Selama sepuluh tahun lebih saya tidak pernah
makan nasi dengan sambel terasi yang biasanya di jual di
warung seafood di pinggir jalan. Sebab , sebagian bahan terasi adalah ikan -
ikan kecil , lalu di lembutkan sekalian dengan tahinya.
Saya juga tidak pernah makan sambel
pecel di warung - warung atau PKL . Kadang sambel pecel itu di
campur dengan terasi.
Bila ingin pecel bikin sendiri dirumah tanpa
terasi, minyak gorengnya memakai label halal MUI. Saya ingat ayat:
كُلُوا
مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ
غَضَبِي وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى
Makanlah di antara rezki yang baik yang telah
Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan
kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka
sesungguhnya binasalah ia.(
Thoha 81).
Al Qaffal berkata:
فَأَمَّا
السَّمَكُ الصِّغَارُ اْلهَارِي الَّذِي يُقْلَى جَوْفُهُ فَقَدْ
قَالَ أَصْحَابُنَا لاَ يَجُوْزُ أَكْلُهُ ِلأَنَّ
رَجِيْعَهُ نَجْسٌ
Adapun ikan –ikan kecil al
hazi yang biasanya di goreng perutnya, maka ulama` kita ( Mazhab
Syafi`iyah haram di makan karena tahinya najis . [1] Hilyatul ulama` 357/3
البيان في مذهب الإمام
الشافعي (4/ 525) قال الشيخ أبو حامد: وأما السمك الهازي: وهو السمك
الصغار، الذي يقلى ببغداد ولا يخرج ما في جوفه من الرجيع.. فلا يحل أكله ورجيعه
فيه؛ لأن رجيعه نجس، فلا يحل أكله.
Syaikh Abu Hamid berkata: Adapun samak al hazi – ikan kecil yang di
goreng di Baghdad
tapi isi perutnya belum di keluarkan, maka tidak boleh dimakan, karena tahinya
masih didalam. Sebab tahinya adalah najis , haram dimakan. Jadi, jangan
memakannya. Allah berfirman: وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَائِثَ dan mengharamkan bagi mereka
segala yang jember / jijik [1] Ala`raf
157
Apakah tahi ikan boleh dimakan?
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan