حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يَمُرُّ بِبَابِ فَاطِمَةَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ إِذَا خَرَجَ إِلَى صَلَاةِ الْفَجْرِ
يَقُولُ الصَّلَاةَ يَا أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ
عَنْكُمْ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
...
Dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya Rasulullah melewati pintu rumah Fathimah
selama enam bulan, apabila ia hendak keluar untuk melakukan shalat fajar, lalu
beliau berkata, ‘Shalatlah wahai ahlul bait! Sesungguhnya Allah menghendaki
untuk membersihkan kotoran kalian wahai ahlul bait, dan membersihkannya.
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ
إِنَّمَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ
Abu
Isa berkata, “Hadits ini hasan gharib, dan dari jalur ini kami hanya
mengetahuinya dari Hammad bin Salamah
Komentar
penulis buku: Kebanyakan ulama
menyatakan apabila Imam Tirmidzi mengatakan hasan
gharib, maka indikatornya adalah lemah.
Hadits
Riwayat Tirmidzi nomor 3206 adalah lemah karena terdapat perawi yang bernama
Ali bin Zaid. Ibnu Hajar dan Daruquthni juga menyatakan bahwa dia lemah dan
semua jalur yang melalui perawi yang lemah
ini.
Dalam
kitab Majmauz Zawaid, Imam Thabrani juga meriwayatkannya, kemudian
dikomentari bahwa ia lemah karena terdapat perawi yang bernama Abu Dawud Al
A’ma yang lemah dalam meriwayatkan hadits.
Hadits ini juga dicantumkan dalam Tafsir Thobari 5/22, Addurrul Mantsur 198/5, Ibnu Saad, Ibnu Ma’in, dan Imam Nasa’I juga menyatakan, “Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah.”
Ibrahim bin Ya’qub Al Juzjani menyatakan bahwa dia lemah, serong (tidak tegak), dan haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah.
Ibnu Huzaimah menyatakan, “Aku tidak ber-hujjah dengannya karena hafalannya buruk.”
Hadits ini juga dicantumkan dalam Tafsir Thobari 5/22, Addurrul Mantsur 198/5, Ibnu Saad, Ibnu Ma’in, dan Imam Nasa’I juga menyatakan, “Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah.”
Ibrahim bin Ya’qub Al Juzjani menyatakan bahwa dia lemah, serong (tidak tegak), dan haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah.
Ibnu Huzaimah menyatakan, “Aku tidak ber-hujjah dengannya karena hafalannya buruk.”
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan