Polemik ke 3 dengan Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali tentang salat di tanah
Ust, Abu Ibrohim Muhammad Ali di majalah al furqan
menyatakan lagi:
Sebagai bukti yang tidak bisa di sangkal oleh siapapun, marilah kita membaca salah satu firman Allah:
Dalam ayat di atas dan ayat – ayat semisalnya , semua akan mengatakan arti bumi disini tempat pijakan manusia yaitu bumi secara umum dengan berbagai bentuk dan bahan dasarnya, baik tanah asli, tanah pasir batu – batuan, lantai keramik dan semua yang ada dibumi
Tidak ada satupun yang mengartikan bumi disini adalah “tanah asli” ber arti kekuasaan Alloh hanyalah di atas apa – apa yang berada di atas tanah asli saja.
Sebagai bukti yang tidak bisa di sangkal oleh siapapun, marilah kita membaca salah satu firman Allah:
وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan yang ada di bumi. Ali
imran 129Dalam ayat di atas dan ayat – ayat semisalnya , semua akan mengatakan arti bumi disini tempat pijakan manusia yaitu bumi secara umum dengan berbagai bentuk dan bahan dasarnya, baik tanah asli, tanah pasir batu – batuan, lantai keramik dan semua yang ada dibumi
Tidak ada satupun yang mengartikan bumi disini adalah “tanah asli” ber arti kekuasaan Alloh hanyalah di atas apa – apa yang berada di atas tanah asli saja.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Tapi
ayat itu, jangan di gunakan untuk memperbolehkan salat wajib di sajadah atau
keramik. Sebab Rasul SAW dan para sahabatnya juga paham ayat itu dan mereka tidak pernah melakukan
salat wajib di sajadah atau tikar. Keramik adalah sama dengan tikar dalam hal
menghalangi orang untuk sujud ke tanah
langsung. Dalam suatu hadis di jelaskan:
Muaiqib ra berkata :
قَالَ
فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إنْ كُنْت فَاعِلًا
فَوَاحِدَةً
Rasulullah S.A.W.
bersabda tentang seorang
lelaki yang meratakan debu di tempat
sujudnya . Beliau bersabda : “Bila kamu harus melakukannya cukup sekali “.Muttafaq alaih ,1207 .
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tempat sujud tanah bukan keramik,
sajadah atau karpet. Seorang meratakan tanah yang akan disujudi, mungkin karena
ada krikilnya atau lain sehingga nanti kalau dibuat sujud akan terasa sakit.
Walaupun untuk kepentingan itu masih diperkenankan sekali saja, bukan dua atau
tiga kali. Bila tempat sujudnya karpet atau keramik, maka tiada orang yang
melakukan seperti itu sebagaimana masarakat sekarang yang melakukan salat di
karpet.
Ibnu Taimiyah berkata :
. فَهَذَا بَيَّنَ
أَنَّهُمْ كَانُوا يَسْجُدُونَ عَلَى التُّرَابِ وَالْحَصَى فَكَانَ أَحَدُهُمْ
يُسَوِّي بِيَدِهِ مَوْضِعَ سُجُودِهِ فَكَرِهَ لَهُمْ النَّبِيُّ صلى الله عليه
وسلم ذَلِكَ الْعَبَثَ وَرَخَّصَ فِي الْمَرَّةِ الْوَاحِدَةِ لِلْحَاجَةِ وَإِنْ تَرَكَهَا كَانَ
أَحْسَنَ
Hal ini menerangkan bahwa mereka
bersujud di debu atau kerikil .Seorang diantara mereka meratakan tempat
sujud dengan tangannya .Nabi S.A.W. tidak suka dan memperbolehkan sekali saja
karena kebutuhan . Namun bila di
tinggalkan akan lebih baik . Majmuk
fatawa 117/21
Khobbab bin Al arat berkata :
شَكَوْنَا
إلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شِدَّةَ حَرِّ الرَّمْضَاءِ فِي
جِبَاهِنَا . وَأَكُفَّنَا فَلَمْ يَشْكُنَا
Kami mengadu kepada Rasulullah S.A.W.
tanah ( yang di sujudi ) sangat panas di dahi dan tapak tangan kami ,lalu beliau diam saja Muslim 619
Abu Abdillah - Muhammad bin Ali al tamimi menyatakan dalam
kitab al ma`lam bifawaidi Muslim 431/1
المعلم
بفوائد مسلم (1/ 431)
وقوله:
"فشكونا إليه الرمضاء فلم يشكنا" يريد أنهم [شكوا إليه حر] (118) الشمس
وما يصيب أقدامهم منه في صلاة الظهر. ومعنى "لم يشكهم" لما يجبهم إلى
ذلك.
Perkataan dalam hadis :
فشكونا
إليه الرمضاء فلم يشكنا
Mereka mengadukan
kepada Nabi SAW tentang panasnya terik matahari terhadap tapak kaki mereka
karenanya waktu salat dhuhur…..,
Sedang maksud :
لم
يشكهم
Namun Rasul SAW
tidak menjawab dan tidak mengabulkan pengaduan mereka.
Komentarku (
Mahrus ali ):
Para sahabat
mengadukan masalah matahari yang sangat panas dan tanah padang pasir yang menyengat kulit ketika
menjalankan salat lohor, baik kepada
dahi atau tapak tangan ketika sujud. Namun Rasul SAW diam saja, tidak
memberikan solusi padanya. Ya`ni
dibiarkan mereka dalam keadaan sedemikian ini.
Tapi akhirnya ada perintah dalam hadis
lain agar salat dhuhur di jalankan dalam keadaan yang agak dingin.
Ketika
para sahabat merasakan panas sangat di dahi dan tapak tangan mereka
ketika sujud. Aneh kita yang mengaku
meneladani Rasul selama hidup kita tidak
merasakan hal itu waktu salat. Kita malah merasa kedinginan waktu salat dan
enak sekali waktu sujud, karpetnya
empuk, masjid kita, ber ac. Disuruh
sujud ke tanah saja tidak mau. Pada hal, tanah kita dalam masjid tidak panas. Saat itu, para sahabat memiliki tikar, dan
hambal. Mengapa mereka tidak memakai hambal dan tikarnya untuk di gelar waktu swalat
. Bahkan kainpun sudah ada. Bila untuk melindungi panas saja,cukup bisa.
فَقَدْ نَقَلَ ابْنُ حَزْمٍ فِي
الْمُحَلَّى عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ : أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الصَّلَاةُ فِي مَسْجِدٍ إلَّا عَلَى
الْأَرْضِ
Sungguh
Ibnu Hazem ( lahir 353 , wafat 456 H ) dlm kitab Al Muhalla telah mengutip pernyataan Atho` bin Abu Robah haram
melakukan salat di masjid kecuali
diatas tanah Majmuk
Fatawal kubro karya Ibnu Taimiyah
216/.24
Aisyah ra berkata :
لَمَّا
ثَقُلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاشْتَدَّ بِهِ وَجَعُهُ
اسْتَأْذَنَ أَزْوَاجَهُ فِي أَنْ يُمَرَّضَ فِي بَيْتِي فَأَذِنَّ لَهُ فَخَرَجَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ رَجُلَيْنِ تَخُطُّ رِجْلَاهُ
فِي الْأَرْضِ بَيْنَ عَبَّاسٍ وَرَجُلٍ آخَرَ
Ketika sakit parah,Nabi S.A.W.
minta izin kepada istri-istri beliau
agar di rawat di rumah ku ,lalu mereka memberikan izin padanya . Beliau keluar bersandar diantara dua orang, kedua
kakinya menyeret ditanah ( tanah masjid
) antara Abbas dan lelaki lain ( Ali bin
Abu Tholib ) Bukhori 198
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis ini sebagai indikasi bahwa masjid Nabi SAW yang di pakai sujud
beliau dan para sahabat dari tanah, tanpa di beri alas tikar atau hambal. Pada
hal, tikar dari daun kurma saat itu
banyak.
Dalam kitab Injil di jelaskan juga tentang sujud ke tanah :
Kejadian 18
18:2 Ketika ia mengangkat mukanya, ia melihat tiga orang
berdiri di depannya. Sesudah dilihatnya mereka, ia berlari dari pintu kemahnya
menyongsong mereka, lalu sujudlah ia sampai ke tanah,
Kejadian 24
24:52 Ketika hamba Abraham itu mendengar perkataan
mereka, sujudlah ia sampai ke tanah menyembah TUHAN.
Kejadian 24
Mengapa saya ambilkan bukti sujud di tanah itu ada dalam sariat dulu sebelum kita, bukan
di ada – adakan, tapi fatkta di kitab sebelum al Quran juga ada . Pada hal
sudah banyak di tahrif, untungnya masalah sujud di tanah ini masih dibiarkan. Saya teringat ayat:
فَإِن
كُنتَ فِي شَكٍّ مِّمَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ فَاسْأَلِ الَّذِينَ يَقْرَءُونَ
الْكِتَابَ مِن قَبْلِكَ ۚ لَقَدْ جَاءَكَ
الْحَقُّ مِن رَّبِّكَ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan
tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang
yang membaca kitab sebelum kamu. Sesungguhnya telah datang kebenaran kepadamu
dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu temasuk orang-orang yang
ragu-ragu. Yunus 94.
Hal penting yang perlu di ingat, jangan dilupakan adalah Nabi
Sulaiman adalah raja yang kaya raya, lantai istananya saja dari kaca. Tapi
masjidil haram sebagai tempat berdirinya
Ka`bah masih tetap dari tanah, tidak di
kasih alas atau lantai yang mewah. Pada hal, bila beliau melakukan tawaf dan
salat di masjidil haram otomatis masih tetap sujud ke tanah.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan