Asy-Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullahu Ta’ala
Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu’anhu berkata : “Seorang datang pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami sering
mengarungi lautan dan membawa sedikit air, kalau kami berwudhu dengannya maka
kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?”.
Rasululullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
“Ia (air laut) thahur
suci mensucikan airnya, lagi halal bangkainya.”[lihat Ash-Shahihah no.
480].
Dalam hadits ini terdapat
faedah penting, yaitu:
Halalnya
semua yang mati di lautan dari binatang yang memang hidup di sana sekalipun dia telah terapung di atas air.
Dan alangkah bagusnya apa
yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa dia ditanya lalu dia menjawab :
“Sesungguhnya Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya
airnya laut itu suci mensucikan dan bangkainya halal.” (Hadits
Riwayat Ad-Daraquthni no. 538)
Adapun hadits yang melarang
memakan apa yang sudah terapung darinya (air laut) tidaklah sah. [Ash-Shahihah
I/788].
Komentarku (
Mahrus ali):
Bangkai ikan
Untuk bangkai -
bangkai ikan dijelaskan hadis sbb :
( هُوَ الطَّهُوْرُ مَاءُ
هُ وَالحِلُّ مَيْتَتُهُ ) أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ ، وَاْبْنُ خُزَيْمَةَ
وَالتِّرْمِذِي وَرَوَاهُ ماَلِكٌ
وَالشَّافِعِي وَأَحْمَدُ
Rasulullah SAW bersabda
tentang laut ; “ Airnya suci ( bisa di
buat mandi jinabat ,wudu dan mencuci pakaian
) , bangkainya halal. [1]HR
empat imam hadis , Ibnu Abi Syaibah [2]
Lafadh hadis menurut riwayat Ibnu Abu Syaibah . Begitu juga Ibnu Khuzaimah [3]
, Tirmidzi , Imam Malik [4]Assyafi`I
[5]
dan Imam Ahmad
Ahmad bin Ali bin Hajar Alasqalani
, lahir 773 , wafat 852H berkata :
قَالَ
الدَّارُقُطْنيِ هَذَا بَاطِلٌ بِهَذَا اْلإِسْنَادِ وَهُوَ مَقْلُوْبٌ
وَأَخْرَجَهُ الدَّارُقُطْنِي فِي اْلغَرَائِبِ عَنْ أَبيِ بَكْرٍ الشَّافِعِي
مِنْ أَصْلِ كِتَابِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ كِلاَهُمَا عَنْ أَحْمَدَ بْنِ عُمَرَ بِهِ
وَلَكِنْ لَمْ يَتَعَيَّنْ كَوْنُ اْلغَلَطِ مِنْهُ فَقَدْ وَثَّقَهُ الْخَطِيْبُ
وَهِشَامٌ حَدَّثَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ بِأَحَادِيْثَ أَخْطَأَ فِيْهَا
Imam Daroquthni lahir
308H wafat 385 H. berkata :” Hadis tsb
keliru dengan sanad tersebut .Ia
terbalik .Beliau mencantumkan hadis tersebut dalam kelasifikasi hadis – hadis nyeleneh dari Abu bakar Assyafii dari kitabnya yang asli dan dari lainnya .
Keduanya dari Ahmad bin Umar . Tapi
kesalahan belum tentu dari dia . Sungguh
al Khothib mempercayainya . Hisyam
di usia lansia menyampaikan
beberapa hadis tapi keliru .
وَقاَلَ بْنُ قَانِعٍ مَاتَ
أَحْمَدُ بْنُ عُمَرَ سَنَةَ أَرْبَعٍ وَثَلاَث ِمِائَةٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى
Ibnu Qani` berkata :” Ahmad bin Umar meninggal dunia tahun 103 atau 104 H . [6]
مُحَمَّدُ بْنُ غَزْوَانَ عَنِ اْلأَوْزَاعِي وَغَيْرِهِ قَالَ
أَبُوْ زَرْعَةَ مُنْكَرُ الْحَدِيْثِ وَقَالَ بْنُ حِبَّانَ يُقَلِّبُ
اْلأَخْبَارَ وَيَرْفَعُ اْلمَوْقُوْفَ لاَ يَحِلُّ اْلاِحْتِجَاجُ بِهِ
Perawi bernama
Muhammad bin Ghozwan dari Alauza`I dll . Abu zar`ah
berkata : Dia perawi yang mungkar
hadisnya . Ibnu Hibban berkata :” Dia sering membulak balik berita ,
memarfu`kan
hadis mauquf . Tidak boleh dibuat
pedoman hadisnya . [7]
Ahmad bin Ali bin Hajar Alasqalani berkata :
قَالَ أَبُو زَرْعَةَ فِي حَدِيْثِ سَالِمٍ عَنْ أَبِيْهِ هَذَا
شِبْهُ مَوْضُوْعٍ
Abu Zar`ah berkata tentang hadis Salim dari ayahnya : Ini mirip
hadis palsu [8]
Komentarku ( Mahrus ali):
Itulah hadis dari Ibn Umar tadi. Jadi ia bukan hadis sungguhan
tapi mirip palsu.
Abu Umar – Yusuf bin
Abdillah bin Abdulbar Annamiri ,lahir
368 , wafat 463 berkata :
وَهَذَا الْحَدِيْثُ لاَ يَحْتَجُّ أَهْلُ الْحَدِيْثِ بِمِثْلِ
إِسْنَادِهِ وَهُوَ عِنْدِي صَحِيْحٌ
Hadis ini tidak dibuat pegangan oleh ahli hadis , namun menurutku
sahih[9]
Imam Tirmizi Abu Isa
Attirmizi Assalmi ,lahir 209 ,
wafat 279 H berkata :
هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ
Halalnya bangkai ikan hanya berdasarkan hadis yang
sahihnya masih diperselisihkan , kita kembali kepada Al Quran 173 Al Baqarah yang mengaharamkan bangkai
secara mutlak baik di darat atau di laut. Bangkai ikan yang terkadang berbau busuk ,kita jijik kepadanya , hidung kita tersengat
karenanya . Bila di goreng juga tidak enak ,. Layak sekali di haramkan
berdasarkan ayat tersebut dan ayat sbb :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, [12]
Pergilah ke blog
kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Atau blog bahasa arabku http://mahrusaliindonesia.blogspot.com/
Blog ke tiga
Peringatan: Bila
mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah: mantan kiyai nu lalu teks yang kamu cari
Mau nanya hubungi kami:
088803080803. 081935056529
088803080803. 081935056529
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
Waru
Sidoarjo
[1] Hadis tersebut
jawaban Nabi SAW kepada Abed bin
Zam` ah . Musnad Rabi` 72/1 Mushonnaf ibnu Abi Syaibah 121/1 Mu`tashor
mukhtashor 272/1 Aunulma`bud 42/5 Tuhfatulahwazi 465/4 Lisanul mizan 237/1
tahzibut tahzib 229/10 Khulashot badrilmunir 7/1` Nailul author
28/9
[2] Bernama
Abdullah bin Muhmmad Al Kufii ,
wafat tahun 235 H. `
[3] Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah Annaisaburi – guru Ibnu Hibban , wafat tahun
311H.
[4] Imam
Madinah Al Munawwarah Malik bin Anas ,
wafat tahun 179H .
[5] Muhammad bin Idris Assyafi I Al Muttholibi - penduduk Mesir , wafat
tahun 204 H .
[6] Lisanul
mizan 237/5
[7] Lisanul mizan 338 /5
[8] Lisanul miZan 338/5
[9] Attamhid libni Abdil bar
217/16
[10] Sunan Tirmizi 101/1
[11] AlMustadrak 237/1
[12] Al maidah 3
Artikel Terkait
Bagaimana dgn Al-Maidah ayat 96:
BalasHapus"Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan;"
Bangkai baik darat atau laut tetap haram, lihat ayat tentang pengharaman bangkai
Hapus