JAKARTA
(Arrahmah.com) – Setelah berlangsung gonjang ganjing hampir sebulan mengenai
pemberitaan Eyang Subur vs Adi Bing Slamet, akhirnya MUI mengeluarkan fatwa
mengenai penyimpangan dan kesesatan ajaran Eyang Subur. MUI dengan tegas
menyatakan ajaran Eyang Subur telah menyimpang dari Aqidah dan Syariah Islam.
“Berdasarkan temuan Tim Investigasi
MUI yang dipimpin Prof Dr KH Umar Syihab, akhirnya MUI menyimpulkan bahwa
saudara Subur (MUI tidak mau menyebut Eyang, karena terkesan melegalisasi
praktek perdukunan) telah melakukan penyimpangan Aqidah dan Syariah Islam.”
Hal itu dikatakan Ketua MUI Pusat Dr
KH Ma’ruf Amin kepada para wartawan di Kantor Pusat MUI, Jl Proklamasi, Jakarta
Pusat, Senin (22/4). Turut hadir Ketua Tim Investigasi Prof Dr KH Umar Syihab
dan anggota Tim Investigasi yakni KH Cholil Ridwan Lc serta Dr H Amirsyah
Tambunan.
Menurut KH Ma’ruf Amin, atas dasar
temuan Tim Investigasi yang telah bekerja keras hampir 2 minggu termasuk
tabayyun ke saudara Subur, akhirnya MUI meminta saudara Subur untuk bertaubat
dengan cara: Pertama, melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai
isteri kelima dan seterusnya (Eyang Subur memiliki 8 isteri, dimana 2
diantaranya saudara kandung). Kedua, menghentikan praktek perdukunan dan
peramalan.
Menurut MUI, saudara Subur telah
melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran Islam dengan membuka praktek
perdukunan yang sesat dan menyesatkan. Apalagi sampai memiliki 8 istri dimana 2
diantaranya saudara kandung, yang jelas telah menyimpang dari Syariat Islam
yang hanya membolehkan maksimal 4 istri dan mengharamkan saudara kandung
dijadikan isteri dalam satu waktu secara bersamaan.
“Saudara Subur wajib menceraikan
istri kelima, keenam, ketujuh dan kedelapan. Sebab menikah lebih dari empat
istri dianggap tidak sah, makanya harus segera diceraikan kalau ingin benar-benar
bertaubat. Untuk kepentingan pertaubatan saudara Subur, maka MUI akan
memberikan bimbingan keagamaan sepenuhnya,” ungkap KH Ma’ruf Amin.
Sementara itu Sekretaris Komisi
Fatwa MUI Pusat, Dr HM. Asrorun Ni’am Sholeh,
menegaskan bahwa poligami Eyang Subur dengan lebih dari 4 istri telah
melanggar Syariat Islam.
“Poligami dengan saudara kandung itu
tidak dibenarkan. Kemudian menikah lebih dari 4 dalam satu waktu, juga tidak
dibenarkan. Itu normatif keagamaan,” tegasnya.
Menurut ahli Hukum Islam itu, seorang
Muslim bila beristri lebih dari 4 maka hukumnya haram. Kemudian, hubungan suami-istri
yang dilakukan pasangan tersebut merupakan sebuah perzinaan.
“Itu tidak dianggap istri. Itu sama
saja hidup serumah tapi tidak menikah. Itu statusnya ilegal. Dalam Islam, sudah
beristri dan berzina, hukumannya ialah rajam hingga mati. Secara Fiqih ya
seperti itu, tapi kan
negara punya undang-undang yang mengatur perzinaan,” tegasnya.
Mengenai praktik perdukunan dan
ramalan yang dilakukan Eyang Subur, Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa
praktik perdukunan dan ramalan sangat tidak dibenarkan dalam agama Islam.
“Terlepas dari pro-kontra kasus ini,
praktek perdukunan, peramalan dalam konteks keagamaan, itu tidak dibenarkan,”
ujarnya.
(SI Online/arrahmah.com)
Komentarku ( Mahrus ali):
Pernikahan dengan 8 istri jelas mengikuti
kehendak setan dan menolak kehendak Allah yang membatasi hanya empat istri sebagaimana ayat:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي
الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ
وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا(3)
Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.
Pergilah
ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Atau blog bahasa arabku http://mahrusaliindonesia.blogspot.com/
Blog ke tiga
Peringatan: Bila mesin
pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah: mantan kiyai nu lalu teks yang kamu cari
Mau
nanya hubungi kami:
088803080803. 081935056529
088803080803. 081935056529
Alamat
rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
Waru Sidoarjo
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan