Rabu, 26 Januari 2011 18:45 WIB | 605 Views
Boyolali (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mnb (13), anak di bawah umur yang terlibat pencurian di Dukuh Tinawas Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, selama empat bulan penjara, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah Rabu.
"Jaksa dalam persidangan kasus pencurian laptop menuntut terdakwa Mnb selama empat bulan penjara dan terdakwa lainnya, Rh (17), lima bulan penjara," kata JPU Haryanti, usai persidangan.
Menurut jaksa, dua terdakwa yang masih bocah itu terbukti terlibat mencuri laptop yang terjadi di Dukuh Tinawas Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, tanggal 15 November 2010 sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mengakui perbuatan, saat memberikan keterangan di persidangan selalu berbelit-belit, tindakannya meresahkan masyarakat, ikut menikmati hasil curian, dan merugikan saksi korban.
Menurutnya, perbuatan terdakwa sudah bukan perbuatan anak-anak, tapi lebih mengarah kelakukan orang dewasa.
Namun, kata dia, yang dapat meringankan kedua terdakwa, mereka masih anak-anak, selama di persidangan berlaku sopan, dan keduanya belum pernah dihukum.
Sementara anggota tim penasehat hukum terdakwa, Rus Utaryono mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data mengenai indikasi kesaksian palsu oleh oknum penyidik kepolisian dalam kasus tersebut.
Menurut Rus Utaryono, satu dari tiga penyidik yang menangani Mnb dan Rh, tidak terlibat dalam penyidikan, tetapi dia turut memberikan kesaksian di persidangan.
Selain itu, katanya, sejak terdakwa ditahan dan diperiksa juga tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Menurutnya, keterangan dari tiga penyidik di persidangan terdapat sejumlah materi yang bertentangan. Hal ini, menjadi pertimbangan dalam menyusun pledoi yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya, Kamis (27/1).
Sementara persidangan kasus yang melibatkan dua terdakwa anak di bawah umur tersebut menjadi perhatian masyarakat Boyolali, karena terdakwa mengaku dipaksa mengakui perbuatannya setelah dianiaya oknum penyidik polisi.(*)
B018/Z003
"Jaksa dalam persidangan kasus pencurian laptop menuntut terdakwa Mnb selama empat bulan penjara dan terdakwa lainnya, Rh (17), lima bulan penjara," kata JPU Haryanti, usai persidangan.
Menurut jaksa, dua terdakwa yang masih bocah itu terbukti terlibat mencuri laptop yang terjadi di Dukuh Tinawas Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, tanggal 15 November 2010 sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mengakui perbuatan, saat memberikan keterangan di persidangan selalu berbelit-belit, tindakannya meresahkan masyarakat, ikut menikmati hasil curian, dan merugikan saksi korban.
Menurutnya, perbuatan terdakwa sudah bukan perbuatan anak-anak, tapi lebih mengarah kelakukan orang dewasa.
Namun, kata dia, yang dapat meringankan kedua terdakwa, mereka masih anak-anak, selama di persidangan berlaku sopan, dan keduanya belum pernah dihukum.
Sementara anggota tim penasehat hukum terdakwa, Rus Utaryono mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data mengenai indikasi kesaksian palsu oleh oknum penyidik kepolisian dalam kasus tersebut.
Menurut Rus Utaryono, satu dari tiga penyidik yang menangani Mnb dan Rh, tidak terlibat dalam penyidikan, tetapi dia turut memberikan kesaksian di persidangan.
Selain itu, katanya, sejak terdakwa ditahan dan diperiksa juga tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Menurutnya, keterangan dari tiga penyidik di persidangan terdapat sejumlah materi yang bertentangan. Hal ini, menjadi pertimbangan dalam menyusun pledoi yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya, Kamis (27/1).
Sementara persidangan kasus yang melibatkan dua terdakwa anak di bawah umur tersebut menjadi perhatian masyarakat Boyolali, karena terdakwa mengaku dipaksa mengakui perbuatannya setelah dianiaya oknum penyidik polisi.(*)
B018/Z003
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2011
COPYRIGHT © 2011
Komentarku ( Mahrus ali )
Bila negara ini menggunakan hukum Al quran maka harus berpijak kepada kebenaran , bukan kepalsuan dan hukum harus adil dan tiada keadilan bagi hukum Thaghut , Ia kezaliman yang di tegakkan . Ingatlah firman Allah
يَادَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ(26)
Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.Shad 26
Tidak boleh masalahnya masih kabur lalu hakim menjatuhkan hukum . Ini zalim dan hakim sendiri tidak bijak dan kasihan kepada terdakwa . Kita masih berpegangan ayat :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.[1]
Harus ada dua saksi yang adil . Atau terdakwa mengaku dengan sendirinya tanpa ada penekanan , intimidasi atau di takut – takuti . Allah berfirman :
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.[2]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan