Rabu, Desember 10, 2014

Polemik ke 2 dengan Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali tentang salat di tanah

Di katakan lagi di majalah al furqan edisi 4 Dzul qa`dah 1427. hal 38.
Ibroh kedua:






Komentarku ( Mahrus  ali ):
Kalau anda memperbolehkan salat  di atas keramik, saya katakan silahkan untuk salat sunat. Sebab untuk salat sunat Rasul SAW sendiri pernah menjalankannya di atas tikar sebagaimana hadis sbb:
Maimunah istri Nabi  SAW  berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ *
Nabi  SAW  melakukan salat dan bersujud diatas kain Bukhori 381
Dia berkata  :”  Salat diatas kain tersebut umum , salat sunat atau wajib “.
 Kita katakan , hadis tsb terpotong ,kita lihat aslinya sbb : Maimunah berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ وَأَنَا حَائِضٌ وَرُبَّمَا أَصَابَنِي ثَوْبُهُ إِذَا سَجَدَ قَالَتْ وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَة
Rasulullah SAW  menjalankan salat dan aku dimukanya  ,aku lagi mean.terkadang baju beliau menyentuh  aku bila bersujud .Beliau menjalankan salat dan bersujud diatas kain. Muttafaq alaih ,Bukhori 379
Tapi  untuk salat wajib, Rasul SAW dan para sahabat selalu  salat di atas tanah langsung tanpa tikar atau hambal  dan keduanya saat itu sudah ada, bukan belum ada. Lihat hadis sbb:

جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ *
  Ada awan lalu menurunkan hujan hingga air mengalir dari atap yang terdiri dari pelepah kurma. Qamat di bacakan, aku melihat Rasulullah SAW  bersujud ditanah yang berair  ,aku melihat tanahnya menempel ke dahinya . Muttafaq alaih, Bukhori 669
 Saat itu sudah ada tikar, mengapa Rasul SAW  tidak mengenakan tikar ketika tanahnya – tempat salatnya  berlumpur ketika kena hujan malam. Pada hal saat itu , sudah ada tikar . Lihat hadis sbb:
وَإِنَّهُ لَعَلَى حَصِيرٍ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ شَيْءٌ وَتَحْتَ رَأْسِهِ وِسَادَةٌ مِنْ أَدَمٍ حَشْوُهَا لِيفٌ وَإِنَّ عِنْدَ رِجْلَيْهِ قَرَظًا مَصْبُوبًا وَعِنْدَ رَأْسِهِ أَهَبٌ مُعَلَّقَةٌ فَرَأَيْتُ أَثَرَ الْحَصِيرِ فِي جَنْبِهِ فَبَكَيْتُ فَقَالَ مَا يُبْكِيكَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ كِسْرَى وَقَيْصَرَ فِيمَا هُمَا فِيهِ وَأَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ لَهُمُ الدُّنْيَا وَلَنَا الْآخِرَةُ *
Rasulullah SAW  berbaring diatas tikar dengan berbantal kulit berisikan sabut . Di kedua kakinya terdapat daun untuk memasak kulit  . Di atas kepalanya terdapat kulit yang belum di samak yang tergantung . Aku melihat bekas tikar di lambungnya . Aku menangis .
Beliau bersabda :”Mengapa kamu menangis ?”.
Aku  berkata :” Wahai Rasulullah ! Sesungguhnya raja Kisra dan Kaisar sangat mewah sedang engkau adalah utusan Allah “.
Rasulullah SAW bersabda : “ Apakah kamu tidak rela  , mereka mendapat dunia dan kamu mendapat akhirat “.HR Bukhori  4913
 Dalam keadaan tanah berlumpur Rasul SAW masih menjalankan salat wajib di tanah tanpa tikar, dan tanah kita masih kering, tapi salat kita di karpet di masjid yang ber ac. Beda sekali , salat kita dan Rasul SAW tidak mirip, tidak sama. Rasul SAW mencium lumpur waktu salat saat itu dan kita mencium karpet saat ini.
Jadi aneh , kalau Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali di majalal al furqan menggunakan dalil " Bumi dijadikan untuk sebagai tempat sujud dan alat bersuci "  untuk memperbolehkan keramik untuk salat . Pada hal keramik tidak bisa di buat untuk tayammum Dan keramik bukan bumi sekalipun berasal dari bumi. 


Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan