedakan sufyanain (dua sufyan) aja keliru
//maka atsar shahih Ibnu Umar diatas menjelaskan bahwa beliau mengisolir Ayam yg makan kotoran selama 3 hari, kira tujuannya utk apa ya? //
sebelum antum menanyakan kpd kyai Mahrus Ali tentang tujuan ibnu umar mengisolir ayam jalalah selama 3 hari, tanyakan dulu apakah beliau mengakui riwayat tersebut shahih atau tidak ? percuma bahas matannya kalo keshahihan sanadnya aja ditolak.
meskipun sudah pernah dijelaskan sebelumnya ttg derajat sufyan ats tsauriy dgn penjelasan ibnu hajar --yg tentu lebih alim ttg rijalul hadits daripada kyai mahrus-- tapi tetap saja kyai Mahrus tidak mengakui keshahihan riwayatnya, bahkan beliau pernah berargument bahwa lemahnya hadits tsb karena sufyan bin uyainah mudallis, padahal sufyan dalam sanad atsar ibnu umar itu adalah sufyan bin sa'id ats tsauriy, bukan sufyan bin uyainah.
Cukup mengherankan seorang ahli ilmu yg luas ilmunya membedakan sufyanain (dua sufyan) aja keliru
Komentarku
( Mahrus ali ):
Sufyan
siapapun tadlisnya di terima menurut Ibnu Hajar, lalu mengapa
dipersoalkan.Katakan persoalan sudah
selesai.
Dan hal itu sudah pernah saya jawab dulu, dari
Sufyan siapapun baik bin Uyainah atau
Tsauri tetap atsar itu tidak bisa digunakan untuk menghalalkan Ayam karena ada
illat lain yaitu tafarrud , redaksi hadisnya yang kacau belau dan tiada mutaba`ah
atau dukungan dari riwayat lain tentang
redaksi atsar itu. Lalu ia menyalahi hadis pelarangan hewan yang bercakar.
Jaser Leonheart II menulis
: Makanya tidak heran ketika Ibnu Hajar menyifati thabaqah ke-2 sbb :
من احتمل الأئمة تدليسه وأخرجوا له في الصحيح لامامته وقلة تدليسه في جنب ما روى كالثوري أو كان لا يدلس الا عن ثقة كإبن عيينة
"rawi yang ditolerir tadlisnya oleh para imam dan mereka mengeluarkannya/meriwayatkannya dalam ash-shahih (riwayat dgn tadlisnya tsb)....(dst)."
Nah, kalau sudah dikatakan bahwa tadlisnya ditolerir, maka gak masalah 'an'anahnya. Kalangan thabaqah ke-2 ini gak perlu harus tashrih dengan penyimakan.
Dan hal ini makruf bagi mereka yang akrab dengan ilmu hadits, adapun bagi mereka yg asing, bakal menyama-ratakan semua tadlis para mudallis itu sama, yaitu ditolak.
من احتمل الأئمة تدليسه وأخرجوا له في الصحيح لامامته وقلة تدليسه في جنب ما روى كالثوري أو كان لا يدلس الا عن ثقة كإبن عيينة
"rawi yang ditolerir tadlisnya oleh para imam dan mereka mengeluarkannya/meriwayatkannya dalam ash-shahih (riwayat dgn tadlisnya tsb)....(dst)."
Nah, kalau sudah dikatakan bahwa tadlisnya ditolerir, maka gak masalah 'an'anahnya. Kalangan thabaqah ke-2 ini gak perlu harus tashrih dengan penyimakan.
Dan hal ini makruf bagi mereka yang akrab dengan ilmu hadits, adapun bagi mereka yg asing, bakal menyama-ratakan semua tadlis para mudallis itu sama, yaitu ditolak.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Bila
anda akrab dengan ilmu hadis, mestinya
tidak boleh menerima atsar pengurungan Ayam tiga hari hanya karena
tadlisnya Sufyan yang diterima saja. Tapi harus di bahas juga masalah
tafarrudnya, redaksi hadisnya , tiada mutabaahnya , redaksinya apakah tidak
menyalahi hadis lain.
Bila masalah – masalah tsb tidak dijadikan
pijakan untuk menerima atau menolak suatu atsar atau hadis , maka ber arti
pembahasan anda tidak fair – ya`ni perlu lebih obyektif dalam memahami
persoalan ini.
Jaser Leonheart II menulis:
adapun
bagi mereka yg asing, bakal menyama-ratakan semua tadlis para mudallis itu sama,
yaitu ditolak.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Ber
arti pakar hadis dulu yang menolak hadis mudallis secara mutlak anda masukkan
dalam kelompok orang asing – maksudnya tidak akrab pada ilmu hadis; Ini yang sangat keliru bukan agak
benar. Rupanya tuan jasir yang akrab dengan ilmu hadis ini lupa bahwa
kalangan pakar hadis dulu itu juga menolak hadis perawi tadlis secara
mutlak. Dan dibawah ini adalah madzhab pakar hadis dulu tentang perawi mudallis sbb:
المذهب الأول : مذهب من لا يقبل رواية المدلس مطلقاً سواء عنعن أو صرح بالتحديث.
المذهب الثاني : مذهب من يقبل ما صرح فيه المدلس بالتحديث ويرد ما عنعن فيه حتى يثبت التصريح أو ما يقويه.... وهذا على ما أظن حكاه الإمام مسلم في مقدمة صحيحه عن جمهور المحدثين
Madzhab
pertama adalah madzhab orang yang menolak riwayat Mudallis ( yang suka
menyelinapkan perawi lemah ) secara
mutlak baik dengan an` anah atau menyatakan dengan haddatsana.
Madzhab orang yang menerima hadis riwayat
Mudallis yang menyatakan haddatsana dan menolak hadisnya yang meriwayatkan
dengan an`anah sehingga jelas dia menyatakan haddatsana atau yang menguatkannya. Dan ini saya kira di kisahkan oleh Imam Muslim dalam
mukaddimah kitab sahihnya dari
mayoritas pakar – pakar hadis.
Jaser Leonheart II menulis
lagi :Di samping itu, hadits-hadits para mudallis dalam shahih al-Bukhariy itu
gak sama dengan hadits mereka yang diriwayatkan dalam selain shahih
al-Bukhariy. Al-Bukhariy sudah menyeleksinya terlebih dulu. Hal ini makruf juga
bagi mereka yg akrab dgn ilmu hadits mengenai manhaj al-Bukhariy dalam
shahihnya. Wallaahu A'lam.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Hal
ini perlu refrensi kitabnya dan arabnya . Saya hawatir ada pengurangan atau
penambahan dalam terjemaan bila hal itu megambil dari refrensi arab
Insya
Alloh pernyataan Tuan Jaser itu
kedustaan belaka yang modalnya hanya figuritas
kepada Imam Bukhari, bukan penilaian yang fair dan obyektif tanpa
figuritas.
قال ابن حجر في هدي الساري كما نقل عنه
المحقق عواد الخلف
ص385 ( وأما دعوى الانقطاع فمدفوعة عمن أخرج لهم البخاري لما علم من شرطه ومع ذلك فحكم من
ذكر من رجاله بتدليس أو إرسال أن تسبر أحاديثهم الموجودة عنده بالعنعنة فإن وجد التصريح
بالسماع فيها اندفع الاعتراض وإلا
فلا
)
Ibnu
Hajar berkata dalam kitab Hadyus
sari sebagaimana dikutip oleh Al
muhaqqiq Awwad al khalf hal .385
Adapun
tuduhah terputus sanad maka bisa tertolak dengan perawi – perawi yang dipakai
oleh Bukhari. Sebab sudah maklum sarat perawi Bukhari yang bisa di pakai
menurut beliau.
Untuk perawi -perawi Bukhari yang dikatakan
tadlis atau memursalkan hadis, maka hadis – hadis mereka yang ada dalam sahih
Bukhari yang diriwayatkan dengan an`anah perlu di uji. Bila di jumpai ada pernyataan mendengar hadis ,
maka tuduhan atau sanggahan itu bisa tertolak . Bila tidak demikian , maka boleh dikatakan benar
sanggahan itu.
Nashir
al Husain menyatakan:
أما القول أنهم أرادوا التدليس الغير
قادح فلا عبرة فيه
مع بيان أن أئمة المتقدمين في هذا الشأن
قد قدحوا بصحة بعض الأحاديث من أجل
تدليس الزهري ! فكيف يقال أرادوا
التدليس الغير قادح ؟
Adapun
perkataan bahwa mereka menghendaki
tadlis yang tidak menjadikan cacat, maka tidak boleh di anggap tepat, Sebab
para pakar hadis yang dulu dalam masalah ini juga telah menyatakan
cacat sebagaian hadis – hadis karena
tadlisnya Zuhri. Lalu
bagaimana bisa dikatakan bahwa
mereka barmaksud tadlis tsb tidak
menjadikan cacat.
Jaser Leonheart II
menulis : Itu thabaqah ke-2, apa lagi
thabaqah ke-1. Diantaranya seperti Yahya bin Sa'id al-Anshariy dimana hal ini
dijadikan salah satu illat oleh pak Kyai ketika melemahkan hadits
"Niat".
Komentarku
( Mahrus ali ):
Apa yang kamu ketengahkan itu adalah pendapat
Ibnu Hajar, bukan pakar hadis yang dulu yang menolak tadlis secara mutlak. Dan kita disini bukan membahas tadlisnya Yahya bin Sa`id, tapi tafarrudnya. Lihat
jawaban saya yang lalu :
Syaikh
Sa`d bin Abdullah al Humaid berkata dalam kitab Syarah Nukhbatul fikar .
/ شَرْحِ
نُخْبَةِ الْفِكَرِ لِفَضِيْلَةِ الْشَّيْخِ سَعْدِ بْنِ عَبْدِ الْلَّهِ
الْحَمِيْدِ
لَكِنْ هُنَاكَ مَنْ جَعَلَ الْشَّاذُّ
مُجَرَّدَ الْتَّفَرُّدِ، فَقَالَ: الْشَّاذُّ هُوَ: مَا يَرْوِيْهِ.. مَا
يَتَفَرَّدُ بِرِوَايَتِهِ الثِّقَةُ، أَوْ مَا يَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ الثِّقَةُ،
فَبِهَذَا الْاعْتِبَارِ يَكُوْنَ حَدِيْثُ: « إِنَّمَا الْأَعْمَالُ
بِالْنِّيَّاتِ »(1) عَلَى هَذَا
الْقَوْلِ حَدِيْثًا شَاذًّا؛ لِأَنَّهُ يَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ ثِقَةٌ، وَهُوَ
عَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ، بَلْ وَيَنْفَرِدُ بِهِ أَيْضًا عَنْ عَلْقَمَةَ
مُحَمَّدٌ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ الْتَّيْمِيُّ، بَلْ وَيَنْفَرِدُ بِهِ عَنْ
مُحَمَّدٍ إِبْرَاهِيْمَ الْتَّيْمِيِّ يَحْيَى
بْنُ سَعِيْدٍ الْأَنْصَارِيُّ، فَإِذَنْ هَذَا لاَ خِلاَفَ بِأَنَّهُ
بِنَاءٌ عَلَى هَذَا الْرَّأْيِ
يُعْتَبَرُ شَاذَّا.
Tapi
di sana ada ulama yang menjadikan hadis
Syadz ( ganjil / anomali) karena perawinya sendirian ( tiada perawi lain yang
meriwayatkannya ) . Dia berkata “ Hadis Syadz ( anomali ) adalah hadis yang di riwayatkan oleh perawi
terpercaya secara sendirian .
Dengan demikian , hadis Innamal a`malu
binniyati ) termasuk hadis yang syadz
. Sebab hanya seorang perawi yang
meriwayatkannya yaitu Al Qomah bin
Waqqash , lalu secara sendirian juga Muhammad bin Ibrahim attaimi dari Al Qomah . Bahkan Yahya bin Sa`id Al anshari
juga secara sendirian meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim Attaimi . Dengan
pandangan ini , jelas sekali
bahwa hadis Amal perbuatan terserah
niatnya tergolong hadis Syadz ( anomali )
Komentarku
( Mahrus ali ):
Bila sudah di anggap syadz maka ini adalah cacat
dalam hadis dan tidak bisa dibuat pegangan.
Dalam
kitab al baiquniyah di katakan :
أَوَّلُهَا( الْصَّحِيْحُ) وَهُوَ
مَااتَّصَل إِسْنَادُهُ وَلَمْ يُشَذَّ
أَوْيُعَلْ
Permulaan
pembagian hadis adalah sahih – yaitu hadis yang sanadnya bersambung , tidak
syadz , juga tidak ada illatnya . Al Baiquniyah karya Ibn Utsaimin.
Artikel Terkait
Kyai, coba anda tanggapi seluruh catatan pada topik tsb di situs ini..https://aslibumiayu.wordpress.com/2014/12/01/ayam-itu-haram-sungguh-kesimpulan-yang-nyeleneh-akibat-belajar-tanpa-bimbingan-guru-walaupun-seorang-kyai/
BalasHapusUNtuk Alimi Yusak.
HapusBila anda bc seluruh jawaban s tentang haramnya ayam mulai awal anda akan tahu bahwa kesimpulan yg di ambil oleh Agus Susanto itu keliru, menyesatakan , tdk menarah pd kebenaran, dan tdk benar.