Minggu, Juli 24, 2011

Bahan Pengawet Saus dan Kecap Lebihi Ambang Batas




Bahan pengawet pada sebagian besar produk saus dan kecap manis lokal di sejumlah daerah ‎ternyata melebihi batas maksimum yang ditetapkan Departemen Kesehatan. Hal ini terungkap ‎dari hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ) pada Januari hingga ‎Februari 2007. ‎
Anggota tim peneliti LKJ, Lies Pramana Sari, mengatakan bahwa kandungan pengawet yang ‎terdapat pada saus dan kecap yang diteliti adalah natrium benzoat dan kalium sorbat. Saat ‎memaparkan hasil penelitian LKJ di Jakarta, Rabu (28/2), Lies menyebutkan bahwa bahan ‎pengawet pada lebih dari separuh sampel saus dan kecap lokal yang diproduksi di Bali, Makasar, ‎Yogyakarta, Padang, Batam, dan Medan melebihi ambang batas maksimum yang diizinkan.
Enam dari sembilan merek saus sambal lokal yang diteliti mengandung pengawet natrium ‎benzoat lebih dari 1.000 mg/kg. Itu merupakan batas maksimum penggunaan natrium benzoat ‎pada saus menurut Permenkes Nomor 722/Menkes/PER/IX/1988. Merek produk-produk tersebut ‎adalah Sumber Agung di Makassar (4.656 mg/kg), Cap Cabe Payung di Batam (3.114 mg/kg), Tri ‎Sari di Surabaya (2.165 mg/kg), Cap AVE di Medan (1.311 mg/kg), Sari Nikmat di Jakarta (1.353 ‎mg/kg), dan Cap Captain di Medan (1.231 mg/kg. Saus tomat Sumber Jaya produksi Makassar ‎dan Cap Tomato produksi Surabaya juga mengandung Natrium Benzoat melebihi batas ‎maksimal yakni masing-masing 1.037 mg/kg dan 1.601 mg/kg.
Sementara, dalam produk kecap manis lokal, dari delapan merek produk yang diteliti, enam di ‎antaranya mengandung pengawet melebihi batas maksimal yang diizinkan yakni 600 mg/kg. ‎Kandungan natrium benzoat pada kecap cap Ayam Panggang produksi Makassar sebanyak 802 ‎mg/kg, KOKI produksi Semarang 1.276 mg/kg, Ikan Bawang produksi Surabaya 1.109 mg/kg, ‎Burung Bangau produksi Padang 1.194 mg/kg, dan Panah Sinar Langkat di Medan sebanyak ‎‎2.103 mg/kg.
Kalium sorbat yang sebenarnya bukan termasuk bahan pengawet kecap manis dan saus juga ‎ditemukan pada beberapa produk kecap manis dan saus lokal. ''Penggunaan kedua jenis ‎pengawet tersebut memang dibolehkan, tetapi ada batas maksimal penggunaan yang harus ‎ditaati,'' kata alumni Jurusan Gizi Masyarakat Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Menurut dia penggunaan bahan pengawet makanan melebihi ambang batas maksimal yang ‎ditentukan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. ''Menurut penelitian FAO, konsumsi ‎benzoat berlebihan pada tikus dapat menyebabkan kematian dengan gejala hiperaktif, sawan, ‎kencing terus-terusan, dan penurunan berat badan,'' katanya serta menambahkan penelitian ‎tentang dampak konsumsi pengawet biasanya memang dilakukan pada hewan.
Koordinator peneliti LKJ dr Nurhasan menambahkan, pihaknya merekomendasikan kepada ‎Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Balai POM daerah, dan pemerintah daerah agar ‎memberikan sanksi administratif kepada produsen yang bersangkutan. (ant ) [1]


Komentar penulis buku :
Bahan pengawet itu racun dan bahan itu biasanya untuk pengawet mayat. Bila jelas bahan tsb mengganggu kesehatan  jelas tidak boleh di makan. Dan masih banyaklah makanan  yang bermanfaat dan kesehatan itu sulit di cari serta mahal harganya. Bila tidak percaya tanyakan kepada orang yang terkena penyakit diabetis, strook , lumpuh separuh dll. Kita cukup berpegangan dengan ayat :
وَلاَتُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ  يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.[2]



[1] Ditulis oleh didinkaem   Halal Guide MUI
[2] Al Baqarah 195
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan