Sabtu, Februari 22, 2014

Rasul melakukan salat tanpa kopyah haji - kajianku ke tujuh




Hukum Memakai Kopiah Saat Shalat

Abdul Hafiz
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Di komplek perumahan diadakan pengajian fiqih yang dibimbing oleh seorang ustadz, beliau pernah menyampaikan kepada jamaah bahwa kalau mau melaksanakan shalat diusahakan menggunakan kopiah atau peci. Menurut beliau orang yang jarang menggunakan kopiah dalam shalatnya termasuk orang yang fasik. Hal ini membuat sebagian jamaah bingung, karena kami sebagai jamaah belum pernah mendengar ada hadits yang menyatakan demikian. Yang ingin saya tanyakan apakah yang disampaikan oleh ustadz tersebut benar? Terima kasih atas perhatiannya. Wassalam.
Jawaban:
Assalamu`alaikum Wr. Wb. Memang tidak ada dalil yang sharih dalam perintah untuk mengenakan kopiah, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Bahkan di luar shalat sekalipun dimana Rasulullah SAW sering diriwayatkan menggunakan imamah, yaitu sorban yang dililitkan di atas kepala, namun bagaimana hukumnya, para ulama pun juga berbeda pendapat antara yang mengatakannya sunnah dan tidak. Sedangkan dari dalil seperti masalah `urf (kebiasaan), ada juga yang berpendapat pentingnya mengenakan kopiah ini. Menurut pendapat ini, memakai kopiah di masa lalu merupakan sebuah adat kebiasaan yang terkait dengan masalah kesopanan atau attitude. Tentu saja ini hanya berlaku pada kelompok masyarakat tertentu di masa tertentu. Tapi karena terkait dengan attitude tadi, maka seorang yang tidak pakai kopiah seolah-olah menyalahi kebiasaan yang berlaku umum.
Barangkali kita bisa ibaratkan ada orang tampil di muka umum dengan bertelanjang dada. Secara hukum syariah, laki-laki dibolehkan bertelanjang dada karena batas auratnya hanyalah dari pusat hingga lulut. Tapi bertelanjang dada di muka umum pada hari ini di tengah masyarakat kita termasuk aib, paling tidak menurut ukuran norma yang berlaku. Paling tidak bukan termasuk orang yang terhormat atau terpandang. Nah di masa itu dan negeri itu, orang yang tidak pakai kopiah kira-kira hampir sama kasusnya dengan orang bertelanjang dada di zaman kita ini. Sehingga bila orang tidak pakai kopiah lalu dituduh fasik, kira-kira berangkat dari sikap orang tersebut yang menurut norma pergaulan di masyarakat itu tidak tahu malu dan tidak punya sopan santun.
Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa orang yang tidak pakai kopiah tidak bisa diterima kesaksiaannya di pangadilan, karena tuduhan fasik tadi. Barangkali ini salah satu dasar mengapa sebagain orang sangat merasa `harus` memerintahkan orang lain memakai kopiah, meski tidak ada dalil syar`inya yang memerintahkan secara langsung baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.
Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Wr. Wb.

Komentaku ( Mahrus ali ):
Kesan saya dalam membaca artikel tsb tiada dalil yang menganjurkan untuk mengenakan kopyah dalam salat atau diluarnya. Untuk sorban, saya akan mengkajinya  dalam artikel tersendiri………………insya Allah.
Artikel Terkait

1 komentar:

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan