Minggu, Oktober 25, 2015

Mahkamah Agung Arab Saudi Tetap Menghukum Mati Pemimpin Syiah Sheikh Nimr al-Nimr



Mahkamah Agung Arab Saudi Tetap Menghukum Mati Pemimpin Syiah Sheikh Nimr al-Nimr

JAKARTA voa-islam.com) - Pemerintah Arabia, dalam hal ini Mahkamah Agung Arab Saudi menolak kasasi atas hukuman mati terhadap seorang ulama terkenal Syah, Sheikh Nimr al-Nimr.
Ulama itu merupakan pendukung para pengunjuk rasa antipemerintah yang dilakukan oleh minoritas masyarakat Syiah pada masa bergejolaknya gerakan prodemokrasi di kawasan Arab yang sering disebut dengan Musim Semi Arab.
Keputusan terbaru ini diumumkan oleh saudaranya, Mohammed al-Nimr, lewat pesan Twitter dan kepada kantor berita AP, dia mengatakan keluarga sudah mendapat informasi tentang keputusan Mahkamah Agung lewat telepon.
Keputusan itu kini memerlukan tanda tangan Raja Salman sebelum diekskusi.
Walau para pendukungnya mengatakan al-Nimr hanya mendukung unjuk rasa yang damai namun dia dinyatakan bersalah dalam dakwaan mengangkat senjata melawan pemerintah.
Kasusnya ini mengangkat kembali masalah pengekangan kebebasan mengungkapkan pendapat di Arab Saudi serta ketegangan antara umat Islam Syiah dan Sunni di negara itu.
Awal Oktober, Perdana Menteri Inggris David Cameron meminta agar pemerintah Arab Saudi tidak menghukum mati al-Nimr,  seorang ulama di Provinsi Qatif yang mayoritas penduduknya beragama Islam Syiah.
Kelompok  Syiah di manapun selalu membuat huru-hara, dan berbagai kegiatan yang mengancam kedaulatan negara. Mereka membuat kegiatan yang menciptakan instabilitas di setiap negara Arab. (sasa/aby/voa-islam.com)
 Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya  juga cocok dengan  hukum Saudi  yang  menghukum mati terhadap seorang ulama terkenal Syiah, Sheikh Nimr al-Nimr  sebagaimana pendeta  Syi`ah banyak yang menghukum mati ulama  sunni  di negara Iran.
وقضت محكمة سعودية في 15 أكتوبر الجاري بإعدام النمر، في حكم ابتدائي (غير نهائي)، بعد محاكمته بتهمة إثارة الفتنة في البلاد، ووصفت المحكمة، في حيثيات حكمها، النمر بأن "شره لا ينقطع إلا بقتله".
Pengadilan Saudi memutuskan pada 15 Oktober  pelaksanaan exskusi Namir , hukum permulaan  (tidak final ). Dia dihukumi  dengan  tuduhan penghasutan di negeri ini ( membuat fitnah ) . Pengadilan menjelaskan  dalam keputusannya,  “ Kejelekannya  tidak akan  putus  kecuali  dengan  membunuhnya."


وأدين النمر، الذي وصفته المحكمة بأنه "داعية إلى الفتنة"، بعدة تهم من بينها "الخروج على إمام المملكة والحاكم فيها خادم الحرمين الشريفين لقصد تفريق الأمة وإشاعة الفوضى وإسقاط الدولة".
Dia dinyatakan bersalah oleh   pengadilan dan di anggap  sebagai "Penyeru fitnah " dan di tuduh dengan beberapa tuduhan, termasuk " Keluar dari imam yang berkuasa di kerajaan  Saudi ,  Penjaga Dua Masjid haram  untuk memecah belah  bangsa dalam rangka menyebar kekacauan dan menggulingkan negara saudi ."
http://www.dotmsr.com/details/%D9%81%D9%8A%D8%AF%D9%8A%D9%88-%D9%85%D8%B8%D8%A7%D9%87%D8%B1%D8%A7%D8%AA-%D9%81%D9%8A
Komentarku ( Mahrus ali ).
Pendeta  Syi`ah itu menginginkan agar kerajaan Saudi  spt Irak, Suria atau Yaman  yang penduduknya saling  membunuh lalu terjadi peperangan yang sulit di hentikan.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan