SURIAH (voa-islam.com) – Dalam rangka menegakkan Syariat islam, Daulah
Islamiyyah (ISIS) senantiasa menerapkan hukuman pidana Islam (hudud) dengan
tegas dan sesuai dengan ketetapan Kitabullah dan Sunah.
Rabu (10/12/14) Departemen Media Daulah Islamiyyah
Wilayah Eufrat (wilayatul furot) mempublikasikan dokumentasi foto melalui akun
resminya. Foto tersebut memperlihatkan 3 orang yang dieksekusi mati dan
disalib.
Dalam keterangannya, ketiga pelaku kriminal (ifsadun
fil ardh) merampok sebuah rumah dan memperkosa pemilik rumah tersebut serta
mengancam akan membunuh anaknya. Dalam waktu setengah jam, Daulah Islamiyyah
mampu menangkap pelaku dan menjatuhi mereka hukuman mati dan disalib selama
tiga hari. Bagaimana dengan hukum di Indonesia?[usamah/dbs]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan