Komentarku ( Mahrus ali )
Terjemahan anda ada yang keliru yaitu kalimat :
. وَقَدْ قِيْلَ خَطَبَ مُعْتَمِدًا عَلَى عَنَزَةٍ وَعَلَى قَوْسٍ
Ada yang mengatakan,beliau berhutbah dengan memegang tongkat pendek dan anak panah.[1] Mestinya tidak begitu , tapi Sungguh telah di katakan , beliau berhutbah dengan memegang tombak kecil dan busur panah .
Bukan tongkat pendek dan anak panah .
Kalimat : عَنَزَةٍ adalah tombak kecil , bukan tongkat pendek. Berbeda sekali antara tombak kecil dan tongkat pendek . lalu dari kamus manakah anda bisa mengartikan nya dengan tongkat pendek . Mungkin dari kamus karangan anda sendiri atau anda mengartikan seenaknya atau di perkirakan begitu . Pada hal , kita mengikuti arti yang ada di kamus lebih baik dan lebih pas. Berhatilah – hatilah , jangan sampai hal seperti ini terulang beberapa kali yang berakibat akan merugikan diri dan menyesatkan orang .
Ada lagi yang keliru dalam menterjemahkan yaitu kalimat : قَوْسٍ anda mengartikannya anak panah . Yang benar adalah busur panah . Bahasa arab anak panah adalah : نَبْلٌ .
Karena itu , saya ingin meluruskan dan membenarkan agar di koreksi lagi sekalipun telah di cetak beberapa kali dan sudah menjadi pegangan kalangan Nahdhiyin beberapa tahun .
Ada lagi kekeliruan yang tidak boleh di biarkan adalah kalimat sbb :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ يَعْتَمِدُ عَلَى عَنَزَتِهِ اِعْتِمَادًا
bahwa Rasulullah SAW jika berhutbah memegang tongkat pendeknya untuk dijadikan pegangan”. Mestinya tidak begitu , tapi :
bahwa Rasulullah SAW jika berhutbah memegang tombak kecil untuk dijadikan pegangan”.
Bila tidak saya betulkan, saya hawatir , orang – orang sudah berpegangan kepada buku Fiqih tradisional , tahu – tahu banyak kekeliruan . Ini menyesatkan mereka dan kasihan penyusunnya di akhirat nanti .
1963 - أَخْبَرَنَا أَبُوْ سَعِيْدٍ قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُوْ الْعَبَّاسِ قَالَ : أَخْبَرَنَا الرَّبِيْعُ قَالَ : أَخْبَرَنَا الْشَّافِعِيُّ قَالَ
: كَانَ
إِذَا خَطَبَ اِعْتَمَدَ عَلَى عَصَى. وَقَدْ قِيْلَ خَطَبَ مُعْتَمِدًا
عَلَى عَنَزَةٍ وَعَلَى قَوْسٍ وَكُلُّ ذَالِكَ اِعْتِمَادٌ »
1963. Memberitahukan kepada kami Abu Sa'id lalu berkata : Bercerita kepada kami Abu al-Abbas lalu berkata : Memberitahukan kepada kami Al rabi`,lalu berkata : Memberitahu kami Syafi`I seraya berkata : Rasulullah saw berkhuthbah, beliau berpegang pada tongkat. Ada yang mengatakan, beliau berhutbah dengan memegang tombak kecil dan busur panah. Semua benda-benda itu dijadikan tempat bertumpu (pegangan).
Perkataan Imam Syafii yang anda bikin pegangan itu , bila hanya itu yang kamu buat pegangan, maka ketara sekali bahwa anda bukan ahlinya dalam mengambil pegangan. Tapi mengarah untuk menyelaraskan dengan aspirasi masarakat yang mayoritas bermandzhab syafii agar pendapat anda bisa di terima di kalangan mereka, sekalipun di tolak di kalangan salafy .Juga belum tentu di terima di kalangan Muhammadiyah , apalagi kalangan ahli hadis yang tengah belajar menggeluti bidang tsb . Apalagi dari kalangan mereka yang sudah bertahun – tahun menghidari pendapat – pendapat dalam agama yang kebanyakan hanya sekedar image peribadinya bukan ajaran puritan yang berlandaskan kepada dua pusaka ya`ni al quran dan hadis .
Setahu saya hadis yang di bawakan oleh Imam Syafii itu hanya ada dalam satu kitab karya Baihaqi yaitu Ma`rifatus sunan wal aatsar lil baihaqi 359/5. Di kitab lain saya tidak menjumpainya .
Dalam kitab tsb , Al baihaqi tidak menyebutkan sanad dari Imam Syafii sampai kepada sahabat yang berkisah tentang hal itu , dan ini bila di buat landasan untuk menentukan berhutbah dengan tongkat jelas akan kurang tepat dan akan menyesatkan diri dan kaum muslimin . Karena dari siapa Imam Syafii tahu hal itu , Nabi SAW sudah meninggal dunia dan Imam Syafii saat itu tidak menjadi sahabatnya tapi beliau juga belum di lahirkan . Jadi bila di jadikan fakta atau bukti hanya di percaya kalangan orang fanatisme kepada figur Syafii belaka . Bagi orang yang bermadzhab Hambali , Hanafi atau Malik sama sekali alergi dengan kalimat itu dan akan di katakan : Bacalah untuk kamu sendiri . Sebab Imam Syafii tidak mencantumkan sanad yang menyebutnya sampai Nabi SAW .
Untuk perkataan Imam Syafii sbb :
أَخْبَرَنَا
الرَّبِيْعُ قَالَ أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ أَخْبَرَناَ
إِبْرَاهِيْمُ عَنْ لَيْثٍ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ يَعْتَمِدُ عَلَى عَنَزَتِهِ
اِعْتِمَادًا
Ar-Rabi’ mengabarkan dari Imam Syafi’i dari Ibrahim, dari Laits dari ‘Atha’, bahwa Rasulullah SAW jika berhutbah memegang tumbak pendeknya untuk dijadikan sandaran”. (al-Umm, juz I, hal 272)
Komentarku ( Mahrus ali )
Sanad yang di sampaikan oleh Imam Syafii di sini hanya sampai kepada Atha` dan tidak sampai kepada sahabat yang tahu atau melihat Nabi SAW berbuat seperti itu , ber arti Atha` ini menghilangkan sanad atau perawi sahabat yang berkisah tentang hal itu dan kita tidak tahu , apakah ada kisah tsb atau tidak . Yang penting jalur perawi harus bersambung . Bila tidak maka hadis tsb lemah.
Atha` bukan sahabat tapi tabiin . Ada perawi yang membikin lemahnya hadis tsb yaitu Leits
لَيْثٌ صَدُوْقٌ اخْتَلَطَ جِدًّا وَلَمْ يَتَمَيَّزْ فَتُرِكَ قَالَ ابْنُ الْمُلَقِّنِ سِرَاجُ الْدِّيْنِ أَبُوْ حَفْصٍ عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ بْنِ أَحْمَدَ الْشَّافِعِيُّ الْمِصْرِيُّ (الْمُتَوَفَّىً : 804هِـ) _ البَدْرُ الْمُنِيْرُ - (جَ 4 / صَ 636 ) وَهَذَا مُرْسَلٌ وَضَعِيْفُ .
Leits sangat jujur , hapalannya kabur dan tidak bisa membedakannya , jadi di tinggalkan .Ibnu Mulaqqin Siraj al-Din Abu Hafsh 'Umar bin Ali bin Ahmad Al Shafii Mesir (wafat: 804 H), di kitab Badr al-Munir - (Juz 4 / h. 636) berkata :
Hadis tsb ( riwayat Atha` yang di pakai pegangan Imam Syafii ) mursal yang lemah .
Ternyata kita ini kurang teliti , lalu sudah berani menyatakan memiliki pegangan dari hadis dan belum kita kaji lagi , kita hanya menjadi orang awam sekalipun kita berilmu dan hidup di pesantren salafiyah cukup lama , sampai hapal kamar dan nama santri – santri lama . Kuncinya kita ini males mau mengkaji hadis yang akan menghabiskan tenaga , waktu yang cukup banyak bila di gunakan untuk masalah perioritas yang lain akan lebih bermanfaat secara duniawi , tapi segi uhrowinya sangat membahayakan.
الْبَاعِثُ الْحَثِيْثُ فِي اخْتِصَارِ عُلُوْمِ الْحَدِيْثِ - (جَ 1 / صَ 6 ) وَأَمَّا كَوْنُهُ حُجَّةً فِي الْدِّيْنِ، فَذَلِكَ يَتَعَلَّقُ بِعِلْمِ الْأُصُولِ، وَقَدْ أَشْبَعْنَا الْكَلاَمَ فِي ذَلِكَ فِي كِتَابِنَا " الْمُقَدِّمَاتِ " .
Ibnu Katsir berkata dlm kitab Al ba`its al hatsits fi ikhtishori ulumil hadis (vol. 1 / h. 6)Adapun hadis mursal menjadi argumen ( hujjah ) dalam agama, itu adalah berkaitan dengan ilmu usul , dan kami telah banyak berbicara tentang hal itu dalam buku kami "Al mukaddimat ."
وَقَدْ ذَكَرَ مُسْلِمٌ فِي مُقَدِّمَةِ كِتَابِهِ " أَنْ الْمُرْسَلَ فِي أَصْلِ قَوْلِنَا وَقَوْلِ `أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْأَخْبَارِ لَيْسَ بِحُجَّةٍ " وَكَذَا حَكَاهُ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ عَنْ جَمَاعَةِ أَصْحَابِ الْحَدِيْثِ .
Imam Muslim telah menyatakan dalam kata pengantar untuk bukunya, "bahwa hadis mursal menurut asal pendapat kami dan orang-orang berilmu tentang hadis adalah tidak menjadi hujjah " Demikian diriwayatkan oleh Ibn al-Barr dari kelompok ahli hadis .
وَقَالَ ابْنُ الْصَّلاَحِ: وَمَا ذَكَرْنَاهُ مِنْ سُقُوْطِ الِاحْتِجَاجِ بِالْمُرْسَلِ وَالْحُكْمِ بِضُعْفِهِ، هُوَ الَّذِيْ اسْتَقَرَّ عَلَيْهِ آَرَاءُ جَمَاعَةِ حُفَّاظِ الْحَدِيْثِ وَنُقَّادِ الْأَثَرِ، وَتَدَاوَلُوُهُ فِي تَصَانِيْفِهِمْ .
Ibn al-Shalah berkata : Apa yang kami sebutkan tentang tidak boleh berhujjah dengan hadis mursal dan di hukumi lemah , itulah yang di tetapkan dalam pandangan kelompok para penghapal hadis , kritikus atsar, dan apa yang mereka bicarakan dalam karya tulis mereka.[1] Fiqih tradisional 129
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan