Festival Busana Muslim
Sejumlah model memeragakan busana muslim, saat Moslem Fashion Festival 2011 di Royal Plasa Surabaya, Jumat (15/7). Perhelatan yang dikemas dengan sentuhan seni tersebut untuk menyambut datangnya Ramadhan. (FOTO ANTARA/Eric Ireng)
Jumat, 15 Juli 2011 21:17 WIB
Jumat, 15 Juli 2011 21:17 WIB
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Mufti Kuwait Syekh Abdur rahman bin Abdul wahab berkata : “ Ciri pakaian wanita mu`minah ada delapan ; 1. Menutupi seluruh tubuh .2. Pakaian bukan hiasan yg menarik pandangan 3, Tidak tipis atau arang hingga kulitnya tampak 4. Tidak membentuk tubuh 5. Tidak berminyak wangi 6. Tidak menyerupai lelaki 7. Tidak menyerupai pakaian wanita non Islam 8. Tidak termasuk pakaian kemashuran . [1]
Imam Syafii berkata dalam kitab Al Um ; “ Sesungguhnya menyerupai pakaian perempuan bagi seorang lelaki tidak di haramkan begitu juga kebalikannya . Ia makruh . Lantas Imam Nawawi menjawab nya :” Yang benar adalah haram karena hadis Sahih “ Aku berkata : “ Benar apa yang di katakan Imam Nawawi “
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Ibnu Taimiyah berkata : “ Arti Zinah yang dhohir menurut Ibnu Mas`ud adalah pakaian . Imam Ahmad berkata : “ Tidak di perkenankan melihat wajah dan kedua tapak tangan perempuan . Sebab seluruh tubuh perempuan adalah aurat hingga kukunya dan inilah pendapat Imam Malik
Ibnu Taimiyah berkata : “ Sebelum turun ayat hijab . wanita sahabat keluar tanpa cadar hingga tampak wajah dan kedua tangannya. Saat itu , perempuan boleh menampakkan wajah dan kedua tapak tangan. Jadi boleh di lihat. Ketika ayat hijab ( Al Ahzab 59 ) turun , maka kaum perempuan berhijab. Ketika Rasul kawin dengan Zainab binti Jahsyin , tabir di turunkan . Kaum perempuan harus di balik tabir . Allah memerintah bila berkomunikasi dengan istri – istri Nabi SAW dari balik tabir. Allah memerintah agar istri- istri Nabi SAW dan anak – anak perempuannya dan seluruh kaum perempuan mukmin mengenakan cadar. Menurut Abu Abid dll , tidak boleh tampak kecuali mata. Jadi pendapat Ibnu Abbas di keluarkan ketika ayat hijab belum di turunkan dan pendapat Ibnu masud setelahnya .
Wanita – wanita yahudi juga masuk ke Aisyah , lalu mereka melihat wajah dan kedua tangannya . Allah berfirman :
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, [2]
Seluruh tubuh perempuan aurat menurut sebagian ulama` syafiiyah dan Imam Ahmad . Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul bari : “ Mayoritas ulama` menjelaskan : Menutupi aurat merupakan sarat sahnya salat [5] Pendapat ini didukung oleh Ibnu Hazem baik waktu sunyi atau banyak orang [6]
Doktor Ahmad Assyirbashi berkata : “ Hukum Islam tentang aurat wanita adalah menutup seluruh tubuhnya waktu salat atau di luar salat karena firman Allah :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. ( Al Ahzab 59 )[7]
Komentarku ( Mahrus ali )
Dengan ayat itu , pakaian wanita muslim tidak boleh ketat , tapi pakaian rok itu boleh di pakai untuk pakaian dalam lalu seluruh tubuhnya di selimuti dengan kain sebagaimana pakaian wanita Saudi .
[1] Al ajwibah Annafiah anil masailil waqiah 345. Al halal wal haram oleh Doktor Yusuf Al Qurdlowi 83
[2] Annur 3
[3] Majmu` fatawa karya Ibnu Taimiyah /22/109.
[4] Al Muhalla 247/2
[5] Nailul author 76/2.
[6] Al Muhalla 240/2.
[7] Yasaluunaka fiddini wal hayah / 125/5
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan