Makan darah
Dr. Ir. H. Anton Apriyantono
menulis sbb:
Di beberapa daerah di Indonesia darah beku (dikenal
dengan nama dadih atau marus) dimakan dengan diolah dengan digoreng atau
direbus, padahal jelas haramnya. Di negara-negara Eropa darah juga dimakan,
namun jarang dalam bentuk dadih tetapi dibuat menjadi produk sejenis sosis. Di
Jerman dikenal berbagai bentuk sosis yang menggunakan bahan baku darah seperti
sosis Thueringer, sosis lidah, sosis darah dan tetelan, dll.
Di samping
langsung diolah menjadi dadih dan sosis darah, darah dapat juga dikeringkan
langsung dan diolah menjadi tepung darah yang berfungsi baik sebagai bahan
pakan (makanan ternak) ataupun ditambahkan ke dalam pangan olahan tertentu
dengan maksud untuk mempertinggi nilai gizinya, misal untuk meningkatkan kadar
besinya (darah banyak mengandung zat besi), dapat pula untuk meningkatkan kadar
proteinnya. Di samping itu, tepung darah dapat berfungsi sebagai bahan pengikat
atau bahan pengisi yang dapat memperbaiki flavor ataupun mutu pangan olahan,
misalnya darah kering sering ditambahkan ke dalam sosis agar warna sosis dan
daya ikat air sosis menjadi lebih baik. Darah juga diproses lebih lanjut, misalnya dipisahkan plasma darah dan serum darahnya, lalu dikeringkan menjadi plasma darah kering yang siap digunakan sebagai bahan pembantu dalam proses pengolahan pangan selanjutnya. Sebagai contoh, bovine plasma protein isolate (isolat plasma darah) digunakan untuk menggantikan sebagian tepung gandum pada pembuatan roti, juga dapat digunakan sebagai bahan pengganti sebagian putih telur pada pembuatan kue.
Dari darah juga dapat dihasilkan konsentrat globin yang dapat digunakan sebagai pengganti sebagian daging tanpa lemak pada produk patty (meat pie). Produk lain yang dapat dihasilkan dari darah yaitu yang disebut gel fibrin yang dapat ditambahkan pada daging mentah sehingga membentuk reformed meat products. Daging yang dibuat dengan menambahkan gel fibrin disebut super glue steaks dan telah dipasarkan di Inggris. Darah, terutama darah kering juga dapat digunakan sebgai pewarna merah dalam makanan. [1]
Komentar ku ( Mahrus ali ) :
Tidak dikira bila darah yang di zaman sahabat di buang dan tidak di manfaatkan untuk komersial atau produk makanan , namun saat ini malah di buat sebagai bahan tambahan produk makanan untuk pembuatan kue dan rati . Jadi posisi rati dan kue saat ini adalah syubhat . Untuk darah jelas haram . Allah berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ
فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ
وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ
غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan.[2]
Ada yang bilang kuah babi yang di sertai dengan darahnya akan lebih nikmat lima kali lipat dari pada
kuah rawon . Dalam suatu hadis di jelaskan :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ
الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ
الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ *
Nabi SAW melarang makan uang anjing , uang darah , melarang
wanita yang mentato atau ditato , pemakan riba atau yang memberi makanan riba
dan melaknat tukang foto ( gambar ) . [3]
Islam telah melarang segala
macam darah. Anda akan sependapat bahwa analisis
kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric
acid (asam urat?), suatu senyawa kimia yang
bisa berbahaya bagi kesehatan manusia.
Bob:
Anda benar mengenai sifat beracun dari uric acid, dalam tubuh manusia, senyawa
ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan dalam kenyataannya kita
diberitahu bahwa 98% dari uric acid dalam tubuh,
dikeluarkan dari dalam darah oleh Ginjal, dan
dibuang keluar tubuh melalui air seni.
…
Seorang penyembelih, selagi menyebut nama dari Yang Maha Kuasa,
membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat
dan organ-organ lainnya utuh.
Ada
orang bilang : Oh begitu… Dan hal ini
menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah
dari tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya.
Saya
katakan : Ya, sebab jika organ-organ, misalnya jantung, hati, atau otak
dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika
dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan
akhirnya mencemari daging. Hal tersebut mengakibatkan daging hewan
akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun; hanya
pada masa kini lah, para ahli makanan baru menyadari akan
hal ini.
Pergilah ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Peringatan:Mesin pencari diblog tidak berfungsi,
pergilah ke google lalu tulislah: mantan
kiyai nu lalu teks yang kamu cari
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan