JAKARTA
voa-islam.com) - Pemerintah Arabia, dalam hal ini Mahkamah Agung Arab Saudi
menolak kasasi atas hukuman mati terhadap seorang ulama terkenal Syah, Sheikh
Nimr al-Nimr.
Ulama itu merupakan pendukung para pengunjuk rasa antipemerintah yang
dilakukan oleh minoritas masyarakat Syiah pada masa bergejolaknya gerakan
prodemokrasi di kawasan Arab yang sering disebut dengan Musim Semi Arab.
Keputusan terbaru ini diumumkan oleh saudaranya, Mohammed al-Nimr, lewat
pesan Twitter dan kepada kantor berita AP, dia mengatakan keluarga sudah
mendapat informasi tentang keputusan Mahkamah Agung lewat telepon.
Keputusan itu kini memerlukan tanda tangan Raja Salman sebelum diekskusi.
Walau para pendukungnya mengatakan al-Nimr hanya mendukung unjuk rasa yang
damai namun dia dinyatakan bersalah dalam dakwaan mengangkat senjata melawan
pemerintah.
Kasusnya ini mengangkat kembali masalah pengekangan kebebasan mengungkapkan
pendapat di Arab Saudi serta ketegangan antara umat Islam Syiah dan Sunni di
negara itu.
Awal Oktober, Perdana Menteri Inggris David Cameron meminta agar pemerintah
Arab Saudi tidak menghukum mati al-Nimr, seorang ulama di Provinsi
Qatif yang mayoritas penduduknya beragama Islam Syiah.
Kelompok Syiah di manapun selalu membuat huru-hara, dan berbagai
kegiatan yang mengancam kedaulatan negara. Mereka membuat kegiatan yang
menciptakan instabilitas di setiap negara Arab. (sasa/aby/voa-islam.com)
Komentarku ( Mahrus
ali ):
Saya juga cocok dengan hukum Saudi
yang menghukum mati
terhadap seorang ulama terkenal Syiah, Sheikh Nimr al-Nimr sebagaimana pendeta Syi`ah banyak yang menghukum mati ulama sunni
di negara Iran.
وقضت محكمة سعودية في 15 أكتوبر الجاري
بإعدام النمر، في حكم ابتدائي (غير نهائي)، بعد محاكمته بتهمة إثارة الفتنة في
البلاد، ووصفت المحكمة، في حيثيات حكمها، النمر بأن "شره لا ينقطع إلا بقتله".
Pengadilan Saudi memutuskan pada 15 Oktober pelaksanaan exskusi Namir , hukum permulaan (tidak final ). Dia dihukumi dengan tuduhan penghasutan di negeri ini ( membuat
fitnah ) . Pengadilan menjelaskan dalam
keputusannya, “ Kejelekannya tidak akan
putus kecuali dengan membunuhnya."
وأدين النمر، الذي وصفته المحكمة بأنه "داعية
إلى الفتنة"، بعدة تهم من بينها "الخروج على إمام المملكة والحاكم فيها
خادم الحرمين الشريفين لقصد تفريق الأمة وإشاعة الفوضى وإسقاط الدولة".
Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan di anggap sebagai "Penyeru fitnah " dan di
tuduh dengan beberapa tuduhan, termasuk " Keluar dari imam yang berkuasa di
kerajaan Saudi , Penjaga Dua Masjid haram untuk memecah belah bangsa dalam rangka menyebar kekacauan dan
menggulingkan negara saudi ."
Komentarku ( Mahrus ali ).
Pendeta
Syi`ah itu menginginkan agar kerajaan Saudi spt Irak, Suria atau Yaman yang penduduknya saling membunuh lalu terjadi peperangan yang sulit
di hentikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan