وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا
وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ
أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan
tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yang
menjumpai waktu salat , salat
lah ( di tempat itu ) ………( HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan
tempat salat /521 )
Muaiqib
ra berkata :
قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي
التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إنْ كُنْت فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
Rasulullah saw,
bersabda tentang seorang
lelaki yang meratakan debu di tempat
sujudnya . Beliau bersabda : “Bila kamu harus melakukannya cukup sekali “.Muttafaq alaih ,1207
Al ardhu
dlm hadis itu bila di artikan umum, mk
akan menyesatkan sebagaimana sy
terangkan dulu. Boleh di artikan husus – yaitu
tempat sujud yg pernah di
contohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam . Hal sedemikian ini di sebut
dlm ilmu balaghah majaz mursal. Kalimat umum pengertiannya husus, atau kalimat punya pengertian menyeluruh / global tapi
maksudnya sebagian
Arabya :
مِنْ إِطْلاَقِ
اْلكُلِّ وَإِرَادَة الْجُزْءِ
spt ayat :
يَجْعَلُونَ أَصَابِعَهُمْ فِي
آذَانِهِم
mereka menyumbat telinganya
dengan jari – jari mereka. Baqarah 19.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Masak
semua jari – jarinya , kan
mereka menyumbat dengan ujung
sebagian jarinya.
Kalimat ashobi` artinya jari – jari .
Unmulah artinya
ujung jari .
Tp
Allah menggunakan kalimat ashobi` - jari – jari bukan unmulah – ujung jari . Sedang jari –
jari dan ujung jari beda pengertian. Hal
sdemikian sdh biasa dlm bahasa arab
dan di namakan majaz mursal.
Seperti kita berkata : Sy masuk rumah. Maksudnya masuk sebagian rumah.
Begitu juga
ardhun yg kita bahas ini , bisa
di masukkan ke dalam majaz mursal .
Perkataan umum , artinya husus
karena Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam yg bersabda bgt yg lebih tahu. Dan contoh salat Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam dan sujud beliau sbg pegangan kita , tdk kita lepaskan tuntunan ini dan tidk bikin tuntunan sendiri.
Bila orang tdk percaya dengan majaz mursal, mk
sama dengan menentang kebiasaan perkataan bangsa arab, juga ingkar pd ayat.
Untuk
hadis :
الأرض كلها مسجد إلا المقبره والحمام
Bumi
seluruhnya adalah masjid / tempat sujud kecuali kuburan dan pemandian.
HR Tirmdzi 131 / 2 Darimi 344/2
أخرجه الترمذى (2 / 131شاكر ) والدارمى ( 2/344ط.
الحديث ) وابن خزيمه ( 2/7 ) والحاكم ( 1/381 العلميه ) من طرق عن عبد العزيز بن
محمد الدراوردى عن عمرو بن يحى عن أبيه عن أبى سعيد مرفوعاً.
قد
قال الترمذي في " العلل " ( ص 75 ) : " كان الدراوردي أحياناً يذكر
فيه عن أبي سعيد ، وربما لم يذكر فيه ، والصحيح رواية الثوري وغيره عن عمرو بن
يحيى عن أبيه مرسل " .
Intinya
menurut Tirmidzi hadis tsb mursal ( lemah ) .
وقال
في " سننه " ( 2 / 132 ) : " وكأن رواية الثوري عن عمرو بن يحيى عن
أبيه عن النبي – صلى الله عليه وسلم – أثبت وأصح " .
وقال
الدارقطني كما في " تلخيص الحبير " ( 1 / 277 ) : " المرسل هو
المحفوظ " .
Intinya
menurut Daroquthni dlm kitab Talkhisil habir 277/1 . Pendapat yg terpelihara hadis
tsb adalah mursal.
وضعفه
النووي في " الخلاصة " كما في " تلخيص الحبير " ( 1 / 277 ) ،
وابن عبد البر في " التمهيد " ( 5 / 220 – 221 و 225 و 226 ) .
Intinya
menurut Imam Nawawi dn Ibnu Abdilbar
menyatakan hadis tsb lemah.
Jd
hadis itu tidk bisa di buat pegangan.
Bila kita berpegangan dengannya , kita akan sesat. Lepaskan sj.
Ulama dlm menilai hadis itu bertentangan. Ada yg mensahihkan ,juga
ada yg melemahkan. Hadis sedemikian ini tdk bisa di buat pegangan.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan