Ikhwan Sunnah Pada nggak ngerti juga ya, ga ada perintah Nabi bahwa
shalat wajib harus di tanah saja, kalau perbuatan Nabi itu bukan perintah jadi
tidak wajib.
Kalau perintah "Sholat lah kalian seperti melihat aku sholat", itu adalah perintah untuk mengikut gerakan SHOLAT Nabi secara mutlak yaitu dari takbir hingga salam, bukan perintah untuk mengikuti sholat pada tempat, waktu, dan pakaian yang dicontohkan Nabi.
Kalau perintah "Sholat lah kalian seperti melihat aku sholat", itu adalah perintah untuk mengikut gerakan SHOLAT Nabi secara mutlak yaitu dari takbir hingga salam, bukan perintah untuk mengikuti sholat pada tempat, waktu, dan pakaian yang dicontohkan Nabi.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sebetulnya nama anda
dalam fb dengan nama Ikhwan sunnah itu
terlalu melangit, bukan nama
yang sederhana , bersahaja .
Ia julukan tinggi
sekali. Anehnya malah selalu menolak sunnah Rasulullah shallahu alaihi
wasallam tentang shalat wajib di tanah
dengan berbagai dalih bukan dalil. Jadi dalil
di tolak dengan dalih, mestinya
dalih di buang karena ada dalil. Seolah anda terkesan ngeyel bukan menerima kebenaran dengan
rendah hati, tapi tinggi hati lalu menolaknya.
Saya ingat hadis ini:
لَا
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ
رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ
حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ
الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Orang yang hatinya terdapat seberat
dzarrah kesombongan tidak akan masuk surga “. Seorang lelaki berkata : “ Sesungguhnya seorang lelaki
senang memiliki baju dan sandal ang bagus “. Rasulullah bersabda
: “ sesungguhnya Allah indah
senang keindahan . Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang [1]
Sudah di
tunjukkan berulang kali adanya hadis yang
memerintah untuk shalat di tanah
malah di nyatakan tidak ada. Berarti
anda tidak paham dengan jawaban
yang lalu. Makanya ganti saja nama profil di fb anda dengan ikhwan kebid`ahan bukan
ikhwan sunnah.
Lihat
perintahnya sbb:
حَيْثُمَا
أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
Dimana
saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat
sujudmu [2]
Hadis
tsb memerintahkan agar melakukan salat di atas tanah langsung , lalu
bagaimanakah bisa di nalar pernyataan anda yang menyatakan tiada perintah untuk
melakukan salat di atas tanah langsung . Dan Rasulullah SAW secara peraktik
juga menjalankan salat wajib di tanah langsung.
Kalimat
:
salatlah
dan bumi adalah tempat sujudmu [3]
adalah
jelas menggunakan kalimat perintah yang ber arti bila kita tidak menjalankan
salat di atas tanah berarti kita melanggar perintahnya. Allah telah menyatakan
bagi orang yang sengaja tidak taat kepada perintah Allah dan rasulNya sbb :
وَمَنْ يَعْصِ
اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا(36)
Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat,
sesat yang nyata.[4]
Al
allamah Badruddin al aini berkata :
اْلأَمْرُ
بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah
sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila
kita di perintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu
kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di
atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,.
Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan
sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang menjalankan salat di atas
tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan
kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini
karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah
salat .
Ada hadis lagi yang mengisaratkan agar melakukan salat di
tanah sbb :
وَصَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan
lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya [6]
Hadis
: Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah
tempat sujudmu” melarang shalat di atas tikar dll. Mengapa anda katakan tidak
ada yg melarang shalat di atas tikar.
Bila
kita menjalankan shalat wajib di atas tikar, maka kita tdk punya dalil yg kita
buat pegangan.
Ikhwan Sunnah menulis
lagi:
Kalau
perintah "Sholat lah kalian seperti melihat aku sholat", itu adalah
perintah untuk mengikut gerakan SHOLAT Nabi secara mutlak yaitu dari takbir
hingga salam, bukan perintah untuk mengikuti sholat pada tempat, waktu, dan
pakaian yang dicontohkan Nabi.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Hadis
:
وَصَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan
lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya [6]
Bila
di maksudkan sebagaimana yang kamu
terangkan itu yaitu tanpa harus sujud ke tanah, maka hadis itu ber arti juga memerintahkan untuk sujud di sajadah.
Bila
perintah itu juga untuk menjalankan shalat wajib ke sajadah,
maka akan menyalahi tuntunan Rasulullah shallahu alaihi wasallam yang terus menerus menjalankan shalat di tanah dan
tidak pernah walaupun sekali melakukan
shalat wajib di sajadah.
Perintah
Rasulullah shallahu alaihi wasallam , kamu katakan tidak termasuk sujud ke tanah.
Apa
yang dilihat dari shalat Rasulullah shallahu alaihi
wasallam adalah sujud di tanah. Dan kamu diperintahkan untuk melihat sebagaimana Rasulullah shallahu alaihi
wasallam menjalankan shalat yaitu sujud di tanah bukan sujud di sajadah. Yang
terahir ini hanyalah tamabahanmu saja.
Pernaytaan
anda ini juga bertentangan dengan pernyataan Imam Malik
sbb:
.
وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ
الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ :
إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ
السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh
telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar
sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan
kepadanya : “ Dia adalah Abd Rahman bin mahdi “
Imam Malik menjawab
:” Apakah kamu tidak mengerti bahwa menggelar sajadah dimasjid kami
adalah bid`ah “.
Bila saya ikut anda yaitu boleh menjalankan shalat wajib di
sajadah, mana dalilmu ?
Saya tidak menjumpai dalil dimana Rasulullah
shallahu alaihi wasallam pernah menjalankan shalat wajib di sajadah. Ini persoalan yang harus di perhatikan, jangan di abaikan.
Pada hal sajadah dan tikar
saat itu ada, bukan tidak ada.
Tikar dan sajadah tidak di
pakai oleh Rasulullah shallahu alaihi wasallam dalam menjalankan shalat wajib.
Ikhwan Sunnah menulis
lagi:
Kalau
perintah "Sholat lah kalian seperti melihat aku sholat", itu adalah
perintah untuk mengikut gerakan SHOLAT Nabi secara mutlak yaitu dari takbir
hingga salam, bukan perintah untuk mengikuti sholat pada tempat, waktu, dan
pakaian yang dicontohkan Nabi.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Waktu shalat juga harus sama
sebagaimana di contohkan dalam shalat lohor , Asar, Maghrib , Isya`
dan Subuh. Tidak boleh berbeda. Masing – masing ada waktunya sebagaimana ayat:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
(
103 ) Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Waktu
shalat wajib tidak boleh beda dengan tuntunan. Bila beda, maka tidak diperkenankan seperti meletakkan shalat
lohor di Asar atau Maghrib di Isya`.
Untuk
pakaian shalat kita ikut ayat :
.يَابَنِي
ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا
تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu mau indah
di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Umar ra berkata :
صَلَّى رَجُلٌ فِي
إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ
وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ
وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ
Seorang
lelaki menjalankan salat dengan sarung dan selendang , selendang dan gamis ,kain
sarung dengan dengan kain selendang , celana panjang dan selendang , celana panjang dan gamis , celana panjang dan kain ,celana pendek dan
kain , celana pendek dan gamis
Rizki Maulana
Ikhwan@ betul tuh.
mereka lupa kalo di jaman Nabi saw keramik atau karpet meskipun ada namun sangat terbatas, karena di jaman beliau wilayah mekkah dan madinah yg beliau tinggal belum memiliki semua itu.
mereka lupa kalo di jaman Nabi saw keramik atau karpet meskipun ada namun sangat terbatas, karena di jaman beliau wilayah mekkah dan madinah yg beliau tinggal belum memiliki semua itu.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Tapi
tikar dan sajadah saat itu banyak, mengapa Rasulullah shallahu alaihi wasallam dan
sahabatnya ketika berjamaah tidak pernah memakainya.
Tentang keberadaan marmer ,
ini jawaban saya yang lalu :
Untuk marmer, sebetulnya
sudah ada sebelum Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dilahirkan, lihat komentar
sbb:
الرخام هو صخر كلسي متحول، يتكون من الكالسيت النقي جداً (شكل
بلوري لكربونات الكالسيوم CaCO3). يستعمل في النحت،
وكذلك يستعمل كمادة بنائية، وأيضاً في العديد من الأغراض الأخرى
مثل إكساء الأرضيات والجدران وجدران الحمامات. وقد تكون تحت ظروف نادرة
من الضغط والحرارة الهائلتين في جوف الأرض.
تشتهر
عدة دول في إنتاجه منها، فلسطين، تركيا، إسبانيا، البرازيل وإيطاليا
التي تعد في المرتبة الأولى.ومما يميزه أيضا تفاعله مع الأحماض وهو
ينشأ في البيئات البحربة. إستعمال الرخام قد عرف خلال العصور القديمة التى
عرفت المبانى والقصور الفاخرة المزينة بمشغولات وتماثيل من الرخام، وقد
سجل التاريخ أن الرخام كان يستعمل في إستعمالات كثيرة في جميع العصور التى
عرفت المدنية. وقد وصف هيرودوت أهرامات الجيزة بأنها مكسية من الرخام المجلى
الذى أكسبها جمالا وعظمة، وقد ذكر في التوراة أن الرخام استخدم في بناء
معابد أورشليم ، زهذا يثبت أن الرخام قد عرف من أكثر من ألاف السنين قبل
الميلاد. وكان الرخام وسيلة الفنانين في التعبير سواء في فن المعمار أوالنحت
ومبانى اليونان القديمة وتماثيل روما وقد عرف الفراعنة الرخام في مصر
منذ أكثر من 5 ألاف سنة فقد أستخدم في تكسية الأهرامات وفى بناء المعابد
وقصور الملوك وتماثيلهم والمسلات وأعمدة المعابد .
Marmer adalah batu kapur mutan,
terdiri dari kalsit yang sangat murni (bentuk
kristal kalsium karbonat CaCO3). Digunakan untuk memahat, serta digunakan sebagai konstruktivisme, dan juga banyak tujuan lain
seperti membikin lantai tanah, melapisi dinding dan dinding kamar mandi.
Mungkin dalam kondisi langka tekanan dan temperatur
yang sangat dari bawah tanah.
Beberapa negara terkenal dalam produksi marmer seperti Palestina, Turki, Spanyol, Brazil dan Italia yang termasuk peringkat pertama. Termasuk kelebihannnya bisa berinteraksi dengan asam. Ia berasal dari lingkungan laut . Penggunaan marmer telah dikenal dimasa lalu untuk bangunan, istana mewah kuno dihiasi dengan berbagai kerajinan dan patung-patung dari marmer,
Beberapa negara terkenal dalam produksi marmer seperti Palestina, Turki, Spanyol, Brazil dan Italia yang termasuk peringkat pertama. Termasuk kelebihannnya bisa berinteraksi dengan asam. Ia berasal dari lingkungan laut . Penggunaan marmer telah dikenal dimasa lalu untuk bangunan, istana mewah kuno dihiasi dengan berbagai kerajinan dan patung-patung dari marmer,
وقد
سجل التاريخ أن الرخام كان يستعمل في إستعمالات كثيرة في جميع العصور التى
عرفت المدنية. وقد وصف هيرودوت أهرامات الجيزة بأنها مكسية من الرخام المجلى
الذى أكسبها جمالا وعظمة،
Sejarah
telah mencatat bahwa marmer
sering digunakan di berbagai hal dalam segala masa yang
kenal peradaban . Herodotus menggambarkan
Piramida Giza yang
dilapisi dengan marmer yang tampak jelas
yang bisa membikin keindahan
dan kemegahan,
وقد
ذكر في التوراة أن الرخام استخدم في بناء
معابد أورشليم ،.
Disebutkan dalam kitab Taurat bahwa marmer digunakan untuk
membangun tempat ibadah di Yerusalem,
وهذا
يثبت أن الرخام قد عرف من أكثر من ألاف السنين قبل
الميلاد. وكان الرخام وسيلة الفنانين في التعبير سواء في فن المعمار أوالنحت
ومبانى اليونان القديمة وتماثيل روما
Ini membuktikan bahwa marmer telah dikenal
lebih dari ribuan tahun sebelum Masehi. Marmer sebagai
sarana seniman – seniman dalam ekspresi baik dalam arsitektur atau memahat dan
bangunan Yunani kuno dan
patung-patung di Roma
وقد
عرف الفراعنة الرخام في مصر منذ أكثر من 5 ألاف سنة فقد أستخدم
في تكسية الأهرامات وفى بناء المعابد
وقصور الملوك وتماثيلهم والمسلات وأعمدة المعابد
Raja – raja Firaun telah mengenal marmer di Mesir selama lebih dari lima ribu tahun digunakan dalam
menghiasi piramida dan membangun kuil (
tempat ibadah ) dan istana raja, patung-patung
dan obelisk dan tiang – tiang kuil.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Marmer sudah ada sebelum Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam di lahirkan. Dan kelirulah
anggapan orang bahwa masjid Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berlantaikan tanah itu karena saat itu belum
ada marmer. Itu adalah klaim kosong bukan klaim berbobot yang berlandaskan data dan fakta. Ia hanyalah bertolak dari
kebodohan tentang sejarah peradaban manusia.
Bahkan tempat –
tempat Ibadah Yahudi juga di hiasi dengan marmer untuk tembok atau tiang –
tiangnya. Hal itu tidak di sebutkan dalam
Injil masa Nabi Isa, tapi sebelumnya
jauh yaitu di sebutkan dalam kitab Taurat Nabi Musa alaihissalam.
Di masa kejayaan Islam dimana kekayaan kaum muslimin
telah mencapai puncaknya karena mampu menaklukkan berbagai negri, maka
untuk memasang marmer di masjidnya terlalu mampu. Tapi kaum muslimin
saat itu tidak mau karena di anggap menyalahi aturan lalu masjidnya di biarkan
berlantaikan tanah bukan karpat , marmer dll.
Bahkan di masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ,
bila ingin membangun lantainya dengan marmer terlalu mampu. Biaya
pemberangkatan perang dari harta dan tunggangan para mujahidin itu lebih
besar dari pada sekedar membangun masjidnya dengan lantai
marmer atau hambal.
Masarakat sekarang yang bisa membangun masjid dengan
megah saja belum tentu mampu membiayai peperangan yang menelan biaya sangat
banyak. Karena itulah, Allah menyebutkan
mujahidin sebagai orang yang menginfakkan
harta dan jiwanya di jalan Allah dalam salah satu firmanNya:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ
ءَامَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا
بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang
beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian
mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada
jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.[2]
Walaupun demikian , para sahabat masih tetap menjalankan shalat di perjalanan
dengan langsung sujud ke tanah tanpa tikar atau permadani. Pada hal saat itu , permadani dan hamparan yang
lain tersedia. Dalam suatu hadis di terangkan:
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ حُمَيْدٍ
عَنْ أَنَسٍ قَالَ
أَقَامَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَالْمَدِينَةِ
ثَلَاثًا يُبْنَى عَلَيْهِ بِصَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ فَدَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ
إِلَى وَلِيمَتِهِ فَمَا كَانَ فِيهَا مِنْ خُبْزٍ وَلَا لَحْمٍ أَمَرَ
بِالْأَنْطَاعِ فَأُلْقِيَ فِيهَا مِنْ التَّمْرِ وَالْأَقِطِ وَالسَّمْنِ
فَكَانَتْ وَلِيمَتَهُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salam Telah
mengabarkan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Humaid dari Anas ia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermukim tiga hari antara Khaibar dan
Madinah yaitu ketika malam pertama dengan Shafiyyah binti Huyyai. Lalu aku pun
mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Di dalam walimahan itu
tidak ada roti dan tidak pula daging. Beliau menyuruh agar permadani kulit
dihamparkan, lalu kurma, keju dan samin dihidangkan. Seperti itulah walimahnya.
فَقَالَ
الْمُسْلِمُونَ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ أَوْ مِمَّا مَلَكَتْ يَمِينُهُ
فَقَالُوا إِنْ حَجَبَهَا فَهِيَ مِنْ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ وَإِنْ لَمْ
يَحْجُبْهَا فَهِيَ مِمَّا مَلَكَتْ يَمِينُهُ فَلَمَّا ارْتَحَلَ وَطَّى لَهَا
خَلْفَهُ وَمَدَّ الْحِجَابَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ النَّاسِ
Kemudian kaum muslimin bertanya, " Dia adalah
ummahatul Mukminin ataukah hamba sahaya?." Mereka pun berkata, "Jika
beliau menghijabinya, maka ia termasuk Ummatul Mukminin, dan bila tidak, maka
ia adalah hamba sahaya." Maka pada saat berangkat, beliau merendahkan
tunggangan untuknya dan di taruh di belakang beliau lalu beliau membentangkan
hijab yang menutupi antara dirinya dengan orang banyak. HADIST NO – 4762/ KITAB
BUKHARI
Komentarku ( Mahrus
ali ):
Ternyata permadani saat itu juga sudah ada, tapi tidak pernah di
buat sajadah untuk shalat. Ia digunakan untuk kepentingan yang lain untuk
hamparan tidur, makan dll.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan