Kasus GKI Yasmin masih terus berlanjut. Setiap Minggu pagi jemaat GKI Yasmin memprovokasi warga setempat dengan mengadakan kebaktian di trotoar. Alternatif tempat yang diberikan Pemkot Bogor selalu mereka tolak. Jemaat 'drop-dropan' itu terus ngeyel dengan menggelar kebaktian di trotoar jalan. Warga yang resah selama bertahun-tahun selalu mengajak pertemuan secara gentleman untuk buka-bukaan data, tetapi tak dihiraukan pihak GKI Yasmin.
Kepada sejumlah wartawan, Jubir GKI Yasmin Bona Sigalingging selalu mengatakan bahwa umat Islam intoleran. Padahal faktanya ini murni kasus hukum, GKI Yasmin terbukti bersalah karena menipu warga setempat terkait syarat IMB rumah ibadah.
Dan tidak hanya itu, GKI Yasmin tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama setempat, tidak memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut. Mereka juga tidak mendapatkan izin dari warga setempat, dan tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari FKUB. Karena itulah pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor itu.
Anehnya, GKI Yasmin selalu mengopinikan seolah-olah mereka dilarang ibadah, umat Islam tidak toleran, umat Islam anarkis, dan Wali Kota melawan hukum.
Kepada sejumlah wartawan, Jubir GKI Yasmin Bona Sigalingging selalu mengatakan bahwa umat Islam intoleran. Padahal faktanya ini murni kasus hukum, GKI Yasmin terbukti bersalah karena menipu warga setempat terkait syarat IMB rumah ibadah.
Dan tidak hanya itu, GKI Yasmin tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama setempat, tidak memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut. Mereka juga tidak mendapatkan izin dari warga setempat, dan tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari FKUB. Karena itulah pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor itu.
Anehnya, GKI Yasmin selalu mengopinikan seolah-olah mereka dilarang ibadah, umat Islam tidak toleran, umat Islam anarkis, dan Wali Kota melawan hukum.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi Kerukunan Beragama MUI Kota Bogor Ustadz Iyus Khaerunnas mengatakan bahwa umat Islam sangat terganggu dengan sepak terjang GKI Yasmin yang kian hari kian berulah. Bahkan Ustadz Iyus menyebut mereka laksana bromocorah.
“Kami sangat terganggu dengan sepak terjang GKI Yasmin yang makin hari makin berulah, berkilah dan bersikap seperti bromocorah. Sudah jelas persoalan hukumnya, tapi selalu dipelintir. Terus kasak kusuk kesana kemari mengadu domba antar tokoh-tokoh Islam, main uang”, katanya, Senin (16/1/2012).
Hal ini, lanjut Ustadz Iyus, membuat umat Islam berfikir dengan sikap tidak tahu dirinya mereka. Apalagi ditambah dengan fakta bahwa merekalah kelompok pengkhianat negeri ini. "Seandainya mereka mayoritas di negeri ini, tentu mereka akan banyak menzalimi dan menindas.", tandasnya.
Hal ini, lanjut Ustadz Iyus, membuat umat Islam berfikir dengan sikap tidak tahu dirinya mereka. Apalagi ditambah dengan fakta bahwa merekalah kelompok pengkhianat negeri ini. "Seandainya mereka mayoritas di negeri ini, tentu mereka akan banyak menzalimi dan menindas.", tandasnya.
"Jadi saya menekankan kerukunan & toleransi pun ada batasnya", tutupnya. (suara islam)
Judul asli: MUI Bogor: GKI Yasmin Bromocorah
Sumber:eramuslim
Di situs: http://www.jpnn.com/read/2012/01/16/114291/GKI-Yasmin,-Mendagri-Diminta-Tegas- ada artikel sbb:
NUSANTARA - JABAR
Senin, 16 Januari 2012 , 09:26:00
GKI Yasmin, Mendagri Diminta Tegas
BOGOR – Konflik bangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang hingga kini belum juga menemui titik terang, mulai di jadikan ajang bagi politisi untuk tampil. Setelah Anggota Komisi I DPR RI Lily Wahid ikut ¨nimbrung¨, kemarin Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mulai tampil meyakinkan.
Bahkan, politisi partai berlambang banteng tersebut mendesak kepada Mendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada Walikota Bogor Diani Budiarto yang dianggap tidak becus menangani konflik GKI Yasmin. ¨Harus disangsi. Mungkin surat teguran atau kalau memang fatal bisa dipecat. Atau mungkin dengan main budget alokasi anggaran, itu bisa saja kita lakukan,” ancamnya.
Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan kedatangannya ditengah-tengah jemaat GKI yasmin adalah sebagai bahan kajiannya sebelum rapat koordinasi digelar yakni pada Rabu(18/1) mendatang.
“Rabu mendatang, DPR akan menggelar rapat lintas komisi. Dari sinilah, saya akan memeparkan kondisi gamblang mengenai update GKI Yasmin. Dan ternyata, masih sama seperti yang kemamrin-kemarin, pemerintah sama sekali tidak berjalan,” ungkapnya.
Politisi PDIP itu juga mengatakan akuntabilitas dari polhukam dan komitmen negara untuk menindak hukum sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan kepasrahan Mendagri melihat arogansi Walikota Bogor Diani Budiarto yang seakan mendisposisikan perda diatas Keputusan MA. “Ada penyesatan pikiran dari provokator, sehingga mereka yang tidak faham dengan keputusan MA akhirnya membangkang dan memberontak di lapangan,” ungkapnya.
Mengenai langkah yang akan diambil nantinya, Eva mengatakan pihaknya sesegera mungkin akan mendesak Mendagri untuk segera menjatuhkan sangsi kepada Walikota Bogor Diani Budiarto. “Harus disangsi. Mungkin surat teguran atau kalau memang fatal bisa dipecat. Atau mungkin dengan main budget alokasi anggaran, itu bisa saja kita lakukan,” ujarnya. (RB/sam/jpnn)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Aneh sekali umat Islam yang tidak paham ajaran Quran tapi paham UU Thaghut atau ajaran tradisonal yang tiada landasannya dari Qur`an. Mendirikan greja itu untuk ibadah di perkenankan lihat ayat sbb:
الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ(40)الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. 40-41 Al Haj.
Aneh, mendirikan lokalisasi PSK di biarkan, mengadakan drumband yang penuh dengan kemaksiatan dan kekufuran di galakkan, tempat – tempat maksiat, minuman di biarkan, lalu mendirikan greja dilarang. Itulah pemahaman yang keliru bukan pemahaman yang benar.
Baca lagi disini:
15 Nov 2011
26 Sep 2011
Artikel Terkait
mungkin, gereja2 yg ada sejak lama maka wajib dilindungi, sedangkan jika orang kafir ingin mendirikan gereja baru di negeri islam maka wajib dilarang (kecuali dgn kafir dzimmi yg sejak saat pendirian negara/proklamasi diberi hak mendirikan gereja di wilayah2 mereka),
BalasHapussedangkan orang2 kafir baru hasil murtad maka mereka tak punya hak, bahkan mereka berhak dihukum mati (jika tak mau kembali ke islam)
sama seperti orang kafir maka tak boleh dipaksa masuk islam (wajib dilindungi haknya memilih agama), namun jika sudah masuk islam maka tak boleh keluar, jika keluar maka dihukum mati,
======================
PERINTAH MENGHANCURKAN GEREJA
Para shahabat meriwayatkan larangan pendirian gereja di negeri Islam yang penduduknya kaum Muslimin atau kaum Muslimin memasuki negeri tersebut dengan kekerasan.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Ma’mar, ia berkata :
Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada Urwah bin Muhammad agar dia menghancurkan gereja yang berada di tengah-tengah kaum Muslimin. Dia berkata : “Saya melihat Urwah bin Muhammad menghancurkan sebuah gereja di Shan’a.” (Hadits ini dikutip juga oleh Ibnu Qayyim dalam Kitab Ahkaamu Ahlidz Dzimmah).
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan :
“Apabila gereja-gereja tersebut berada di negeri yang berdamai dengan kaum Muslimin maka dibiarkan. Adapun jika gereja-gereja tersebut berada di negeri yang ditaklukkan dengan kekerasan maka jangan dibiarkan. Mereka tidak boleh membuat gereja atau wihara yang sebelumnya tidak ada. Mereka juga tidak boleh membunyikan lonceng, menaikkan salib, menampakkan babi, menyalakan api (sebagai tempat ibadahnya orang-orang Majusi, penerj.), dan lainnya yang dibolehkan dalam agama mereka. Mereka dilarang melakukan itu semua dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.”
Saya (perawi) berkata kepada Imam Ahmad : “Apa boleh kaum Muslimin melarangnya?” Beliau menjawab : “Ya, wajib bagi pemimpin kaum Muslimin untuk melarang mereka dari hal itu, penguasa harus bisa mencegah mereka dari melakukan (ajaran yang dibolehkan dalam agama mereka) bila negeri mereka ditaklukkan dengan kekerasan.” (Ibnu Qayyim, Ahkaamu Ahlidz Dzimmah II:692)
Dalam Kitab Siraajul Muluuk yang ditulisnya, Imam Abu Bakar Ath Thurthusyi meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab memerintahkan untuk menghancurkan gereja-gereja, dan menyebutkan bahwa Urwah bin Muhammad juga menghancurkan sebuah gereja di Shan’a. Kemudian Ath Thurthusyi mengatakan :
“Ini adalah pendapat ulama Islam seluruhnya. Umar bin Abdul Aziz bersikap keras dalam perkara ini dan beliau memerintahkan agar jangan membiarkan di negeri Islam ada sebuah wihara atau gereja secara mutlak, baik yang sudah lama maupun yang belum lama. Hasan Al Basri mengatakan : ‘Termasuk dari sunnah adalah menghancurkan gereja yang berada di daerah kaum Muslimin baik masih baru maupun yang sudah lama dan bagi Ahli Dzimmah dilarang untuk membangun apa yang sudah dihancurkan.’” (Syaikh Yahya Al Anshari, Hukmu Binaa’il Kanaa’isi wal Mu’aabadisy Syirkiyyah fii Bilaadil Mualimiin halaman 56-57)
Ibnu Qayyim rahimahullah dalam Kitab Ahkaamu Ahlidz Dzimmah membagi wilayah yang dihuni Kafir Dzimmi dan Mu’ahad menjadi tiga macam. Pertama, wilayah yang dibangun oleh kaum Muslimin pada Islam. Kedua, wilayah yang dibangun sebelum Islam lalu ditaklukkan oleh kaum Muslimin dengan kekerasan lantas mereka menguasai tanah dan menghuninya. Ketiga, wilayah yang dibangun sebelum Islam lalu ditaklukkan oleh kaum Muslimin dengan damai.
BalasHapusIbnu Qayyim melanjutkan perkataannya : “Adapun contoh yang pertama adalah Basra, Kufah, Wasith, Baghdad, dan Kairo.” Kemudian ia membicarakan masalah awal mula munculnya negeri-negeri tersebut dengan mengatakan :
“Maka negeri tersebut murni milik imam jika ia berkehendak untuk mengakui Ahludz Dzimmah dengan mengambil pajak maka itu boleh. Jika penguasa mengakui mereka untuk membangun gereja atau wihara atau menampakkan dengan terang-terangan minuman keras, babi, atau lonceng maka itu tidak boleh. Jika ia memberikan syarat dan ikatan janji dengan hal yang demikian maka syarat dan ikatan itu rusak. Inilah yang telah disepakati oleh kaum Muslimin tanpa ada perbedaan lagi.” (Ibnu Qayyim, Ahkaamu Ahlidz Dzimmah || Ismail Al Anshari, Ahkamul Kanaa’is halaman 63-64)
Para ulama mutaqaddimin yang lain juga banyak berbicara dalam hal ini. Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah mengupasnya dalam Kitab Majmuu’ Fataawaa, As Subki dalam fatwa-fatwanya, dan masih banyak lagi. Sedangkan ulama zaman sekarang yang menyoroti masalah ini adalah Syaikh Ismail Al Anshari dalam risalahnya yang sangat berfaedah dan telah diperbanyak oleh Ketua Umum Majelis Fatwa Saudi. Dalam kata pengantarnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan sebagai berikut :
“Para ulama rahimahumullah telah sepakat tentang haramnya membangun gereja di negeri Islam dan wajib untuk menghancurkannya jika ada yang membangunnya. Bahkan membangun gereja di jazirah Arab seperti di Najed, Hijaz, negara-negara teluk dan Yaman maka dosa dan kejahatannya lebih besar lagi karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mengusir orang-orang Yahudi, Kristen, dan kaum musyrikin dari jazirah Arab. Beliau juga melarang adanya dua agama tersebut beserta pengikutnya di jazirah Arab.
Tatkala Umar memegang kekhilafahan maka beliau segera mengusir orang-orang Yahudi dari Khaibar sebagai bentuk ketaatannya kepada sunnah ini. Alasan lainnya adalah karena jazirah Arab adalah tempat lahirnya Islam, tempat bertolaknya para dai Islam, serta tempat kiblat kaum Muslimin. Maka dilarang keras membangun rumah peribadatan kepada selain Allah sebagaimana dilarangnya seseorang yang beribadah kepada selain Allah menetap di negeri tersebut.
Penulis : Ahmad bin Muhammad bin Manshur Al ‘Udaini
(Sumber : Kitab Raf’ul Litsaam ‘An Mukhaalaafatil Qaradhawi Li Syari’atil Islaam, edisi Indonesia Membongkar Kedok Al Qaradhawi, Bukti-bukti Penyimpangan Yusuf AL Qardhawi dari Syari’at Islam. Penerbit Darul Atsar Yaman. Diambil dari www.assunnah.cjb.net)
dalam alquran disebutkan bahwa nabi ibrahim menghancurkan berhala2 milik kaumnya, walau syariat nabi ibrahim memang tak sama persis dgn syariat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam,,
BalasHapusSaya akan mengkaji keterangan anda itu insya Allah bila ada waktu.
BalasHapusSudah dijawab dalam artikel berjudul: Artikelku digugat. Silahkan baca di sana
BalasHapus