Hukum Memakai Kopiah Saat Shalat
Abdul Hafiz
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Di
komplek perumahan diadakan pengajian fiqih yang dibimbing oleh seorang ustadz,
beliau pernah menyampaikan kepada jamaah bahwa kalau mau melaksanakan shalat
diusahakan menggunakan kopiah atau peci. Menurut beliau orang yang jarang
menggunakan kopiah dalam shalatnya termasuk orang yang fasik. Hal ini membuat
sebagian jamaah bingung, karena kami sebagai jamaah belum pernah mendengar ada
hadits yang menyatakan demikian. Yang ingin saya tanyakan apakah yang
disampaikan oleh ustadz tersebut benar? Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalam.
Jawaban:
Assalamu`alaikum Wr. Wb. Memang tidak ada dalil
yang sharih dalam perintah untuk mengenakan kopiah, baik di dalam shalat maupun
di luar shalat. Bahkan di luar shalat sekalipun dimana Rasulullah SAW sering
diriwayatkan menggunakan imamah, yaitu sorban yang dililitkan di atas kepala,
namun bagaimana hukumnya, para ulama pun juga berbeda pendapat antara yang
mengatakannya sunnah dan tidak. Sedangkan dari dalil seperti masalah `urf
(kebiasaan), ada juga yang berpendapat pentingnya mengenakan kopiah ini.
Menurut pendapat ini, memakai kopiah di masa lalu merupakan sebuah adat
kebiasaan yang terkait dengan masalah kesopanan atau attitude. Tentu saja ini
hanya berlaku pada kelompok masyarakat tertentu di masa tertentu. Tapi karena
terkait dengan attitude tadi, maka seorang yang tidak pakai kopiah seolah-olah
menyalahi kebiasaan yang berlaku umum.
Barangkali kita bisa ibaratkan ada orang tampil di
muka umum dengan bertelanjang dada. Secara hukum syariah, laki-laki dibolehkan
bertelanjang dada karena batas auratnya hanyalah dari pusat hingga lulut. Tapi
bertelanjang dada di muka umum pada hari ini di tengah masyarakat kita termasuk
aib, paling tidak menurut ukuran norma yang berlaku. Paling tidak bukan
termasuk orang yang terhormat atau terpandang. Nah di masa itu dan negeri itu,
orang yang tidak pakai kopiah kira-kira hampir sama kasusnya dengan orang
bertelanjang dada di zaman kita ini. Sehingga bila orang tidak pakai kopiah
lalu dituduh fasik, kira-kira berangkat dari sikap orang tersebut yang menurut
norma pergaulan di masyarakat itu tidak tahu malu dan tidak punya sopan santun.
Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa orang
yang tidak pakai kopiah tidak bisa diterima kesaksiaannya di pangadilan, karena
tuduhan fasik tadi. Barangkali ini salah satu dasar mengapa sebagain orang
sangat merasa `harus` memerintahkan orang lain memakai kopiah, meski tidak ada
dalil syar`inya yang memerintahkan secara langsung baik dalam Al-Quran maupun
As-Sunnah.
Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Wr.
Wb.
Komentaku
( Mahrus ali ):
Kesan saya dalam membaca artikel tsb tiada dalil yang
menganjurkan untuk mengenakan kopyah dalam salat atau diluarnya. Untuk sorban,
saya akan mengkajinya dalam artikel
tersendiri………………insya Allah.
Artikel Terkait
para pastur digereja juga pakai kopiah putih...
BalasHapus