Imam Abu Hanifah
menyatakan sinyal kelemahan hadis adalah
perawi secara sendirian meriwayatkan
hadis bukan sahabat yg lain .
3ـ ألا يكون فيما تعم
به البلوى العلمية أو العملية، أي أن المحدث
يتفرد بحديث في حين سائر الصحابة لا يعلمون مع أنه من الأمور العلمية
العامة
3. Agar tidak termasuk musibah ilmiyah atau amaliyah yg
umum – yaitu seorang perawi hadis menyampaikan hadis secara
sendirian. Pada hal sahabat yg
lain tidak mengetahui. Dan ia termasuk
masalah ilmiyah yg umum.
http://www.dd-sunnah.net/forum/showthread.php?t=152431
http://www.dd-sunnah.net/forum/showthread.php?t=152431
Abdul hay al luknowi berkata:
فكثيراً
ما يطلقون النكارة على مجرَّد التَّفرُّد،
Sering kali mereka menyatakan hadis munkar disebabkan tafarrud saja . (
satu perawi yang meriwayatkan bukan dua atau tiga ).
-
كراهية المتقدمين لرواية الغريب:
كان المتقدمون من علماء الحديث يكرهون
رواية الغرائب وما تفرد به الرواة، ويعدونه من شَرِّ الحديث، كما قال الإمام مالك
رحمه الله: "شَرُّ العلم الغريبُ، وخيرُ العلم الظاهرُ الذي قد رواه
الناس" 1،
Hukum
hanya seorang perawi yang meriwayatkan
hadis.( tafarrud )
1. Ulama hadis dahulu tidak suka atau benci terhadap
riwayat gharib ( nyeleneh )
Ulama
hadis dahulu benci terhadap terhadap riwayat – riwayat yang gharib (
nyeleneh ) dan hadis yang
di riwayatkan oleh seorang perawi , lalu di anggap sebagai
hadis yang terjelek sebagaimana
di katakan oleh Imam Malik
rahimahullah: Ilmu terjelek adalah
yang gharib dan ilmu yang
terbaik adalah yang tampak yang
di riwayatkan oleh manusia. ( banyak ).
Abunurdin Abdillahmenulis sbb:
mengapa kalau sholat wajib
harus ditanah langsung ,rosulullah kok tidak memerintahkan membongakar masjid
yang berbatu ,
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ternyata terjemahan yang keliru , mestinya masjid itu di bangun
dengan batu bukan masjid
berbatu yang tidak dimengerti maksudnya.
Bila maksudnya alasnya
berbatu , maka jelas keliru . Lalu
temboknya bukan dari batu ? dari jati atau lainnya. ?
Bila seluruhnya dari batu
baik tembok dan landasannya ,
maka juga tidak tepat. Dan sampai sekarang di situ tidak ada masjid seperti itu.
Lalu anda simpulkan :
,berarti kita boleh sholat di
atas keramik, ubin, marmer,granit dsb.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hal itu karena pengertian yang
keliru
yaitu masjid yang beralaskan
batu. Pada hal maksudnya tidak begitu.
Yaitu masjid yang di bangun dengan batu.
Apalagi kalimat :
لَيْسَ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الَّذِي
بِحِجَارَةٍ
Beliau tidak singgah di
masjid yang di bangun dengan batu.
Termasuk kalimat yang gharib , bukan mashur, kalimat yang aneh bukan kalimat yang wajar. Dan ia
juga dari riwayat satu orang yaitu Musa bin Uqbah.
Anda menyatakan :
dan rosulullah sholat wajib
selalu berjama'ah apakah kita sholat sediri tidak boleh
Komentarku ( Mahrus ali ):
Selama hidupnya Rasulullah shallahu alaihi wasallam selalu menjalankan shalat berjamaah dan tidak
pernah menjalankan shalat sendiri. Dan berjamaah itu di perintahkan oleh Allah
karena ada ayat :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang
ruku. [1]
Tiada sahabat yang ketinggalan jama ah kecuali
orangmunafik sebagaimana hadis :
Ibnu Mas `ud ra
berkata :
لَقَدْ
رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ
نِفَاقُهُ أَوْ مَرِيضٌ إِنْ كَانَ الْمَرِيضُ لَيَمْشِي بَيْنَ رَجُلَيْنِ حَتَّى
يَأْتِيَ الصَّلَاةَ
Sungguh kami
melihat kenyataan di kalangan kami ( para sahabat )selalu mengikuti salat
Jamaah ,tiada yang ketinggalan kecuali orang munafik yang terkenal
kemunafikannya atau orang sakit .
Sungguh ada orang sakit lalu pergi ke
salat jamaah dengan bersandar di antara
dua orang lelaki . Beliau berkata :
“ Sesungguh Rasulullah S.A.W.
telah mengajarkan ajaran – ajaran
petunjuk . Diantaranya adalah
berjamaah di masjid yang mengumandangkan
azan . [2]
Apalagi
meninggalkan jumatan. Dia menyalahi perntah Allah sbb:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari
Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.( Al Jumat 9 )
Bila
tidak ada jamaah , maka berjamaahlah
dengan istrimu .
Dan
jangan menjalankan shalat sendiri kecuali terpaksa.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan