Senin, Januari 23, 2012

Artikelku digugat.



Ainuamri berkata dalam mengomentar artikelku berjudul:Jangan larang dirikan Greja   sbb:
mungkin, gereja2 yg ada sejak lama maka wajib dilindungi, sedangkan jika orang kafir ingin mendirikan gereja baru di negeri islam maka wajib dilarang (kecuali dgn kafir dzimmi yg sejak saat pendirian negara/proklamasi diberi hak mendirikan gereja di wilayah2 mereka),


sedangkan orang2 kafir baru hasil murtad maka mereka tak punya hak, bahkan mereka berhak dihukum mati (jika tak mau kembali ke islam)

sama seperti orang kafir maka tak boleh dipaksa masuk islam (wajib dilindungi haknya memilih agama), namun jika sudah masuk islam maka tak boleh keluar, jika keluar maka dihukum mati,

======================

PERINTAH MENGHANCURKAN GEREJA


Para shahabat meriwayatkan larangan pendirian gereja di negeri Islam yang penduduknya kaum Muslimin atau kaum Muslimin memasuki negeri tersebut dengan kekerasan.

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Ma’mar, ia berkata :
Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada Urwah bin Muhammad agar dia menghancurkan gereja yang berada di tengah-tengah kaum Muslimin. Dia berkata : “Saya melihat Urwah bin Muhammad menghancurkan sebuah gereja di Shan’a.” (Hadits ini dikutip juga oleh Ibnu Qayyim dalam Kitab Ahkaamu Ahlidz Dzimmah).

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan :
“Apabila gereja-gereja tersebut berada di negeri yang berdamai dengan kaum Muslimin maka dibiarkan. Adapun jika gereja-gereja tersebut berada di negeri yang ditaklukkan dengan kekerasan maka jangan dibiarkan. Mereka tidak boleh membuat gereja atau wihara yang sebelumnya tidak ada. Mereka juga tidak boleh membunyikan lonceng, menaikkan salib, menampakkan babi, menyalakan api (sebagai tempat ibadahnya orang-orang Majusi, penerj.), dan lainnya yang dibolehkan dalam agama mereka. Mereka dilarang melakukan itu semua dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.”
Saya (perawi) berkata kepada Imam Ahmad : “Apa boleh kaum Muslimin melarangnya?” Beliau menjawab : “Ya, wajib bagi pemimpin kaum Muslimin untuk melarang mereka dari hal itu, penguasa harus bisa mencegah mereka dari melakukan (ajaran yang dibolehkan dalam agama mereka) bila negeri mereka ditaklukkan dengan kekerasan.” (Ibnu Qayyim, Ahkaamu Ahlidz Dzimmah II:692)

Dalam Kitab Siraajul Muluuk yang ditulisnya, Imam Abu Bakar Ath Thurthusyi meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab memerintahkan untuk menghancurkan gereja-gereja, dan menyebutkan bahwa Urwah bin Muhammad juga menghancurkan sebuah gereja di Shan’a. Kemudian Ath Thurthusyi mengatakan :
“Ini adalah pendapat ulama Islam seluruhnya. Umar bin Abdul Aziz bersikap keras dalam perkara ini dan beliau memerintahkan agar jangan membiarkan di negeri Islam ada sebuah wihara atau gereja secara mutlak, baik yang sudah lama maupun yang belum lama. Hasan Al Basri mengatakan : ‘Termasuk dari sunnah adalah menghancurkan gereja yang berada di daerah kaum Muslimin baik masih baru maupun yang sudah lama dan bagi Ahli Dzimmah dilarang untuk membangun apa yang sudah dihancurkan.’” (Syaikh Yahya Al Anshari, Hukmu Binaa’il Kanaa’isi wal Mu’aabadisy Syirkiyyah fii Bilaadil Mualimiin halaman 56-57)
Ibnu Qayyim rahimahullah dalam Kitab Ahkaamu Ahlidz Dzimmah membagi wilayah yang dihuni Kafir Dzimmi dan Mu’ahad menjadi tiga macam. Pertama, wilayah yang dibangun oleh kaum Muslimin pada Islam. Kedua, wilayah yang dibangun sebelum Islam lalu ditaklukkan oleh kaum Muslimin dengan kekerasan lantas mereka menguasai tanah dan menghuninya. Ketiga, wilayah yang dibangun sebelum Islam lalu ditaklukkan oleh kaum Muslimin dengan damai.

Ibnu Qayyim melanjutkan perkataannya : “Adapun contoh yang pertama adalah Basra, Kufah, Wasith, Baghdad, dan Kairo.” Kemudian ia membicarakan masalah awal mula munculnya negeri-negeri tersebut dengan mengatakan :
“Maka negeri tersebut murni milik imam jika ia berkehendak untuk mengakui Ahludz Dzimmah dengan mengambil pajak maka itu boleh. Jika penguasa mengakui mereka untuk membangun gereja atau wihara atau menampakkan dengan terang-terangan minuman keras, babi, atau lonceng maka itu tidak boleh. Jika ia memberikan syarat dan ikatan janji dengan hal yang demikian maka syarat dan ikatan itu rusak. Inilah yang telah disepakati oleh kaum Muslimin tanpa ada perbedaan lagi.” (Ibnu Qayyim, Ahkaamu Ahlidz Dzimmah || Ismail Al Anshari, Ahkamul Kanaa’is halaman 63-64)

Para ulama mutaqaddimin yang lain juga banyak berbicara dalam hal ini. Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah mengupasnya dalam Kitab Majmuu’ Fataawaa, As Subki dalam fatwa-fatwanya, dan masih banyak lagi. Sedangkan ulama zaman sekarang yang menyoroti masalah ini adalah Syaikh Ismail Al Anshari dalam risalahnya yang sangat berfaedah dan telah diperbanyak oleh Ketua Umum Majelis Fatwa Saudi. Dalam kata pengantarnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan sebagai berikut :
“Para ulama rahimahumullah telah sepakat tentang haramnya membangun gereja di negeri Islam dan wajib untuk menghancurkannya jika ada yang membangunnya. Bahkan membangun gereja di jazirah Arab seperti di Najed, Hijaz, negara-negara teluk dan Yaman maka dosa dan kejahatannya lebih besar lagi karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mengusir orang-orang Yahudi, Kristen, dan kaum musyrikin dari jazirah Arab. Beliau juga melarang adanya dua agama tersebut beserta pengikutnya di jazirah Arab.

Tatkala Umar memegang kekhilafahan maka beliau segera mengusir orang-orang Yahudi dari Khaibar sebagai bentuk ketaatannya kepada sunnah ini. Alasan lainnya adalah karena jazirah Arab adalah tempat lahirnya Islam, tempat bertolaknya para dai Islam, serta tempat kiblat kaum Muslimin. Maka dilarang keras membangun rumah peribadatan kepada selain Allah sebagaimana dilarangnya seseorang yang beribadah kepada selain Allah menetap di negeri tersebut.

Penulis : Ahmad bin Muhammad bin Manshur Al ‘Udaini

(Sumber : Kitab Raf’ul Litsaam ‘An Mukhaalaafatil Qaradhawi Li Syari’atil Islaam, edisi Indonesia Membongkar Kedok Al Qaradhawi, Bukti-bukti Penyimpangan Yusuf AL Qardhawi dari Syari’at Islam. Penerbit Darul Atsar Yaman. Diambil dari www.assunnah.cjb.net)
dalam alquran disebutkan bahwa nabi ibrahim menghancurkan berhala2 milik kaumnya, walau syariat nabi ibrahim memang tak sama persis dgn syariat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam,,
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya ambilkan komentar al azhari al asli sbb:
السلام عليكم :

بداية لم أجد أثر سيدنا عمر مسنداً فلو خرجه بعض الإخوة فجزاه الله خيراً.
Assalamu alaikum.
Pertama kali, aku tidak menjumpai atsar Umar, sanadnya bersambung. Bila sebagian teman bisa mentakhrijnya, maka alangkah baiknya dan Allah akan memberi balasan yang baik padanya.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Maksud “atsar Umar” adalah: Dalam Kitab Siraajul Muluuk yang ditulisnya, Imam Abu Bakar Ath Thurthusyi meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab memerintahkan untuk menghancurkan gereja-gereja, dan menyebutkan bahwa Urwah bin Muhammad juga menghancurkan sebuah gereja di Shan’a
Komentarku ( Mahrus ali ):
Atsar Umar ini tidak memiliki sanad yang bersambung, sanadnya terputus, tidak sahih, lemah dan menyesatkan, tidak membimbing ke arah yang benar.
Al azhari al asli menyatakan lagi:


وأما أثر سيدنا عبد الله بن عباس -رضي الله عنه- فقد :
رواه أبو يوسف في كتاب "الخراج" -88 بولاق- وأبو عبيد في كتاب "الأموال" -269- وابن أبي شيبة في مصنفه (12/343) والبيهقي في سننه (9/201-202) وغيرهم من طريق أبى على الرحبى حنش عن عكرمة عن ابن عباس -رضي الله عنه-.

وحنش الرحبي هذا هو الحسين بن قيس متروك
Untuk perkataan yang katanya dari Ibn Abbas ra, maka ia di riwayatkan oleh Abu Yusuf dalam kitab Al Kharaj 88 Bolak. Juga Abu Ubaid dalam kitab al amwal 269. Ibn Abi Syaibah dalam kitab Mushannafnya 12/343.
  Al Baihaqi dalam kitab Sunannya 9/201-202 dan lain – lainnya  dari jalur Abu Ali arrahbi Hanasy dari  Ikrimah dari Ibnu Abbas ra.
  Hanasy arrahbi adalah Husain bin Qais yang di tinggalkan oleh ulama.
Komentarku ( Mahrus ali ):
  Jadi perkataan  yang konon dari Ibn Abbas itu tidak akurat, lemah sekali, boleh di katakan kedustaan atas nama Ibnu Abbas.
Al azhari al asli menyatakan lagi:
وأما أثر الحسن البصري -رضي الله عنه- فمنقطع لا يعرف من رواه عنه فقد :أخرجه عبد الرزاق في مصنفه مرة عن معمر عن رجل عمن سمع الحسن (6/60) ومرة عن معمر عمن سمع الحسن يقوله (10/319) ورواه الإمام أحمد عن عبد الرزاق -كما في أحكام أهل الذمة لابن القيم (2/676)- .

Perkataan yang konon dari Hasan  Basri ra adalah tidak bersambung- sanadnya tidak sambung – terputus. Tidak dikenal siapakah yang meriwayatkan dari padanya.
 Abd Razzaq dalam kitab Mushonnafnya  telah meriwayatkannya  dari Ma`mar  dari seorang lelaki dari orang yang mendengar Hasan 6/60.
Kadang  dari Ma`mar dari orang yang mendengar dari Hasan  10/319.
Imam Ahmad juga meriwayatkannya dari Abd Razzaq sebagaimana  dlm kitab ahkam ahlid dzimmah. 2/676
Komentarku ( Mahrus ali ):
 Perkataan yang konon dari Hasan Basri itu tidak benar, karena perawinya tidak dikenal, siapakah nama lelaki itu dan dimana dia berada. Ia kedustaan bukan kejujuran. Jadi tidak bisa di buat pegangan dan harus di buang saja.
Maksud perkataan Hasan Al Basri  adalah sbb:
Hasan Al Basri mengatakan : ‘Termasuk dari sunnah adalah menghancurkan gereja yang berada di daerah kaum Muslimin baik masih baru maupun yang sudah lama dan bagi Ahli Dzimmah dilarang untuk membangun apa yang sudah dihancurkan.’” (Syaikh Yahya Al Anshari, Hukmu Binaa’il Kanaa’isi wal Mu’aabadisy Syirkiyyah fii Bilaadil Mualimiin halaman 56-57)
Al azhari al asli menyatakan lagi:


وأما أثر عمر بن عبد العزيز -رضي الله عنه- فقد رواه عنه عبد الرزاق في مصنفه (10/320) و (6/59) فقال :
"
أخبرني عمي وهب بن نافع قال : "كتب عمر بن عبد العزيز..........."
ووهب بن نافع ذكره البخاري في التاريخ الكبير وابن أبي حاتم في الجرح والتعديل ولم يذكرا فيه جرحاً ولا تعديلاً ولم يوثقه إلا ابن حبان فقط وهو متساهل في التوثيق ومذهب الحافظ ابن حجر في التقريب مع أمثاله أنه مقبول إن توبع وإلا فلا وهو هنا لم يتابع.
Untuk perkataan yang konon dari Umar bin Abd Aziz ra adalah riwayat Abd Razzaq dalam kitab mushonnafnya 10/320 dan 6/59 lalu berkata:
Pamanku Wahab bin Nafi`  memberi tahu aku lalu berkata: Umar bin Abd Aziz…………….
Wahab bin Nafi` telah disebutkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Tarikh kabir dan Ibnu Abi Hatim dalam kitab Jarh watta`dil  dan keduanya  tidak memberikan komentar baik atau jelek - maksudnya mempercayai perawi tsb atau menyatakan cacat padanya. Hanya Ibn Hibban yang menyatakan Wahab bin Nafi` perawi terpercaya. Dan Ibn Hibban termasuk orang yang mudah mempercayai perawi. Menurut Al hafidh ibn Hajar dalam kitab Taqrib dan sesamanya , dia bisa di terima bila ada riwayat lain yang mendukungnya. Bila tidak ada, maka  tidak boleh di pakai. Dan disini tidak ada riwayat yang mendukungnya.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Maksud atsar Umar bin Abd aziz adalah sbb:
Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada Urwah bin Muhammad agar dia menghancurkan gereja yang berada di tengah-tengah kaum Muslimin. Dia berkata : “Saya melihat Urwah bin Muhammad menghancurkan sebuah gereja di Shan’a.” (Hadits ini dikutip juga oleh Ibnu Qayyim dalam Kitab Ahkaamu Ahlidz Dzimmah).
Komentarku ( Mahrus ali ):
Perkataan Umar bin Abd Aziz dalam kasus Greja ini tidak benar, dusta belaka.Ya`ni orang mengatas namakan Umar bin Abd Aziz dengan pernyataan seperti itu.
Wahab bin Nafi` sendiri, saya tidak menjumpai ulama yang memberikan komentar padanya baik untuk jarh atau ta`dil. Bahkan kedua Imam Ibn Hajar atau Dzahabi tidak memberikan komentar  tentang dia dalam kitab tahdzibnya.
Jadi kredibelnya masih di ragukan, tidak menyakinkan.
وحتى آراء السلف المنقولة في هذا الموضوع لم تصح عنهم بحال لا أثر ابن عباس ولا عمر بن عبد العزيز ولا الحسن البصري ولا غيرهم.
Pendapat ulama  salaf dalam hal ini tidak ada yang sahih, baik atsar Ibn Abbas, Umar bin Abd Aziz, Hasan Al Basri dll.


وأتعجب من بعض الدعاة الذين لا يقبلون الأحاديث الضعيفة في فضائل الأعمال كيف يستشهدون بأضعف منها في الأحكام ؟!!
Saya heran kepada sebagian da`I yang tidak menerima hadis lemah untuk fadhoilul a`mal , bagaimana mereka bisa menerima riwayat yang lebih lemah dalam masalah hukum.
Untuk lebih jelasnya  lihat di sini:
http://www.ikhwan.net/forum/showthread.php?160625-%C3%CF%E1%C9-%E5%CF%E3-%C7%E1%DF%E4%C7%C6%D3-!!!
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Ma’mar, ia berkata :
Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada Urwah bin Muhammad agar dia menghancurkan gereja yang berada di tengah-tengah kaum Muslimin. Dia berkata : “Saya melihat Urwah bin Muhammad menghancurkan sebuah gereja di Shan’a.” (Hadits ini dikutip juga oleh Ibnu Qayyim dalam Kitab Ahkaamu Ahlidz Dzimmah).

Ainnu amri menyatakan:
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan :
“Apabila gereja-gereja tersebut berada di negeri yang berdamai dengan kaum Muslimin maka dibiarkan. Adapun jika gereja-gereja tersebut berada di negeri yang ditaklukkan dengan kekerasan maka jangan dibiarkan. Mereka tidak boleh membuat gereja atau wihara yang sebelumnya tidak ada. Mereka juga tidak boleh membunyikan lonceng, menaikkan salib, menampakkan babi, menyalakan api (sebagai tempat ibadahnya orang-orang Majusi, penerj.), dan lainnya yang dibolehkan dalam agama mereka. Mereka dilarang melakukan itu semua dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.”
Saya (perawi) berkata kepada Imam Ahmad : “Apa boleh kaum Muslimin melarangnya?” Beliau menjawab : “Ya, wajib bagi pemimpin kaum Muslimin untuk melarang mereka dari hal itu, penguasa harus bisa mencegah mereka dari melakukan (ajaran yang dibolehkan dalam agama mereka) bila negeri mereka ditaklukkan dengan kekerasan.” (Ibnu Qayyim, Ahkaamu Ahlidz Dzimmah II:692)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Disini Imam Ahmad tidak menggunakan dalil dari Al quran maupun hadis. Jadi tetap tidak bisa di buat pegangan. Kita katakan kepadanya:
أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar.  156 Shoffat
أَمْ لَكُمْ كِتَابٌ فِيهِ تَدْرُسُونَ(37)إِنَّ لَكُمْ فِيهِ لَمَا تَخَيَّرُونَ
Atau adakah kamu mempunyai sebuah kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu membacanya?, bahwa di dalamnya kamu benar-  benar boleh memilih apa yang kamu sukai untukmu. Qolam 37-38
Jadi pernyataan itu bisa di terima bila ada dalilnya dan di tolak kalau tidak menggunakan dalil.  
Ainu amri menyatakan lagi:
Dalam Kitab Siraajul Muluuk yang ditulisnya, Imam Abu Bakar Ath Thurthusyi meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab memerintahkan untuk menghancurkan gereja-gereja, dan menyebutkan bahwa Urwah bin Muhammad juga menghancurkan sebuah gereja di Shan’a. Kemudian Ath Thurthusyi mengatakan :
“Ini adalah pendapat ulama Islam seluruhnya. Umar bin Abdul Aziz bersikap keras dalam perkara ini dan beliau memerintahkan agar jangan membiarkan di negeri Islam ada sebuah wihara atau gereja secara mutlak, baik yang sudah lama maupun yang belum lama. Hasan Al Basri mengatakan : ‘Termasuk dari sunnah adalah menghancurkan gereja yang berada di daerah kaum Muslimin baik masih baru maupun yang sudah lama dan bagi Ahli Dzimmah dilarang untuk membangun apa yang sudah dihancurkan.’” (Syaikh Yahya Al Anshari, Hukmu Binaa’il Kanaa’isi wal Mu’aabadisy Syirkiyyah fii Bilaadil Mualimiin halaman 56-57)
Komentarku ( Mahrus ali ):
 Pernyataan tsb tanpa dalil baik dari hadis maupun al Quran. Jadi kurang bisa di buat pegangan. Kita kembali kepada ayat:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

               Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui dalilnya . Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Al isra` 36

Ainu amiri menyatakan lagi
Ibnu Qayyim melanjutkan perkataannya : “Adapun contoh yang pertama adalah Basra, Kufah, Wasith, Baghdad, dan Kairo.” Kemudian ia membicarakan masalah awal mula munculnya negeri-negeri tersebut dengan mengatakan :
“Maka negeri tersebut murni milik imam jika ia berkehendak untuk mengakui Ahludz Dzimmah dengan mengambil pajak maka itu boleh. Jika penguasa mengakui mereka untuk membangun gereja atau wihara atau menampakkan dengan terang-terangan minuman keras, babi, atau lonceng maka itu tidak boleh. Jika ia memberikan syarat dan ikatan janji dengan hal yang demikian maka syarat dan ikatan itu rusak. Inilah yang telah disepakati oleh kaum Muslimin tanpa ada perbedaan lagi.” (Ibnu Qayyim, Ahkaamu Ahlidz Dzimmah || Ismail Al Anshari, Ahkamul Kanaa’is halaman 63-64)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ibn Qayyim tidak menampakkan dalil dari al quran atau hadis, tapi beliau menyatakan kesepakatan kaum muslimin . Saya katakan: Mana refrensinya bahwa kaum muslimin telah sepakat atas haramnya mendirikan greja itu. Kembalilah kepada ayat:
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? Yunus 99.
Ada ayat lagi :
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(256)
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
      Tiada paksaan , biarkan saja orang kristen menjalankan kebaktian mereka di sana , jangan di larang.
Lalu bila Greja di negara Islam di robohkan seluruhnya, bagaimana nasib kaum kresten, Budha, Konghucu, lalu di manakah mereka beribadah. Apakah mereka di larang beribadah sesuai dengan kepercayaan mereka. Ayat tsb memperkenankan mereka untuk melakukan ritual sesuai dengan keyakinan mereka , lalu kita melarang mereka untuk mendirikan greja. Ini berarti memaksa dalam masalah agama.
    Bagaimanakah bila pemerintah negara Kafir melarang kaum muslimin mendirikan masjid, langgar dan tempat ibadah lainnya. Lalu dimanakah kaum muslimin mengadakan jum`atan atau Jamaah. Sungguh kasihan mereka.
 Anda menyatakan lagi;
“Para ulama rahimahumullah telah sepakat tentang haramnya membangun gereja di negeri Islam dan wajib untuk menghancurkannya jika ada yang membangunnya. Bahkan membangun gereja di jazirah Arab seperti di Najed, Hijaz, negara-negara teluk dan Yaman maka dosa dan kejahatannya lebih besar lagi karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mengusir orang-orang Yahudi, Kristen, dan kaum musyrikin dari jazirah Arab. Beliau juga melarang adanya dua agama tersebut beserta pengikutnya di jazirah Arab.
Komentarku ( Mahrus ali ):
  Kalau tentang pengusiran Yahudi benar karena ada ayat:
هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِنْ دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ مَا ظَنَنْتُمْ أَنْ يَخْرُجُوا وَظَنُّوا أَنَّهُمْ مَانِعَتُهُمْ حُصُونُهُمْ مِنَ اللَّهِ فَأَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُمْ بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَاأُولِي الْأَبْصَارِ
Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama. Kamu tiada menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari (siksaan) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah mencampakkan ketakutan ke dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang yang beriman. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.[1]
Walaupun demikian kaum munafikin, orang kresten atau Yahudi di Medinah atau lainnya tetap di beri kemerdekaan untuk tinggal di negara Islam dengan aman dan tentram bukan di larang atau kehidupan mereka diteror. Lihat ayat sbb:
وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ اْلأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ سَنُعَذِّبُهُمْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ يُرَدُّونَ إِلَى عَذَابٍ عَظِيمٍ(101) وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ اْلأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ سَنُعَذِّبُهُمْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ يُرَدُّونَ إِلَى عَذَابٍ عَظِيمٍ

"Dan antara orang-orang Arab yang di sekeliling kamu, mereka adalah orang-orang munafik; dan sebahagian daripada penduduk Kota menjadi berani dalam kemunafikan. Kamu tidak mengetahui mereka, tetapi Kami mengetahui mereka, dan Kami akan mengazab mereka dua kali, kemudian mereka dikembalikan kepada azab yang besar." (9:101)
Di ayat lain, Allah menyatakan:
لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.[2]
Ayat itu memperkenankan kita untuk berbuat baik kepada mereka bukan berbuat jelek kepada mereka. Dan di mana greja mereka bila kita larang untuk mendirikannya. Bagaimana  kalau kita hidup di negara kafir lalu tidak boleh mendirikan masjid, apakah layak hal itu terjadi ? Dimana kita berjamaah tiap hari atau melakukan salat Jum`at.
Bersambung……………………..


[1] Al Hasyer 2
[2] Al Mumtahinah 8
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan