Selasa, Februari 25, 2014

Kritik bekas muridku – seri ke tujuh.




Lanjutan artikel kemarin.
Perintah salat diatas tanah tanpa sajadah atau tikar:
Rasul SAW bersabda:
  أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ  أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَذَكَرَ الحَدِيْثَ
 Sesungguhnya Nbi SAW  bersabda :” Aku di beri lima perkara yg belum di berikan kepada seseorangpun sebelumku : “ Aku di beri kemenangan karena ketakutan musuh dlm jarak satu bulan  perjalanan ( sebelum di serang ) Bumi di jadikan  tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki  yg menjumpai waktu sholat  , sholatlah ( di tempat itu ) ………[1]

    Hadis di atas menunjukkan bahwa tempat sujud adalah tanah bukan sajadah atau tikar apalagi dipan atau kasur.Ia menunjukkan  bahwa salat bisa di lakukan dimana  tempat di bumi tanpa  tikar atau sajadah. Sebab tikar  dan sajadah bukan tempat sujud. Dan selama  hidupnya Rasul SAW dan sahabatnya  bila menjalankan salat wajib di tanah tanpa tikar atau sajadah. Sayangnya  orang sekarang selama hidupnya  selalu menjalankan salat wajib berjamaah di karpet atau sajadah. Jadi dia  ini menyelisihi Rasul SAW, sama  dengan masarakat sekarang , beda dengan salat para sahabat.  Dan  ini adalah kebid`ahan dalam salat yang menyesatkan bukan tuntunan salat berjamaah yang benar. Ia tertolak karena  ada hadis:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ *
Barang siapa yang menjalankan sesuatu yang tidak cocok dengan urusan kami maka tertolak .  

Allah juga berfirman:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ اْلأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.[2]

Rasulullah SAW  melakukan salat di mimbar , lalu ketika sujud, beliau mundur dan bersujud di tanah dan inilah kebiasaan beliau [3]
فَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَضَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ جَبْهَتَهُ عَلَى الْأَرْض
 Bila  Rasulullah SAW   membaca  سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ  , maka seseorang diantara kami tidak akan menundukkan punggungnya hingga Nabi SAW  meletakkan  dahinya di atas tanah[4]

وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ عَنِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ قَامَ
Bila  bangun dari sujud kedua ,  Rasulullah SAW  duduk  lalu bersandar ke tanah dan berdiri.[5]
قَالَ ابْنُ قَيِّمٍ الْجَوْزِيَّة :

وكَذَلِكَ تَرَى أَحَدَهُمْ لاَ يُصَلِّي إِلاَّ عَلَى سَجَّادَةٍ ،((( وَلَم يُصَلِّ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عَلَى سَجَّادَةٍ قَطُّ ، وَلاَ كَانَتِ السَّجَّادَةُ تُفْرَشُ بَيْنَ يَدَيْهِ ، بَلْ كَانَ يُصَلِّي عَلَى اْلأَرْضِ ، وَرُبَّمَا سَجَدَ فِي الطِّيْنِ )))، وكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيْرِ فَيُصَلِّي عَلَى مَا اتَّفَقَ بَسْطُهُ ، فَإِنْ لَم يَكُنْ ثَمَّةَ شَيْءٌ صلَّى عَلَى اْلأَرْضِ .
"
إِغَاثَةُ الَّلهْفَانِ " ( ص 126
Ibn Qayyim al jauziyah berkata:
Begitu juga kamu lihat seseorang diantara mereka selalu menjalankan salat di sajadah. Pada hal Rasul SAW tidak pernah menjalankan salat di sajadah. Sajadah juga tidak pernah digelar dimukanya. Tapi beliau menjalankan salat di tanah, kadang beliau bersujud  di lumpur.
Beliau juga melakukan salat di tikar yang ketepatan digelar. Bila tidak ada  sesuatu dimukanya, maka  beliau menjalankan salat langsung ke tanah.  Ighotsatul lahfan 126.
Komentaku ( Mahrus ali ):
Setahu saya, Rasul menjalankan salat di tikar itu  ketika beliau menjalankan salat sunat bukan salat wajib. Karena itu, tidak usah menggunakan tikar dalam salat wajib  karena ittiba`.
Peringatan:Mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari
Mau nanya hubungi kami: 088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL ) Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.


[1] HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat sholat /521. Nasa`I / Ghusl wattayammu 432. Masajid/Nasa`I . Ahmad bin Hambal / Baqi  musnad muktsirin /13852. 1389.

[2] Al Jatsiyah 18
[3] Bukhori 364
[4] Muttafaq alaih  , Bukhori 811
[5] Bukhori  781
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan