Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan mengenai aktivitas Mendagri Gamawan Fauzi melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap Peraturan Daerah anti Miras, banyak kalangan, bukan saja umat Islam, menolak akrobatik sang menteri.
Setelah didemo oleh aktivis FUI dan FPI, kini giliran Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Islam urun rembug untuk menyatakan sikapnya terhadap kebijakan Mendagri yang ingin menghapus Perda Anti Miras pada sabtu(14/1)di kantor MUI, Jalan Proklamasi No. 51 Jakarta Pusat. Lalu, pada Rabu(16/1)diadakan jumpa pers untuk membacakan pernyataan sikap MUI dan Pengurus Pusat Ormas Islam. Dalam salah satu butir pernyataan sikap itu, MUI dan ormas-ormas Islam mengusulkan segera dibentuk UU anti miras agar member manfaat lebih luas kepada seluruh masyarakat di tanah air.
“Jika UU Anti Miras sudah diterbitkan, otomatis semua pabrik yang ada di Indonesia ditutup. Saat ini MUI hanya fokus untuk mempertahankan kebijakan pemerintah daerah, yakni Perda Anti Miras dan usulan agar segera membuat RUU Anti Miras untuk kemudian menjadi UU”, tegas Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin
Selama ini Perda Anti Miras hanya sebatas larangan mengkonsumsi dan peredarannya, belum sampai menutup pabriknya. “Menutup pabrik miras itu di luar kewenangan pemda”, imbuh Kyai Ma’ruf.
Walau MUI tidak punya kewenangan untuk membuat UU, tapi MUI punya kewenangan untuk mengusulkan RUU Anti Miras, dan menghimbau agar peredaran miras jangan sampai beredar di pinggir-pinggir jalan, karena bisa merusak moral masyarakat di sekitarnya. Karena yang punya kewenangan untuk membuat UU adalah DPR dan pemerintah. MUI hanya bisa mengusulkan kepada DPR dan Pemerintah agar melarang total keberadaan miras di Tanah Air, termasuk menutup pabriknya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan sosial. MZS
Komentarku ( Mahrus ali ):
Miras, hukumnya sudah jelas menurut al Qur`an bukan menurut UU Thaghut, koran atau ajaran tradisional. Hukumnya jelas tidak samar lagi, terang benderang tidak gelap gulita. Karena itu, jangan di perbolehkan nanti akan mendatangkan mara bahaya lagi di bumi pertiwi ini bukan mendatangkan manfaat dan Mendagrilah bukan orang lain sebagai biang keroknya. Apakah anda lupa kepada ayat Tuhanmu sbb:
1. وَمَكَرُوا مَكْرًا وَمَكَرْنَا مَكْرًا وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ (50) فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ مَكْرِهِمْ أَنَّا دَمَّرْنَاهُمْ وَقَوْمَهُمْ أَجْمَعِينَ [النمل/50، 51]
50. Dan merekapun merencanakan makar dengan sungguh-sungguh dan Kami merencanakan makar (pula), sedang mereka tidak menyadari.
51. Maka perhatikanlah betapa sesungguhnya akibat makar mereka itu, bahwasanya Kami membinasakan mereka dan kaum mereka semuanya.
Bacalah ayat ini lagi:
03 Jan 2012
30 Nov 2011
20 Okt 2011
19 Des 2011
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan