Rabu, Juni 01, 2016

Pengertian ardhun dlm masalah salat

وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ  أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan  tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki  yang   menjumpai waktu salat   , salat lah ( di tempat itu ) ………( HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat salat  /521 )

Muaiqib ra berkata :
قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إنْ كُنْت فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
  Rasulullah   saw,     bersabda  tentang seorang lelaki  yang meratakan debu di tempat sujudnya . Beliau bersabda : “Bila kamu harus melakukannya  cukup sekali “.Muttafaq  alaih ,1207
Al ardhu dlm hadis itu bila  di artikan umum, mk akan menyesatkan  sebagaimana sy terangkan dulu. Boleh di artikan husus – yaitu  tempat sujud yg pernah  di contohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  . Hal sedemikian ini di  sebut  dlm ilmu balaghah majaz mursal. Kalimat umum pengertiannya  husus, atau kalimat  punya pengertian menyeluruh / global tapi maksudnya sebagian
Arabya :
مِنْ إِطْلاَقِ اْلكُلِّ وَإِرَادَة الْجُزْءِ


 spt ayat :
يَجْعَلُونَ أَصَابِعَهُمْ فِي آذَانِهِم
mereka menyumbat telinganya dengan jari – jari mereka.  Baqarah 19.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Masak semua jari – jarinya , kan mereka menyumbat dengan  ujung sebagian  jarinya.
Kalimat  ashobi` artinya jari – jari .
Unmulah  artinya   ujung  jari .
Tp Allah menggunakan kalimat ashobi` - jari – jari bukan  unmulah – ujung jari . Sedang jari – jari  dan ujung jari beda pengertian. Hal sdemikian sdh biasa  dlm bahasa  arab  dan di namakan majaz mursal.
Seperti  kita berkata : Sy masuk rumah. Maksudnya   masuk sebagian rumah.
Begitu  juga  ardhun  yg kita bahas ini , bisa di masukkan ke dalam  majaz mursal . Perkataan umum , artinya husus  karena  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   yg bersabda bgt yg lebih  tahu. Dan contoh  salat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   dan sujud beliau  sbg pegangan kita , tdk kita lepaskan  tuntunan ini dan tidk bikin tuntunan sendiri.
Bila  orang tdk percaya dengan majaz mursal, mk sama dengan menentang kebiasaan perkataan bangsa arab, juga  ingkar pd ayat.
Untuk hadis :
الأرض كلها مسجد إلا المقبره والحمام
Bumi  seluruhnya adalah masjid / tempat sujud kecuali  kuburan dan pemandian.

HR Tirmdzi 131 / 2 Darimi  344/2
أخرجه الترمذى (2 / 131شاكر ) والدارمى ( 2/344ط. الحديث ) وابن خزيمه ( 2/7 ) والحاكم ( 1/381 العلميه ) من طرق عن عبد العزيز بن محمد الدراوردى عن عمرو بن يحى عن أبيه عن أبى سعيد مرفوعاً.


قد قال الترمذي في " العلل " ( ص 75 ) : " كان الدراوردي أحياناً يذكر فيه عن أبي سعيد ، وربما لم يذكر فيه ، والصحيح رواية الثوري وغيره عن عمرو بن يحيى عن أبيه مرسل " .
Intinya menurut Tirmidzi hadis tsb mursal ( lemah ) .
وقال في " سننه " ( 2 / 132 ) : " وكأن رواية الثوري عن عمرو بن يحيى عن أبيه عن النبي – صلى الله عليه وسلم – أثبت وأصح " .
وقال الدارقطني كما في " تلخيص الحبير " ( 1 / 277 ) : " المرسل هو المحفوظ " .
Intinya menurut  Daroquthni  dlm kitab Talkhisil habir 277/1  . Pendapat yg terpelihara  hadis  tsb  adalah mursal.

وضعفه النووي في " الخلاصة " كما في " تلخيص الحبير " ( 1 / 277 ) ، وابن عبد البر في " التمهيد " ( 5 / 220 – 221 و 225 و 226 ) .
Intinya menurut Imam Nawawi dn Ibnu Abdilbar  menyatakan hadis tsb lemah.
Jd hadis itu tidk bisa  di buat pegangan. Bila kita berpegangan dengannya , kita akan sesat. Lepaskan sj.
Ulama  dlm menilai hadis itu bertentangan. Ada yg mensahihkan ,juga ada yg melemahkan. Hadis sedemikian ini tdk bisa di buat pegangan.



Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan