بيان تاسيس المحكمة الشرعية مدينة
الفلوجة الدولة الاسلامية في العراق والشام
بيان الدولة الاسلامية في العراق
والشام ــ مدينة الفلوجة
اعلن فيه عن تاسيس المحكمة الشرعية
ولله الحمد
Pernyataan mendirikan Mahkamah Syariah di kota Fallujah Negara
Islam di Irak dan Syam ( ISIS )
Pernyataan Negara Islam Irak dan Syam di kota Fallujah
Hal itu disampaikan untuk pembentukan
Pengadilan Syariah walillahil hamd.
Kesimpulan isi dari bayan di atas
sbb:
Setelah hamdalah
Lalu diketengahkan ayat yang berbunyi :
الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي
الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ
وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
(yaitu) orang-orang yang jika
Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan
sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari
perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. Al Haj 41
Lalu di sampaikan hadis berikut :
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ
الْهَاشِمِيُّ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي
عَمْرٌو يَعْنِي ابْنَ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
الْأَشْهَلِ عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ
عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْ عِنْدِهِ ثُمَّ لَتَدْعُنَّهُ فَلَا يَسْتَجِيبُ لَكُمْ
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman Al Hasyimi telah mengkhabarkan
kepada kami Isma'il bin Ja'far telah mengkhabarkan kepadaku 'Amru bin Abu 'Amru
dari 'Abdullah bin 'Abdur Rahman Al Asyhal dari Hudzaifah bin Al Yaman bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada
ditanganNya, hendaklah kalian memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran
atau hampir Allah mengirim adzab atas kalian dari sisiNya lalu kalian berdoa
padaNya dan Ia tidak mengabulkannya untuk kalian." HR
Ahmad HADIST NO – 22212
Lalu dijelaskan tentang
pentingnya amar ma`ruf dan nahi mungkar. Dan siapapun dari rakyatnya yang mengadukan persoalan pada mahkamah
syari`ah ini akan di hukumi dengan landasan kitabullah dan sunnatu rasulih tanpa pandang
kelas, ekonomi atau states.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Lihat nama mahkamah nya saja
mahkamah syariat , bukan pengadilan negri yang membuang syariat dan mengambil
hukum warisan penjajah di negara sekuler
manapun d atas bumi. Landasannya saja kitabullah dan sunnah rasul. Bukan lainnya.
Benderanya saja ditulisi dengan la ilaha
illallah muhammad Rasulullah SAW,
tidak sebagaimana bendera negara sekuler yang tidak berani menuliskan
hal itu dibenderanya.
Artikel Terkait
Isis
- Hari Ke-7: Pejuang Koalisi Internasional Bombardir kota Mosul. Mengejutkan Ternyata ISIS Bukan Buatan Zionis Israel dan Amerika
- Penasihat Obama: Khilafah Akan Tegak Kembali, Pasti dan Mustahil Dihindari
- Laporan PBB: Kekuasaan ISIS Libya Semakin Luas
- Mati dengan muka tersenyum
- Takfiri yang banyak diperbincangkan.
- Said Agil: Aliran Arab itu tak cocok dengan Indonesia, ISIS itu Berbahaya
- Ledakan di Sarinah, Thamrin, Jakarta Adalah Rekayasa Penguasa? (1)
- Ledakan di Sarinah, Thamrin, Jakarta Adalah Rekayasa Penguasa? (2-habis)
- Seru nih! Pentagon: AS Sudah Kirim Tentara Khusus ke Irak
- Dzawahiri: Tegaknya Khilafah di Syam, Kunci Pembebasan Baitul Maqdis
- Pernyataan KH Said Aqil Siraj - ISIS akan masuk Indonesia
- Terkuak, Kedubes AS di Jakarta Larang Warganya Beraktivitas di Kawasan Sarinah Sebelum Ledakan Terjadi
- Untuk Orang Orang yang Bertanya Tentang Daulah Islamiyyah
- Percakapan Gaddafi dan Tony Blair Terungkap ke Publik,
- AS Akui Tak Mampu Tumbangkan Islamic State di 2016
- DAULAH ISLAM BAQIYYAH 'Ala Minhaj Annubuwwah
- Lawan 300 militan IS, 4.000 Pasukan Irak Terseok-seok di Ramadi
- Jawabanku untuk teman fb kita tentang mubahalah
- Mubahalah sesama muslim bid`ah dholalah, bukan sunah yang benar
- Ngamuk, Bos Al-Nusra Kecam Pertemuan Oposisi di Riyadh
- IS Mampu Cetak Paspor Syria dengan Otentik
- Hasil sidang pemberontak Suria yg berkumpul di Riyadh bukan di Washinton
- IS Rebut “Harta Rampasan” Buatan AS dalam Jumlah Fantastis
- Keseharian Mujahidin Khilafah di Diyala
- Hukum menyembelih tawanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan