Udar Pristono : Kalau Saya Tersangka, Jokowi Juga Harus Tersangka !
By Asqi Resnawan on 6:13 AM
Jakarta- Siapa yang tidak bingung jika bawahan yang tak tahu apa-apa ditetapkan sebagai tersangka sementara bos yang punya sekaligus penggagas proyek justru masih berkeliaran bebas tanpa cela. Itulah yang dialami mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono yang heran dengan keadilan hukum di negeri ini.
Ditetapkannya Udar Pristono sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta sebenarnya sudah membuat Udar bingung, apalagi melihat hingga saat ini Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo justru tidak tersentuh hukum.
Proyek senilai 1,5 triliun sejatinya adalah proyek milik Jokowi. Mulai dari ide hingga tahap pembelian serta penerimaan unit di Jakarta, Jokowi deiketahui menjadi pemeran utama proyek tersebut. Namun herannya, sesaat setelah kasus Bus TransJakarta menguap, justru Udar yang tidak tahu apa-apa yang harus menanggung beban kasus tersebut.
Udar berharap agar kebijakan hukum dapat membuka mata. Jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, maka Jokowi juga harus ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dalang utama. Hukum yang berlaku padanya saat ini adalah diskriminasi. Udar merasa dirinya dijadikan kambing hitam dan tumbal demi nama baik Jokowi.
"Kalau saya tersangka, Jokowi juga harus dinyatakan tersangka, dan sebaliknya apabila Jokowi tidak bersalah maka Kejaksaan Agung juga harus mencabut status tersangka saya," ujar Udar saat ditemui di Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Senin (1/9).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Udar Pristono, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan BKTB (Bus Kota Terintegrasi Tranjakarta) di Dinas Perhubungan Tahun 2013 dengan nilai Rp1,5 triliun.
Udar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print - 32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.
Oleh karena itu, Udar heran melihat Jokowi yang masih pe-de mengumbar senyum seolah tanpa berdosa. Udar menduga ada kepentingan politik kenapa Jokowi tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kami sudah jelaskan beberapa hal tentang kasus Bus Transjakarta, berikutnya ini juga menyangkut tentang pribadi saya. Saya juga ingin mendapatkan suatu perlakuan yang seadil-adilnya. Kalau tidak bersalah biarlah saya bisa melangkah lebih lanjut sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS)," pungkas Udar.(spektanews)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Itulah hakim Thaghut yang tidak adil, bukan qadhi hukum Allah yang adil. Hakim thaghut yang nginjak hukum Allah untuk menjunjung hukum warisan penjajah. Hakim yang suka diskriminasi untuk menganiaya rakyat bukan keadilan yang menyenangkan rakyat. Sampai kini hukum di jalankan untuk diskriminasi yang menyakitkan hati, bukan di hentikan untuk keadilan yang melegakan. Kita rindu jatuhnya hukum thaghut untuk tegaknya hukum Allah, hingga banyak rakyat yang tertindas di negrinya sendiri akan merdeka di negrinya atau di negara asing.
By Asqi Resnawan on 6:13 AM
Jakarta- Siapa yang tidak bingung jika bawahan yang tak tahu apa-apa ditetapkan sebagai tersangka sementara bos yang punya sekaligus penggagas proyek justru masih berkeliaran bebas tanpa cela. Itulah yang dialami mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono yang heran dengan keadilan hukum di negeri ini.
Ditetapkannya Udar Pristono sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta sebenarnya sudah membuat Udar bingung, apalagi melihat hingga saat ini Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo justru tidak tersentuh hukum.
Proyek senilai 1,5 triliun sejatinya adalah proyek milik Jokowi. Mulai dari ide hingga tahap pembelian serta penerimaan unit di Jakarta, Jokowi deiketahui menjadi pemeran utama proyek tersebut. Namun herannya, sesaat setelah kasus Bus TransJakarta menguap, justru Udar yang tidak tahu apa-apa yang harus menanggung beban kasus tersebut.
Udar berharap agar kebijakan hukum dapat membuka mata. Jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, maka Jokowi juga harus ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dalang utama. Hukum yang berlaku padanya saat ini adalah diskriminasi. Udar merasa dirinya dijadikan kambing hitam dan tumbal demi nama baik Jokowi.
"Kalau saya tersangka, Jokowi juga harus dinyatakan tersangka, dan sebaliknya apabila Jokowi tidak bersalah maka Kejaksaan Agung juga harus mencabut status tersangka saya," ujar Udar saat ditemui di Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Senin (1/9).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Udar Pristono, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan BKTB (Bus Kota Terintegrasi Tranjakarta) di Dinas Perhubungan Tahun 2013 dengan nilai Rp1,5 triliun.
Udar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print - 32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.
Oleh karena itu, Udar heran melihat Jokowi yang masih pe-de mengumbar senyum seolah tanpa berdosa. Udar menduga ada kepentingan politik kenapa Jokowi tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kami sudah jelaskan beberapa hal tentang kasus Bus Transjakarta, berikutnya ini juga menyangkut tentang pribadi saya. Saya juga ingin mendapatkan suatu perlakuan yang seadil-adilnya. Kalau tidak bersalah biarlah saya bisa melangkah lebih lanjut sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS)," pungkas Udar.(spektanews)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Itulah hakim Thaghut yang tidak adil, bukan qadhi hukum Allah yang adil. Hakim thaghut yang nginjak hukum Allah untuk menjunjung hukum warisan penjajah. Hakim yang suka diskriminasi untuk menganiaya rakyat bukan keadilan yang menyenangkan rakyat. Sampai kini hukum di jalankan untuk diskriminasi yang menyakitkan hati, bukan di hentikan untuk keadilan yang melegakan. Kita rindu jatuhnya hukum thaghut untuk tegaknya hukum Allah, hingga banyak rakyat yang tertindas di negrinya sendiri akan merdeka di negrinya atau di negara asing.
Artikel Terkait
Karena uang hukum dan apa saja bisa dibeli!!
BalasHapus