Tak hanya beredar bukti penangguhan proses penyidikan kasus busway karatan di media sosial. Dalam surat itu tertera kop surat bertanda tangan Jokowi yang isinya ternyata oleh Kejaksaan Agung. Hal penangguhan ini diajukan Jokowi dengan alasan guna menjaga kestabilan nasional, minta ditangguhkan sampai pemilu presiden.
RMOL Selasa (20/04) melansir dugaan oknum Jenderal yang bermain dalam penangguhan penyidikan kasus korupsi busway Transjakarta. Ada informasi baru terkait kasus pengadaan bus Transjakarta rusak (berkarat) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arif Poyuono, yang mengungkapkannya. Kepada Rakyat Merdeka Online, Arif menjelaskan bahwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Udar Pristono, meminta perlindungan dan bantuan hukum kepada pihaknya dalam menjalani persidangan bus Transjakarta nanti.
"Iya benar, Pak Udar meminta kami membantu Beliau mengungkap kasus ini. Karena dalam kasus ini seolah-olah Pak Udar dijadikan sebagai satu-satunya tersangka. Padahal, tidak demikian," ujar Arif saat dihubungi, Selasa (20/5).
Dari keterangan Arif diperoleh bahwa dokumen penting tentang tanda bukti transfer uang sudah diamankan oleh pengurus Federasinya. Bahkan, dikumpulkan bukti pengakuan Udar melalui keluarganya yang menyebutkan bahwa Udar ditekan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk meloloskan PT Saptaguna Dayaprima sebagai pemenang tender dan me-mark up pengadaan busway dari 140 ribu dolar AS/unit menjadi 345.608 dolar AS/unit.
Data menarik lainnya yang diungkapkan Arif adalah Kejagung sengaja memasukkan Direktur Penyelidikan kasus ini, yang bernama Syahrudin, menjalani pendidikan ke Lemhanas selama tiga bulan.
"Artinya, kalau disekolahkan maka penyelidikan kasus Transjakarta akan tertunda selama tiga bulan. Bisa-bisa usai pilpres baru dilanjutkan lagi," terangnya
Yang lebih mengejutkan lagi adalah Arif menyebut Jokowi memerintahkan seorang jenderal menekan pihak Kejaksaan agar kasus ini tidak menyentuh Jokowi.
"Tekanan diberikan ke Jaksa Agung oleh seorang jenderal berinisial AMHP untuk tidak memeriksa Jokowi," ungkap Arif.
Arif mengimbau kasus ini terus diselidiki. Karena dari perhitungan yang dilakukan timnya, diketahui negara mengalami kerugian mencapai Rp 500 miliar lebih dari tender senilai Rp 1,2 triliun itu.
Berikut isi surat bertanda kop surat Gubernur DKI dan ditandatangani Jokowi pada tanggal 14 Mei 2014 silam.
Kepada
Yth Jaksa Agung Republik Indonesia
Di Tempat
Dengan Hormat
Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat D/964/F.2/fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Bersama ini kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya Pemilu Presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 14 Mei 2014
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ttd
Joko Widodo
-----------------------------------------------------------
Sampai berita ini diturunkan tim narasumber kami yang bertugas di Kejaksaan Agung masih mencari keabsahan surat berkop surat Gubernur DKI Jakarta ini. [adivammar/voa-islam.com]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan