Lindungi Nazaruddin, UU LPSK Diusulkan Diubah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diusulkan untuk diubah. Hal tersebut dilakukan agar mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin bisa dilindungi untuk membuka semua tabir sebenarnya.
"Komisi III akan berusaha memberikan perlindungan dalam bentuk yang diatur LPSK. Karena dia(Nazaruddin) jadi tersangka tentu Undang-undangnya diubah, bukan hanya saksi korban tapi tersangka, terdakwa dan terpidana," ujar Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Menurut Nudirman, Nazaruddin harus membuka kotak pandora serta membuktikan apa yang disampaikan memang betul.
"Jangan terlalu wibawa nggak enak takut harus berputar di link setan yang sama," jelasnya.
Lebih jauh Nazaruddin menjelaskan, kalau memang ada orang KPK terbukti dalam CCTV, Chandra Hamzah mengunjungi Nazaruddin harus pula diperiksa.
"Untuk apa dia mengunjungi. Siapa dia? Dia anggota KPK, ngapain dia kesitu. Tentu ada maksud-maksud tertentu ketemu Nazaruddin nggak mungkin nggak ada maksud," pungkasnya.
Komentarku ( Mahrus ali )
Begitulah UU Jahiliyah , bukan UU Islamiyah , di tetapkan bila bila bermanfaat kepada kelompok tertentu dan berbahaya kepada kelompok lain , atau di robah bila kelompok terbesar merasakan dampak negatifnya. Jadi modal dasar pemikiran UU jahiliyah mana yang membahayakan lawan dan bermanfaat untuk kelompoknya. Makanya seluruhnya bermodal dari niat jahat lalu di anggap baik oleh rakyat. Layak sekali Allah memberikan nama UU penguasa yang zalim. Allah berfirman :
الَّذِينَ ءَامَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.[1]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan