Ada
orang berkomentar dan insya Allah dia adalah muslim muda:
Ucapan Salaf tentang sholat di atas tikar:
قال
عقبة عن حماد: رأيت في بيت ابراهيم النخعي حصيرا ققلت : أتسجد عليه؟ فقال : الارض
أحب علي . وهذا منهما على جهة المبالغة في الخشوع لا أنهما يريان السجود على
الخمرة غير جائز لانه صلى الله عليه وسلم قد صلى عليها
Sholat tanpa tikar boleh dan lebih di sukai oleh Ibrahim
an Nakho'i karena lebih menambah kekhusyuan. Tetapi bukan berarti sholat/sujud
diatas khumroh/sajadah gak boleh karena Rasulullah pernah melakukannya.....
Komentarku ( Mahrus ali ):
Terjemahannya yang pas sbb:
Uqbah dari Hammad berkata:
Aku melihat di rumah Ibrahim al nakhoi tikar. Aku
berkata: Apakah kamu melakukan sujud padanya?
Dia menjawab: Saya lebih suka sujud ke bumi
Ada
komentar : ( Karena si penanya tidak menunjukkan refrensinya, jadi saya
tidak tahu siapakah komentator itu):
Ini ( sujud di tanah ) dari keduanya lebih
bisa membikin husyu` . Bukan keduanya berpendapat tidak boleh bersujud
pada kumrah ( tikar untuk sajadah yang cukup untuk wajah ). Sebab Rasul
SAW melakukan shalat padanya.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi Syaikh Hammad dan Al Nakhoi masih mencintai sujud di
tanah langsung dan di anggap lebih khusyu`.
Di situ dikatakan : Shalat di sajadah atau khumrah
boleh tanpa dalil yang jelas. Bila dimaksudkan shalat sunat, silahkan.
Tapi kalau shalat wajib, maka jelas ia sekedar pendapat tanpa dalil yang
boleh dibuang seagaimana perkataan :
Imam Syafii menyatakan :
إذَا
صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ
مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي .
Bila ada hadis sahih, maka lemparkan perkataanku ke
tembok. Bila kamu lihat hujjah telah berada di jalan, maka itulah
perkataan ku
لاَ
تُقَلِّدْ دِينَك الرِّجَالَ فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا .
Dalam masalah agama,jangan ikut orang – orang ,
sebab mereka mungkin juga salah .
Imam Malik berkata :
إنَّمَا
أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ
وَالسُّنَّةِ
Aku hanyalah
manusia, terkadang pendapatku benar, di lain waktu kadang salah . Karena itu,
cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis Rasulullah .
Dalil shalat sunat
diatas sajadah atau khumrah telah saya terangkan kemarin sbb:
Maimunah istri Nabi SAW berkata :
كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ *
Nabi SAW melakukan shalat dan bersujud
diatas tikar yang cukup untuk wajah Bukhori 381
Ada
orang berkata :” Shalat diatas khumrah ( tikar kecil untuk wajah
saja ketika sujud ) tersebut umum , shalat sunat atau wajib “.
Kita katakan , hadis tsb terpotong ,kita lihat
aslinya sbb : Maimunah berkata :
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ
وَأَنَا حَائِضٌ وَرُبَّمَا أَصَابَنِي ثَوْبُهُ إِذَا سَجَدَ قَالَتْ وَكَانَ
يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَة
Rasulullah SAW menjalankan shalat dan aku
dimukanya ,aku lagi mean.terkadang baju beliau menyentuh aku bila
bersujud .Beliau menjalankan shalat dan bersujud diatas kain yang cukup
untuk wajah ( atau tikar yang cukup untuk wajah ). Muttafaq alaih ,Bukhori 379
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi untuk shalat sunat, silahkan menggunakan
sajadah sebagaimana keterangan dalam hadis itu. Tapi untuk shalat
wajib, jangan. Sebab, dalilnya tidak ada.
Muslim muda menyatakan lagi:
Sudah banyak dalil/hujjah.....
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tunjukkan mana dalil yang sahih bahwa Rasul SAW pernah
melakukan shalat wajib di atas sajadah. Jangan katakan sudah banyak
dalil. Satu saja yang menyatakan Rasul SAW menjalankan shalat wajib di
sajadah sudah bisa merobah pendirian saya, apalagi banyak. Dalilnya paling
untuk shalat sunat. Jangan bermpimpi untuk merobah pendirian saya yang
berlandaskan dalil yang sahih bisa dirobah dengan pendapat ulama tanpa
dalil. Tapi tunjukkan dalil yang sahih yang menentangnya, saya akan berobah
untuk menghurmati dalil yang sahih dan menghinakan diri saya di hadapan dalil.
Saya harus tunduk merunduk pada dalil, saya ingat:
إِنَّمَا
كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ
بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka
dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara
mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan
mereka itulah orang-orang yang beruntung. An nur 51
Dia menulis lagi:
Sikap terhormat sebagai ahli ilmu adalah menanggapi dan
inshof. Sekira di sana
terdapat nasehat dan kebenaran maka ia harus mengikuti. Bukan terkesan
memandang remeh dan ta'annut......
Komentarku ( Mahrus ali ):
Waktu saya ini terbatas sekali, saya tidak punya
banyak waktu untuk menjawabi tiap orang yang berkomentar di fb saya. Dan yang
komen itu banyak sekali. Menanggapi satu orang saja makan banyak waktu, apalagi
puluhan. Jadi solusinya, saya jawab dengan kolektif sebagai penghormatan saya
pada mereka,tanpa meremehkan sedikitpun.
Dia menyatakan lagi:
Sekira di sana
terdapat nasehat dan kebenaran maka ia harus mengikuti. Bukan terkesan
memandang remeh dan ta'annut......
Komentarku ( Mahrus ali ):
Mana dalil yang menyatakan Rasul SAW pernah melakukan
shalat wajib di sajadah, sama sekali belum ada yang menunjukkan,
lalu saya disuruh mengikutinya.
Sama sekali belum ada isarat kebenaran, adanya
hanya salah paham, dan kekeliruan belaka. Sebab , mau nya agar saya
mengikutinya untuk melakukan shalat di sajadah dan meninggalkan shalat
di tanah langsung dengan mengenakan sandal sebagaimana tuntunan yang ada
bukan tontonan shalat yang diada - adakan kali ini. Maunya saya
disuruh shalat di sajadah terus sampai mati seperti dia, nauudzu
billah, sunnah Rasul SAW di tinggalkan untuk mengambil kebid`ahan dalam shalat
. Ingatlah hadis sbb:
فَإِذَا
قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى
يَضَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ جَبْهَتَهُ عَلَى الْأَرْض
Bila Rasulullah SAW membaca
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ , maka seseorang diantara kami tidak akan menundukkan
punggungnya hingga Nabi SAW meletakkan dahinya di atas tanah (
bukan sajadah, keramik atau karpet ) Bukhori 3172
وَإِذَا
رَفَعَ رَأْسَهُ عَنِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى
الْأَرْضِ ثُمَّ قَامَ
Bila bangun dari sujud kedua , Rasulullah
SAW duduk lalu bersandar ke tanah (( bukan sajadah, keramik atau
karpet ) dan berdiri. Bukhori 781
حَيْثُمَا
أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
Dimana saja kamu menjumpai waktu shalat
telah tiba , shalat lah dan bumi (( bukan sajadah, keramik atau karpet )
adalah tempat sujudmu Muttafaq alaih , Bukhori 811
Ingat tempat sujud adalah tanah bukan karpet, sajadah
atau tikar. Ikutilah shalat Rasul SAW. Jangan sampai menyelisihinya.
Dia menyatakan lagi:
Sekira di sana
terdapat nasehat dan kebenaran maka ia harus mengikuti. Bukan terkesan
memandang remeh dan ta'annut......
Di sinilah letak keilmuan dan akhlak seseorang di
uji.....
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kan
sudah saya katakan bahwa saya bisa menjawab persoalan teman di fb ini
secara kolektif saja, bukan di tanggapi satu persatu. Realitanya jadi debat
kusir. Dan akan menguras banyak waktu.
Aneh sekali, saya yang berpegangan dalil di anggap keras
kepala dan dia yang bersikokoh dengan pendapatnya tidak di anggap taannut juga.
Saya akan pegang kebenaran yang berdalil ini sampai kapanpun. Bukan sekarang
saja, tapi sampai mati. Saya akan tetap sujud di tanah sebagaimana Rasul
SAW dan para sahabatnya dalam menjalankan shalat wajib sekalipun dipaksa
banyak orang. Saya ingat ayat:
وَإِنْ
كَادُوا لَيَفْتِنُونَكَ عَنِ الَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ لِتَفْتَرِيَ
عَلَيْنَا غَيْرَهُ وَإِذًا لَاتَّخَذُوكَ خَلِيلًا(73)وَلَوْلَا أَنْ
ثَبَّتْنَاكَ لَقَدْ كِدْتَ تَرْكَنُ إِلَيْهِمْ شَيْئًا قَلِيلًا(74)إِذًا
لَأَذَقْنَاكَ ضِعْفَ الْحَيَاةِ وَضِعْفَ الْمَمَاتِ ثُمَّ لَا تَجِدُ لَكَ
عَلَيْنَا نَصِيرًا
Dan sesungguhnya mereka hampir memalingkan kamu dari apa
yang telah Kami wahyukan kepadamu, agar kamu membuat yang lain secara bohong
terhadap Kami; dan kalau sudah begitu tentulah mereka mengambil kamu jadi
sahabat yang setia.Dan kalau Kami tidak memperkuat (hati) mu, niscaya kamu
hampir-hampir condong sedikit kepada mereka,kalau terjadi demikian,
benar-benarlah Kami akan rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini
dan begitu (pula siksaan) berlipat ganda sesudah mati, dan kamu tidak akan
mendapat seorang penolongpun terhadap Kami. Alisra` 74-76
Ibnu Taimiyah berkata :
لِأَنَّ
الْمَسْجِدَ لَمْ يَكُنْ مَفْرُوشًا بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ عَلَى الرَّمْلِ
وَالْحَصَى وَكَانَ أَكْثَرَ الْأَوْقَاتِ يَسْجُدُ عَلَى الْأَرْضِ حَتَّى
يَبِينَ الطِّينُ فِي جَبْهَتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ
تَسْلِيمًا
……………. Karena masjid nabawi tidak pakai karpet atau
sajadah, tapi mereka ( para sahabat ) menjalankan shalat diatas pasir
dan kerikil. Bahkan sering kali Rasulullah SAW menjalankan
shalat diatas tanah hingga tampak tanah liat di dahi
Rasulullah SAW Majmuk fatawa libni Taimiyah 117/21
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan