Sabtu, Oktober 10, 2015

Jawabanku untuk Ikhwan sunnah dan Rizki Maulana





  Ikhwan Sunnah Pada nggak ngerti juga ya, ga ada perintah Nabi bahwa shalat wajib harus di tanah saja, kalau perbuatan Nabi itu bukan perintah jadi tidak wajib.
Kalau perintah "Sholat lah kalian seperti melihat aku sholat", itu adalah perintah untuk mengikut gerakan SHOLAT Nabi secara mutlak yaitu dari takbir hingga salam, bukan perintah untuk mengikuti sholat pada tempat, waktu, dan pakaian yang dicontohkan Nabi.


Komentarku ( Mahrus ali ):

Sebetulnya nama  anda  dalam  fb  dengan nama Ikhwan  sunnah itu  terlalu melangit, bukan nama  yang  sederhana , bersahaja . Ia  julukan  tinggi  sekali. Anehnya  malah  selalu menolak sunnah Rasulullah shallahu alaihi wasallam tentang  shalat wajib di tanah dengan berbagai  dalih  bukan dalil. Jadi  dalil  di tolak dengan dalih, mestinya  dalih di buang karena ada dalil. Seolah anda terkesan ngeyel  bukan menerima kebenaran  dengan  rendah hati, tapi tinggi hati lalu menolaknya.
 Saya ingat hadis ini:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Orang yang hatinya terdapat seberat dzarrah kesombongan tidak akan masuk surga “. Seorang lelaki  berkata : “ Sesungguhnya seorang lelaki senang memiliki baju dan sandal ang bagus “. Rasulullah  bersabda  : “ sesungguhnya Allah  indah senang keindahan . Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang [1]


 Sudah di tunjukkan berulang kali adanya hadis yang  memerintah untuk  shalat di tanah malah di nyatakan tidak ada. Berarti  anda  tidak paham dengan jawaban yang  lalu. Makanya ganti saja nama profil  di fb anda dengan ikhwan kebid`ahan bukan ikhwan sunnah. 
Lihat perintahnya  sbb:
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ

Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [2]
Hadis tsb memerintahkan agar melakukan salat di atas tanah langsung , lalu bagaimanakah bisa di nalar pernyataan anda yang menyatakan tiada perintah untuk melakukan salat di atas tanah langsung . Dan Rasulullah SAW secara peraktik juga menjalankan salat wajib di tanah langsung.
Kalimat :
salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [3]
adalah jelas menggunakan kalimat perintah yang ber arti bila kita tidak menjalankan salat di atas tanah berarti kita melanggar perintahnya. Allah telah menyatakan bagi orang yang sengaja tidak taat kepada perintah Allah dan rasulNya sbb :
وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا(36)
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.[4]
Al allamah Badruddin al aini berkata :
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita di perintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
Ada hadis lagi yang mengisaratkan agar melakukan salat di tanah sbb :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya [6]

Hadis : Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu” melarang shalat di atas tikar dll. Mengapa anda katakan tidak ada yg melarang shalat di atas tikar.
Bila kita menjalankan shalat wajib di atas tikar, maka kita tdk punya dalil yg kita buat pegangan.


  Ikhwan Sunnah menulis lagi:
Kalau perintah "Sholat lah kalian seperti melihat aku sholat", itu adalah perintah untuk mengikut gerakan SHOLAT Nabi secara mutlak yaitu dari takbir hingga salam, bukan perintah untuk mengikuti sholat pada tempat, waktu, dan pakaian yang dicontohkan Nabi.

Komentarku ( Mahrus ali ):

Hadis :

وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya [6]

Bila di maksudkan sebagaimana  yang kamu terangkan itu yaitu tanpa harus sujud ke tanah, maka hadis itu ber arti  juga memerintahkan untuk sujud di sajadah.
Bila perintah itu  juga  untuk menjalankan shalat wajib ke sajadah, maka akan menyalahi tuntunan Rasulullah shallahu alaihi wasallam yang  terus menerus menjalankan shalat di tanah dan tidak pernah  walaupun sekali  melakukan  shalat wajib di sajadah.

Perintah Rasulullah shallahu alaihi wasallam , kamu katakan tidak termasuk sujud ke  tanah.
Apa yang   dilihat  dari shalat Rasulullah shallahu alaihi wasallam adalah sujud di tanah. Dan kamu diperintahkan untuk melihat  sebagaimana Rasulullah shallahu alaihi wasallam menjalankan shalat yaitu sujud di tanah bukan sujud di sajadah. Yang terahir ini hanyalah  tamabahanmu  saja.
Pernaytaan anda ini juga bertentangan dengan  pernyataan  Imam Malik  sbb:
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya  : “  Dia adalah  Abd Rahman bin mahdi  “
Imam Malik  menjawab :”  Apakah kamu tidak mengerti bahwa  menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Bila  saya ikut anda  yaitu boleh menjalankan shalat wajib di sajadah, mana  dalilmu ?
Saya  tidak menjumpai dalil dimana Rasulullah shallahu alaihi wasallam pernah menjalankan shalat wajib di  sajadah. Ini persoalan yang  harus di perhatikan, jangan di abaikan.
Pada hal sajadah dan tikar saat itu ada, bukan tidak ada.
Tikar dan sajadah tidak di pakai oleh Rasulullah shallahu alaihi wasallam dalam menjalankan shalat wajib.
Ikhwan Sunnah menulis lagi:
Kalau perintah "Sholat lah kalian seperti melihat aku sholat", itu adalah perintah untuk mengikut gerakan SHOLAT Nabi secara mutlak yaitu dari takbir hingga salam, bukan perintah untuk mengikuti sholat pada tempat, waktu, dan pakaian yang dicontohkan Nabi.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Waktu shalat juga harus sama sebagaimana  di contohkan  dalam shalat lohor , Asar, Maghrib , Isya` dan Subuh. Tidak boleh berbeda. Masing – masing ada waktunya  sebagaimana ayat:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
( 103 )   Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Waktu shalat wajib tidak boleh beda dengan tuntunan. Bila beda, maka  tidak diperkenankan seperti meletakkan shalat  lohor di Asar atau Maghrib  di Isya`.
Untuk pakaian  shalat kita ikut ayat :
.يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu mau  indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
  Umar ra  berkata :   
صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ
Seorang lelaki menjalankan salat dengan sarung dan selendang , selendang dan gamis ,kain sarung dengan dengan kain selendang , celana panjang  dan selendang , celana panjang dan gamis  , celana panjang dan kain ,celana pendek dan kain , celana pendek dan gamis




Rizki Maulana Ikhwan@ betul tuh.

mereka lupa kalo di jaman Nabi saw keramik atau karpet meskipun ada namun sangat terbatas, karena di jaman beliau wilayah mekkah dan madinah yg beliau tinggal belum memiliki semua itu.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Tapi tikar  dan sajadah  saat itu banyak, mengapa  Rasulullah shallahu alaihi wasallam dan sahabatnya ketika berjamaah tidak pernah memakainya.
Tentang keberadaan marmer , ini jawaban saya yang lalu :
Untuk marmer, sebetulnya sudah ada sebelum Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dilahirkan, lihat komentar sbb:
الرخام هو صخر كلسي متحول، يتكون من الكالسيت النقي جداً (شكل بلوري لكربونات الكالسيوم CaCO3). يستعمل في النحت، وكذلك يستعمل كمادة بنائية، وأيضاً في العديد من الأغراض الأخرى مثل إكساء الأرضيات والجدران وجدران الحمامات. وقد تكون تحت ظروف نادرة من الضغط والحرارة الهائلتين في جوف الأرض.
تشتهر عدة دول في إنتاجه منها، فلسطين، تركيا، إسبانيا، البرازيل وإيطاليا التي تعد في المرتبة الأولى.ومما يميزه أيضا تفاعله مع الأحماض وهو ينشأ في البيئات البحربة. إستعمال الرخام قد عرف خلال العصور القديمة التى عرفت المبانى والقصور الفاخرة المزينة بمشغولات وتماثيل من الرخام، وقد سجل التاريخ أن الرخام كان يستعمل في إستعمالات كثيرة في جميع العصور التى عرفت المدنية. وقد وصف هيرودوت أهرامات الجيزة بأنها مكسية من الرخام المجلى الذى أكسبها جمالا وعظمة، وقد ذكر في التوراة أن الرخام استخدم في بناء معابد أورشليم ، زهذا يثبت أن الرخام قد عرف من أكثر من ألاف السنين قبل الميلاد. وكان الرخام وسيلة الفنانين في التعبير سواء في فن المعمار أوالنحت ومبانى اليونان القديمة وتماثيل روما وقد عرف الفراعنة الرخام في مصر منذ أكثر من 5 ألاف سنة فقد أستخدم في تكسية الأهرامات وفى بناء المعابد وقصور الملوك وتماثيلهم والمسلات وأعمدة المعابد .
Marmer adalah batu kapur mutan, terdiri dari kalsit yang sangat murni (bentuk kristal kalsium karbonat CaCO3). Digunakan untuk memahat, serta digunakan sebagai konstruktivisme, dan juga  banyak tujuan lain seperti membikin lantai tanah, melapisi dinding dan dinding kamar mandi. Mungkin dalam kondisi langka tekanan dan temperatur yang sangat  dari  bawah tanah.

Beberapa negara terkenal dalam produksi marmer  seperti  Palestina, Turki, Spanyol, Brazil dan Italia  yang termasuk peringkat pertama. Termasuk kelebihannnya bisa berinteraksi dengan asam.  Ia  berasal dari lingkungan laut . Penggunaan marmer telah dikenal dimasa lalu untuk  bangunan, istana  mewah kuno  dihiasi dengan berbagai kerajinan dan  patung-patung dari  marmer,
وقد سجل التاريخ أن الرخام كان يستعمل في إستعمالات كثيرة في جميع العصور التى عرفت المدنية. وقد وصف هيرودوت أهرامات الجيزة بأنها مكسية من الرخام المجلى الذى أكسبها جمالا وعظمة،

 Sejarah telah mencatat bahwa marmer sering  digunakan di berbagai hal dalam segala masa yang kenal peradaban . Herodotus menggambarkan Piramida Giza yang dilapisi dengan  marmer yang tampak jelas yang bisa membikin  keindahan dan kemegahan,
وقد ذكر في التوراة أن الرخام استخدم في بناء معابد أورشليم ،.

 Disebutkan dalam kitab Taurat bahwa marmer  digunakan untuk membangun tempat ibadah di  Yerusalem,
وهذا يثبت أن الرخام قد عرف من أكثر من ألاف السنين قبل الميلاد. وكان الرخام وسيلة الفنانين في التعبير سواء في فن المعمار أوالنحت ومبانى اليونان القديمة وتماثيل روما
Ini  membuktikan bahwa marmer telah dikenal lebih dari ribuan tahun sebelum Masehi. Marmer sebagai sarana seniman – seniman dalam ekspresi baik dalam arsitektur atau memahat dan bangunan Yunani kuno dan patung-patung di  Roma
وقد عرف الفراعنة الرخام في مصر منذ أكثر من 5 ألاف سنة فقد أستخدم في تكسية الأهرامات وفى بناء المعابد وقصور الملوك وتماثيلهم والمسلات وأعمدة المعابد
Raja – raja Firaun telah mengenal marmer di Mesir selama lebih dari lima ribu tahun  digunakan dalam menghiasi piramida  dan membangun kuil ( tempat ibadah ) dan istana raja, patung-patung dan obelisk dan  tiang – tiang  kuil.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Marmer sudah ada sebelum Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  di lahirkan. Dan kelirulah anggapan orang bahwa masjid Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  berlantaikan tanah itu karena saat itu belum ada marmer. Itu adalah klaim kosong bukan klaim berbobot yang berlandaskan  data dan fakta. Ia hanyalah bertolak dari kebodohan tentang sejarah peradaban manusia.
 Bahkan tempat – tempat Ibadah Yahudi juga di hiasi dengan marmer untuk tembok atau tiang – tiangnya. Hal  itu tidak di sebutkan dalam Injil masa Nabi Isa, tapi  sebelumnya jauh yaitu di sebutkan dalam kitab Taurat Nabi Musa alaihissalam.
Di masa kejayaan Islam dimana kekayaan kaum muslimin telah mencapai puncaknya karena mampu menaklukkan berbagai  negri, maka  untuk memasang marmer di masjidnya terlalu mampu. Tapi kaum muslimin saat itu tidak mau karena di anggap menyalahi aturan lalu masjidnya di biarkan berlantaikan tanah bukan karpat , marmer dll.
Bahkan di masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , bila ingin membangun lantainya dengan marmer terlalu mampu. Biaya pemberangkatan perang dari harta dan tunggangan para mujahidin itu lebih besar   dari pada  sekedar membangun masjidnya dengan lantai marmer atau hambal.
Masarakat sekarang yang bisa membangun masjid dengan megah saja belum tentu mampu membiayai peperangan yang menelan biaya sangat banyak. Karena itulah, Allah menyebutkan  mujahidin  sebagai orang yang  menginfakkan  harta dan jiwanya di jalan Allah dalam salah satu firmanNya:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ ءَامَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.[2] 
Walaupun demikian , para sahabat  masih tetap menjalankan shalat  di perjalanan  dengan langsung sujud ke tanah tanpa tikar atau permadani. Pada  hal saat itu , permadani dan hamparan yang lain tersedia. Dalam suatu hadis di terangkan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَالْمَدِينَةِ ثَلَاثًا يُبْنَى عَلَيْهِ بِصَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ فَدَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَتِهِ فَمَا كَانَ فِيهَا مِنْ خُبْزٍ وَلَا لَحْمٍ أَمَرَ بِالْأَنْطَاعِ فَأُلْقِيَ فِيهَا مِنْ التَّمْرِ وَالْأَقِطِ وَالسَّمْنِ فَكَانَتْ وَلِيمَتَهُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salam Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Humaid dari Anas ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermukim tiga hari antara Khaibar dan Madinah yaitu ketika malam pertama dengan Shafiyyah binti Huyyai. Lalu aku pun mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Di dalam walimahan itu tidak ada roti dan tidak pula daging. Beliau menyuruh agar permadani kulit dihamparkan, lalu kurma, keju dan samin dihidangkan. Seperti itulah walimahnya.
فَقَالَ الْمُسْلِمُونَ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ أَوْ مِمَّا مَلَكَتْ يَمِينُهُ فَقَالُوا إِنْ حَجَبَهَا فَهِيَ مِنْ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ وَإِنْ لَمْ يَحْجُبْهَا فَهِيَ مِمَّا مَلَكَتْ يَمِينُهُ فَلَمَّا ارْتَحَلَ وَطَّى لَهَا خَلْفَهُ وَمَدَّ الْحِجَابَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ النَّاسِ
Kemudian kaum muslimin bertanya, " Dia adalah ummahatul Mukminin ataukah hamba sahaya?." Mereka pun berkata, "Jika beliau menghijabinya, maka ia termasuk Ummatul Mukminin, dan bila tidak, maka ia adalah hamba sahaya." Maka pada saat berangkat, beliau merendahkan tunggangan untuknya dan di taruh di belakang beliau lalu beliau membentangkan hijab yang menutupi antara dirinya dengan orang banyak. HADIST NO – 4762/ KITAB BUKHARI
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Ternyata permadani  saat itu juga sudah ada, tapi tidak pernah di buat sajadah untuk shalat. Ia digunakan untuk kepentingan yang lain untuk hamparan tidur, makan dll.



[1] HR Muslim /91/Iman . Tirmidzi / Al bir wasshilah/1998,1999. Abu dawud /Libas /4091. Ibnu Majah /Muqaddimah /59 , Zuhud 4174. Ahmad / Musnad muktsirin minas shohabah /3779,3903,3937,4298.
[2] Al Hujurat 15
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan