Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali di majalal al furqan menulis sbb:
Dalam hadis ini terdapat banyak ibrah pelajaran. akan tetapi kami hanya menuliskan hal-hal berkaitan dengan pembahasan kita kali ini, diantaranya:
IbrohPertama
"Asal hukum sholat di semua jenis (permukaan) bumi adalah sah (dengan dalil hadits di atas). Untuk
itulah [bagi yang berkata tidak sah sholat di suatu jenis tanah) harus mendatangkan dalil yang menghalangi
Sahnya sholat di beberapa tempat dari jenis bumi ini.'Demikian Komentar Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
atas maksud hadits ini. •
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa semua tempat di bumi dengan berbagai jenisnya sah untuk dipakai salat kecuali kuburan dan tempat mandi HR Ahmad 3/83 di sahihkan oleh al albani dalam sunan Abu dawud no 492 dan Sunan Tirmidzi no 317. ( Al Furqan edisi 4 Dzul qa`dah 1427. hal 38 ).
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya cocok dengan keterangan itu, tak ada yang dipermasalahkan. Pokoknya salat dibumi dan segala jenisnya bukan dikarpet, tikar atau sajadah untuk salat wajib. Untuk salat sunat silahkan menggunakan karpet atau sajadah.
Bersambung ...................
Dalam hadis ini terdapat banyak ibrah pelajaran. akan tetapi kami hanya menuliskan hal-hal berkaitan dengan pembahasan kita kali ini, diantaranya:
IbrohPertama
"Asal hukum sholat di semua jenis (permukaan) bumi adalah sah (dengan dalil hadits di atas). Untuk
itulah [bagi yang berkata tidak sah sholat di suatu jenis tanah) harus mendatangkan dalil yang menghalangi
Sahnya sholat di beberapa tempat dari jenis bumi ini.'Demikian Komentar Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
atas maksud hadits ini. •
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa semua tempat di bumi dengan berbagai jenisnya sah untuk dipakai salat kecuali kuburan dan tempat mandi HR Ahmad 3/83 di sahihkan oleh al albani dalam sunan Abu dawud no 492 dan Sunan Tirmidzi no 317. ( Al Furqan edisi 4 Dzul qa`dah 1427. hal 38 ).
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya cocok dengan keterangan itu, tak ada yang dipermasalahkan. Pokoknya salat dibumi dan segala jenisnya bukan dikarpet, tikar atau sajadah untuk salat wajib. Untuk salat sunat silahkan menggunakan karpet atau sajadah.
Bersambung ...................
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan