Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali di majalal al furqan menyatakan lagi:
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tapi kan salat
Nabi SAW dan para sahabatnya masih tetap di tanah sekalipun di padang pasir, tanpa alas tikar atau sajadah.
Silahkan kemanapun anda berpijak, lakukanlah salat wajib tanpa alas,
tanpa sajadah dan tikar. Jangan sampai melakukannya di tikar atau sajadah. Ini
menyelisihi tuntunan salat, mirip dengan tontonan salat. Bukan meneladani salat
Rasul SAW dan para sahabatnya tapi menyelisihinya dan menyamai salat orang
sekarang.
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا
قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ
: إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ
السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi
ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di
tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya : “ Dia adalah Abd
Rahman bin mahdi “
Imam Malik menjawab :” Apakah kamu tidak
mengerti bahwa menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Ibnu taimiyah berkata :
. أَمَّا الصَّلاَةُ عَلَى السَّجَّادَةِ فَلَمْ تَكُنْ هَذِهِ
سُنَّةَ السَّلَفِ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ التَّابِعِينَ
لَهُمْ بِإِحْسَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِي مَسْجِدِهِ عَلَى اْلأَرْضِ لاَ
يَتَّخِذُ أَحَدُهُمْ سَجَّادَةً يَخْتَصُّ بِالصَّلاَةِ عَلَيْهَا
Melakukan salat diatas sajadah ( tikar, karpet, keramik )
tidak termasuk budaya kaum muhajirin, Ansar, tabi`in yang mengikuti jejak
mereka dengan baik di masa Rasulullah saw. Bahkan mereka
menjalankan salat di atas tanah, seseorang diantara mereka tiada yang menggunakan
sajadah husus salat. Majmu` fatawa 134/5
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan