Rabu, Desember 10, 2014

Polemik ke 1 dengan Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali tentang salat di tanah

Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali di majalal al furqan menulis sbb:







Dalam hadis ini terdapat banyak  ibrah pelajaran. akan tetapi kami hanya menuliskan hal-hal berkaitan dengan pembahasan kita kali ini, diantaranya:
IbrohPertama
"Asal  hukum sholat di semua jenis (permukaan) bumi adalah sah (dengan dalil hadits di atas). Untuk
itulah [bagi yang berkata tidak sah sholat di suatu jenis tanah) harus mendatangkan dalil yang  menghalangi
 Sahnya  sholat di beberapa tempat dari jenis bumi ini.'Demikian Komentar Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
atas maksud hadits ini. •
Selanjutnya beliau menjelaskan  bahwa semua  tempat di bumi dengan berbagai jenisnya sah untuk dipakai salat kecuali kuburan dan tempat mandi  HR Ahmad  3/83 di sahihkan oleh al albani dalam sunan Abu dawud  no 492 dan Sunan Tirmidzi  no 317.   ( Al Furqan edisi 4 Dzul qa`dah 1427. hal 38 ).

Komentarku ( Mahrus  ali ):
Saya cocok dengan keterangan itu, tak ada yang dipermasalahkan. Pokoknya  salat dibumi dan segala  jenisnya bukan dikarpet, tikar atau sajadah untuk salat wajib. Untuk salat sunat silahkan menggunakan karpet atau sajadah.
Bersambung ...................
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan