Kebanyakan ulama Syafiiyah
mengharamkan ayam
Yang biasanya sering makan najis
يَقُوْلُ
الشَّوْكَانِى: وَالنَّهْىُ حَقِيْقَةً فَى التَّحْرِيْمِ فَأَحَادِيْثُ الْبَابِ
ظَاهِرُهَا تَحْرِيْمُ أَكْلِ لحَمْ ِالْجَلاَلَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا وَرُكُوْبِهَا
، وَقَدْ ذَهَبَتْ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى تَحْرِيْمِ أَكْلِ لحَمْ ِالْجَلاَلَةِ ،
وَحَكَاهُ فِى اْلبَحْرِ عَنِ الثَّوْرِى وََحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ
Imam
Syaukani berkata:Larangan dalam hadis pada hakikatnya berarti haram. Jadi hadis
tentang larangan hewan yang makan
kotoran adalah haram, minum susunya atau naik di atasnya. Kebanyakan madzhab
syafii mengharamkan.Dalam kitab Al Baher juga di jelaskan dari Imam Tsauri dan
Ahmad bin Hambal juga mengharamkan.
Syekh
Athiyah Shoqer dari Mesir menyatakan makan ayam yang makan najis akan membikin
penyakit gagal ginjal atau kanker.[1]
Saat
sekarang ini, banyak para peternak ayam yang mengumpulkan tahi ayam lalu dibuat
campuran makanan ternaknya untuk
meringankan beban biaya prodoksi.
Pergilah ke
blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Peringatan:Mesin pencari diblog tidak berfungsi,
pergilah ke google lalu tulislah: mantan
kiyai nu lalu teks yang kamu cari
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan