Minggu, Desember 21, 2014

Polemik ke 6 dengan Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali tentang shalat di tanah



Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali di majalal al furqan menyatakan lagi:



Komentarku ( Mahrus  ali ):
 Tapi kan salat Nabi SAW dan para sahabatnya masih tetap di tanah sekalipun di padang pasir, tanpa alas tikar atau sajadah. Silahkan kemanapun anda berpijak, lakukanlah salat wajib  tanpa alas, tanpa sajadah dan tikar. Jangan sampai melakukannya di tikar atau sajadah. Ini menyelisihi tuntunan salat, mirip dengan tontonan salat. Bukan meneladani salat Rasul SAW dan para sahabatnya tapi menyelisihinya dan menyamai salat orang sekarang.
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya  : “  Dia adalah  Abd Rahman bin mahdi  “
Imam Malik  menjawab :”  Apakah kamu tidak mengerti bahwa  menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Ibnu taimiyah berkata :
. أَمَّا الصَّلاَةُ عَلَى السَّجَّادَةِ فَلَمْ تَكُنْ هَذِهِ سُنَّةَ السَّلَفِ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ التَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِي مَسْجِدِهِ عَلَى اْلأَرْضِ لاَ يَتَّخِذُ أَحَدُهُمْ سَجَّادَةً يَخْتَصُّ بِالصَّلاَةِ عَلَيْهَا
Melakukan salat diatas sajadah ( tikar, karpet, keramik ) tidak termasuk budaya  kaum muhajirin, Ansar, tabi`in yang mengikuti jejak mereka dengan baik di masa   Rasulullah  saw. Bahkan mereka menjalankan salat  di atas tanah, seseorang diantara mereka tiada yang menggunakan sajadah husus salat. Majmu` fatawa 134/5


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan