Jumat, Februari 14, 2014

Darah untuk sosis, Rati dan Kue, hati hati



Makan  darah 


Dr. Ir. H. Anton Apriyantono menulis sbb:

Di beberapa daerah di Indonesia darah beku (dikenal dengan nama dadih atau marus) dimakan dengan diolah dengan digoreng atau direbus, padahal jelas haramnya. Di negara-negara Eropa darah juga dimakan, namun jarang dalam bentuk dadih tetapi dibuat menjadi produk sejenis sosis. Di Jerman dikenal berbagai bentuk sosis yang menggunakan bahan baku darah seperti sosis Thueringer, sosis lidah, sosis darah dan tetelan, dll.
Di samping langsung diolah menjadi dadih dan sosis darah, darah dapat juga dikeringkan langsung dan diolah menjadi tepung darah yang berfungsi baik sebagai bahan pakan (makanan ternak) ataupun ditambahkan ke dalam pangan olahan tertentu dengan maksud untuk mempertinggi nilai gizinya, misal untuk meningkatkan kadar besinya (darah banyak mengandung zat besi), dapat pula untuk meningkatkan kadar proteinnya. Di samping itu, tepung darah dapat berfungsi sebagai bahan pengikat atau bahan pengisi yang dapat memperbaiki flavor ataupun mutu pangan olahan, misalnya darah kering sering ditambahkan ke dalam sosis agar warna sosis dan daya ikat air sosis menjadi lebih baik.
Darah juga diproses lebih lanjut, misalnya dipisahkan plasma darah dan serum darahnya, lalu dikeringkan menjadi plasma darah kering yang siap digunakan sebagai bahan pembantu dalam proses pengolahan pangan selanjutnya. Sebagai contoh, bovine plasma protein isolate (isolat plasma darah) digunakan untuk menggantikan sebagian tepung gandum pada pembuatan roti, juga dapat digunakan sebagai bahan pengganti sebagian putih telur pada pembuatan kue.
Dari darah juga dapat dihasilkan konsentrat globin yang dapat digunakan sebagai pengganti sebagian daging tanpa lemak pada produk patty (meat pie). Produk lain yang dapat dihasilkan dari darah yaitu yang disebut gel fibrin yang dapat ditambahkan pada daging mentah sehingga membentuk reformed meat products. Daging yang dibuat dengan menambahkan gel fibrin disebut super glue steaks dan telah dipasarkan di Inggris. Darah, terutama darah kering juga dapat digunakan sebgai pewarna merah dalam makanan. [1]
Komentar ku ( Mahrus ali ) :
Tidak dikira bila darah yang di zaman sahabat di buang dan tidak di manfaatkan  untuk komersial atau produk makanan , namun saat ini malah di buat  sebagai bahan tambahan produk makanan untuk pembuatan  kue dan rati . Jadi posisi rati dan kue saat ini adalah syubhat . Untuk darah jelas  haram . Allah berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.[2]

Ada yang bilang kuah babi yang  di sertai dengan darahnya akan lebih nikmat lima kali lipat dari pada kuah rawon . Dalam suatu hadis di jelaskan :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ *
Nabi SAW melarang  makan uang anjing , uang darah , melarang wanita yang mentato atau ditato , pemakan riba atau yang memberi makanan  riba  dan melaknat tukang foto ( gambar ) . [3]

‎ Islam telah melarang segala macam darah. Anda akan sependapat bahwa ‎analisis ‎kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid ‎‎(asam ‎urat?), suatu senyawa kimia yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia.‎

Bob: Anda benar mengenai sifat beracun dari uric acid, dalam tubuh manusia, ‎senyawa ‎ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan dalam kenyataannya kita diberitahu ‎bahwa 98% dari ‎uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh Ginjal, ‎dan dibuang keluar ‎tubuh melalui air seni.‎

… Seorang penyembelih, selagi menyebut nama dari Yang Maha ‎Kuasa, ‎membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan ‎urat-urat dan ‎organ-organ lainnya utuh.‎

 Ada orang bilang :  Oh begitu… Dan hal ini menyebabkan kematian hewan karena kehabisan ‎darah dari ‎tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya.‎

Saya katakan : Ya, sebab jika organ-organ, misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, ‎hewan ‎tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam ‎urat-uratnya ‎dan akhirnya mencemari daging. Hal tersebut mengakibatkan daging ‎hewan akan ‎tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun; hanya pada ‎masa kini lah, para ‎ahli makanan baru menyadari akan hal ini.‎




Peringatan:Mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari












[1] Halal guide
[2] Al maidah 3
[3] HR Bukhori 2086
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan