Untuk Ikhwan Sunnah
Saya tidak berani mengatakan sah , bila kamu berani mengatakan gitu tanpa dalil, kamu keliru . Sekarang mana dalilmu ?
Masalah sah atau tidak sah –itu masalah fikih.
Kalau dlm hadis cukup perbuatan itu bid`ah atau ada tuntunannya.
Makanya
jawaban sy : wassalamu alaikum wr wb. ganti pekerjaan lain sj masih
banyak dan lebih enak agar kamu tdk mengorbankan salatmu , kamu juga
bisa kumpul dg keluargamu
Hal itu untuk menghindari mengatakan sah salatnya tanpa dalil spt kamu mengatakan sesuatu tanpa dalil.
Rizki Maulana
• Teknisi di JaCC-Mal Mangga Dua
•
Pernah belajar di STM/SMK Kencana 1 , Jakarta Utara
Angkatan 2014
•
Tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dari Cikarang, Indonesia
Pak mahrus ali bukannya kasih solusi eehh malah nyuruh orang lain cari kerjaan.
asal
anda tau, rata2 nelayan itu gak punya keahlian apapun selain melaut,
gimana mau cari kerjaan lain kalo mereka aja gak punya kebisaan apa pun.
Mikir ke situ dong!
belum lagi, anda belum menjawab komentar2 ane di postingan sebelumnya, apakah anda udah kehabisan dalil2?
Saya katakan:
Bila
sy kasih solusi lalu sy perbolehkan salat di kapal, sy tidak punya
dalil, akhirnya saya menyesatkan. Solusinya menurut dalil adalah hrs
ganti pekerjaan lalu salatlah di tanah.
Sy berpegangan dengan ayat ini:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
Dan
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui dalilnya .
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan
diminta pertanggungan jawabnya. Isra` 36.
Lihat jawaban sy lalu sbb:
Anda menyatakan lagi:
Namun
ada riwayat shahih lainnya yang dapat dijadikan syahid (meski syahid
yang mensyahidkan riwayat shahih juga). Terdapat dalam Sunan Kubra punya
al-Imam al-Baihaqi al-Syafi'i al-Asy'ari, sbb;
أَخْبَرَنَا
أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، أنبأ أَبُو الْحَسَنِ عَلِيُّ بْنُ
مُحَمَّدِ بْنِ عُقْبَةَ الشَّيْبَانِيُّ بِالْكُوفَةِ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ
الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحُنَيْنِ، ثناالْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، ثنا
جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَانَ، عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ، عَنِ ابْنِ
عُمَرَ، قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ
الصَّلاةِ فِي السَّفِينَةِ، فَقَالَ: كَيْفَ أُصَلِّي فِي السَّفِينَةِ؟
فَقَالَ: "صَلِّ فِيهَا قَائِمًا، إِلا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ".
Silahkan takhrij sanadnya, meski Yai Mahrus Ali mungkin akan gembira sekejap dengan biografi Maimun bin Mihran.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis itu dari segi sanadnya saja masih hilap, tidak sepakat. Ya`ni para ulama menyatakan sanad yang masih kacau.
Dalam kitab al ahadits wal atsar …………………. Hal 71
الأحاديث والآثار التي تكلم عليها الحافظ ابن رجب (ص: 71)
واختلف عليه بعد ذلك في إسناده : فقيل : عنه عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم .
Masih
hilaf setelah itu di bidang sanadnya : Ada yang berkata: Dari Maimun
bin Mihran dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
وقيل : عنه عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم .
Ada yang berkata: Dari Mihran dari Ibn Abbas
وقيل عنه عن ابن عمر عن جعفر بن أبي طالب .
Dikatakan: Dari Maimum bin Mihran dari Ibn Umar dari Ja`far bin Abu Thalib
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis
yang dari segi sanad saja sudah berbeda, tidak singkron, dan tidak
diketahui mana yang benar dan mana yang salah maka tidak bisa di buat
pegangan, lepaskan saja biar tidak menyesatkan umat. Kita ingat kaidah
dalam mustholah sbb:
وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ اْلفَنِ
Kekacauan sanad atau redaksi termasuk mudhtharib menurut ahli mustholah hadis.
Realitanya
Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibn Majah , Imam Malik ,
Nasai tidak meriwayatkannya. Bila sanadnya valid dan tidak kacau
seperti itu maka sudah tentu akan dimasukkan oleh mereka dalam kitab
sunannya.
قال الحاكم : على شرط مسلم وهو شاذ بمرة
Al Hakim berkata: Ia ( hadis shalat di kapal ) menurut sarat perawi Muslim , dan ia adalah syadz sekali.
الأحاديث والآثار التي تكلم عليها الحافظ ابن رجب (ص: 72)
Al Hafudh Ibn Rajab berkata:
وزعم
الحاكم أنه على شرط الشيخين وما أبعده من ذلك ولو كان مقارباً لشرط
البخاري فضلاً عن أن يكون على شرطه لذكره تعليقاً ولم يقتصر على ما روى عن
الصحابة خاصة .
Al Hakim menyatakan bahwa
hadis shalat di kapal itu sesuai dengan sarat perawi Muslim , sunguh
jauh sekali. Seandainya perawinya itu mendekati dengan sarat Bukhari –
apalagi sesuai dengan saratnya - maka akan di cantumkan di sahih
Bukhari dengan ta`liq dan tidak cukup dengan riwayat dari sahabat
secara husus .
Al ahadis ……………. 72
Komentarku ( Mahrus ali ):
Seorang
perawiya yang bernama Muhammad bin al Husain – Abil Hunain juga bukan
perawi Bukhari Muslim dan tidak tepat anggapan al Hakim itu. Keliru
sekali. Jangan dimasukkan hati , tapi keluarkan saja.
وقال البيهقي : هو حسن والله أعلم .
Al baihaqi menyatakan: Hadis tsb hasan, wallahu a`lam.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Bagaimana
di katakan hasan, hadis tsb adalah syadz. Sedang syadz adalah salah
satu cacat hadis yang tdk bisa di katakan hadis tsb hasan apalagi sahih.
Dalam kitab al gharaib wal afrad ada keterangan sbb:
ومن جملة الغرائب المنكرة الأحاديث الشاذة سواء كان الشذوذ في الإسناد أو في المتن.
Termasuk
hadis gharib yang munkar adalah hadis - hadis syadz ( unik ) baik
kesendiriannya ini dalam sanad atau redaksi hadis.
Ada sisi kelemahan hadis yang di katakan oleh Ust. Muhammad
Fairouz Al Abqariy sebagai hadis sahih adalah hadis tersebut termasuk
tafarrudatul kufiyyin. Dalam majalah Buhus Islamiyah terdapat
keterangan:
ولهذا نقول إنه ينبغي لطالب العلم أن ينظر أن من قرائن الإعلال والرد للأحاديث، في تفردات الكوفيين والعراقيين على وجه العموم،
مجلة البحوث الإسلامية
Karena
ini, kami katakan: Layak sekali bagi thalib ilm untuk melihat bahwa
sebagian tanda cacat dan tertolaknya beberapa hadis adalah tafarrudnya
perawi Kufah dan Irak secara umum (seperti hadis masalah Bilal tadi).
Majalah buhus Islamiyah.
Perawi
– perawinya bernama Maimun bin Mihran asalnya dari Kufah, singgah di
Raqqah Syam, Begitu juga Muhammad bin Hasan bin Abul Hunain juga dari
Kufah.
Hadis shalat di kapal itu
termasuk tafrrudnya perawi – perawi Kufah bukan perawi Medinah . Dan
hal ini di anggap cacat, lalu bagaimanakah bisa anda katakan sahih.
Barang kali anda sudah paham hal ini tapi anda tidak mau menulisnya.
Sedang
hadis Tafarrud sendiri baik dari perawi Kufah atau lainnya di tolak
oleh ahli hadis dulu dan terkadang diterima oleh ahli hadis sekarang.
Berkata Ibnu Shalah dalam kitabnya Muqaddimah ulumul hadist 1/80:
وَإِطْلَاقُ
الْحُكْمِ عَلَى التَّفَرُّدِ بِالرَّدِّ أَوِ النَّكَارَةِ أَوِ
الشُّذُوذِ مَوْجُودٌ فِي كَلَامِ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ
“Mengghukumi
perawi yang secara sendirian meriwayatkan tertolak , dikatakan mungkar ,
syadz memang ada dlm perkataan kebanyakan ahli hadis”
Lihat pula perkataan pakar – pakar hadis dahulu yang sangat berbeda dengan keterangan anda .
بل
إن الإمام أحمد بن حنبل جعل مصطلح الغريب دليلا على الوهم، فقد نقل عنه
محمد بن سهل بن عسكر أنه قال: « إذا سمعت أصحاب الحديث يقولون: «هذا الحديث
غريب» أو« فائدة» فاعلم أنه خطأ، أو دخل حديث في حديث، أو خطأ من المحدث،
أو ليس له إسناد، وإن كان قد رواه شعبة وسفيان»3.
Bahkan
imam Ahmad bin Hambal menjadikan istilah gharib sebagai tanda
kekeliruan. Sungguh Muhammad bin Sahal bin Askar mengutip dari Imam
Ahmad bahwa beliau menyatakan: Bila kamu mendengar ahli hadis
berkata: Ini hadis gharib , atau faidah , ketahuilah ia adalah
kekeliruan, atau hadis masuk dalam hadis lain, atau kekeliruan dari
ahli hadis atau orang yang menceritakannya atau ia tidak punya sanad
sekalipun diriwayatkan oleh Sufyan atau Syu`bah. 3
Rizki Maulana menulis:
belum lagi, anda belum menjawab komentar2 ane di postingan sebelumnya, apakah anda udah kehabisan dalil2?
Saya
katakan , komen – komenmu sudah di jawab oleh teman Try selalu sabar
dengan jawaban yg bagus dan mengalahkan argumentasimu . Saya kutipkan
sbb:
Try SelaluSabar Rizki Maulana jika
anda bertanya apakah beliau(syeikh Al Arbani) yg notabene beliau bukan
rosul melainkan seorang ahli hadist sholat nya ga sah lantaran ga pernah
sholat di tanah ...?
Lantas apakah anda yakin sholat di atas sajadah,keramik,karpet...itu sah jika anda menjamin nya
mana dalil nya...
Sebelum saya menjawab pertanyaan anda, jawab dulu pertanyaan saya sebelum nya..
Anda ikut siapa...?
Mau ikut kebiasaan Ulama,,
Apa kebiasaan Rasulullah...?
Jawab dulu pertanyaan ini bung..
Dan perlu anda ketahui
Rasulullah SAW menjalankan sholat (wajib)tetap diatas tanah dalam keadaan apapun kecuali Sholat sunnah...
Itu referensi saya.
Bagaimana dengan Ayat Ini
قُلْ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْكَٰفِرِينَ ﴿٣٢﴾
"Katakanlah
(Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah
bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.""
(Q.S.3:32)Ali Imron
Try
SelaluSabar M Istamar saya tanya pada anda,, menurut anda makna
tersebut harus ikut nabi dalam gerakan dan ucapan,,, bukan tempat dan
pakaian ... jika anda menganggap bukan tempat dan pakaian,berarti
meskipun tempat dan pakaian kita ga suci, apa anda akan tetep
menjalankan nya..
Tlg beri alasan kenapa nabi waktu itu sholat diatas tanah meskipun dalam keadaan panas Atw hujan...
Padahal pada zaman itu sudah ada Kain dan Marmer...
Tlg jawab pakai ilmu yg berdasarkan Alquran dan Hadist...
Jangan sembarangan menjawab nya,dan membuat orang tersesat dengan jawaban anda
karena ini akan dimintai pertanggung jawaban nantinya...
Try SelaluSabar Rizki Maulana Hehehe
SEKARANG anda bilang
KALO
SHOLAT DIATAS SAJADDAH,KERAMIK,KARPET ITU TIDAK SAH... karena tidak ada
dalil yg memerintahkan Atw melarangnya...(itu menurut anda)
Tapi kenapa anda sudah tau kalau itu tidak SAH dan anda tetap menjalan kan nya...
meskipun tidak ada dalil yg melarang nya... (menurut anda)
Kenapa ngga mengikuti apa yg telah diajarkan rasulullah SAW.
Apakah itu bukan menyelisihi Perintah allah dan rosul nya sedangkan ada ayat ini
قُلْ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْكَٰفِرِينَ ﴿٣٢﴾
"Katakanlah
(Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah
bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.""
(Q.S.3:32)Ali Imron
Try SelaluSabar Ayo jawab dulu pertanyaan saya.. jangan mengalihkan perhatian ...
KENAPA ANDA SUDAH TAU KALAU SHOLAT DIATAS SAJADDAH ATW KERAMIK TIDAK SAH MENURUT ANDA..
TAPI ANDA MASIH MENJALAN KAN NYA...
apakah itu bukan menyelisihi namanya....
Jawab dulu SAUDARAKU..
baru nanti kita akan membahas ke bab yg lain...
Karena saya masih tetap berdasarkan ALQURAN DAN HADIST(Yang tidak diragukan lagi kebenarannya)
bukan berdasarkan PENDAPAT ORANG YG BELUM JELAS KEBENARAN NYA..
Karena saya juga ngga mau anda Tersesat karena kekeliruan tentang tafsir anda...
Try SelaluSabar Baiklah Rizki Maulana saudaraku yg terhormat....yg tinggi ilmu pengetahuan nya...
Saya minta Satu komentar dari anda bagai mana tentang Komentar ulama ini;
IBNU TAIMIYAH berkata;
Melakukan Sholat diatas sajadah
(Tikar,karpet,keramik)
TIDAK TERMASUK budaya kaum muhajirin,Anshar,tabi"in yg mengikuti jejak
mereka dengan baik dimasa Rasulullah Saw.Bahkan mereka menjalankan
sholat diatas tanah, seseorang diantara mereka tiada menggunakan sajadah
husus sholat.
(MAJMUK FATAWA)
IBNU QAYYIM berkata;
Rasulullah
Saw tidak menjalankan sholat dengan sajadah,juga tidak pernah sajadah
digelar di mukanya,tapi beliau sujud diatas tanah,terkadang dilumpur.
(Ighosatul lahfan 126/1...
Bagai mana dengan Komentar anda...?
tentang Apa yg dikomentarkan Oleh ULAMA DAN AHLI HADIST ini..
•
•
Try SelaluSabar Rizki Maulana Saudaraku yg Tinggi Ilmunya... jika masih belum cukup.
Nih saya tambah lagi satu...
“Apabila
seseorang sujud dan dahinya sama sekali tidak menyentuh tanah, maka
sujudnya dianggap tidak sah. Tetapi jika seseorang sujud dan bagian
dahinya menyentuh tanah, maka sujudnya dianggap cukup dan sah, Insya
Allah Ta’ala.” (Al-Umm, 1/114)
Mohammad
Maskur Rizki gk jeli baca"sifat sholat nabi",albani mencantumkan hadits
abu dawud:Berbedalah dg orang Yahudi,sesungguhnya Merkel tdk mau sholat
dg memakai sepatu/sandalnya,
Try SelaluSabar Benar apa yg anda bilang saudara Mohammad Maskur..
Mohammad Maskur mas juki,fb hanya Sarana.baca ali imran 104
Ingin detailnya buka di link ini:
Saya tambah lagi :
.
وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ
الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ :
إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ
بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh
telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah
menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara
) . Di katakan kepadanya : “ Dia adalah Abd Rahman bin mahdi “
Imam Malik menjawab :” Apakah kamu tidak mengerti bahwa menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Aneh sekali, tahlilan bid`ah karena tiada dalilnya. Shalat
bersajadah di masjid juga bid`ah karena tiada dalilnya. tapi prilaku
mereka berbalik seratus delapan puluh derajat. Yaitu membela shalat
bersajadah. Inilah agama Islam yang di dasari nafsu bukan dalil.
Nasionalisme saja kalau landasannya nafsu di anggap buruk, apalagi
agama. Agama itu harus berdalil, haram membuang dalil untuk ikut nafsu
masarakat. Allah berfirman:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar". Namel 64
Di ayat lain, Allah menyatakan:
أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar. Shoffat.
Abi Na Ibrahim kebanyakan ilmu ni orang....jawaban nya ngalor ngidul ora nggenah
Komentarku ( Mahrus ali ):
Pernyataanmu spt orang bodoh, tanpa dalil yg dikeluarkan tapi omongan jelek bukan perkataan baik. Ingatlaha ayat ini :
وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ
Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji. Al haj 24.
Sy
itu beri kmu sesuatu yg akan menyelamatkan akhiratmu, kamu tidk
mengerti bahwa dirimu di dunia ini dlm keadaan bahaya makanan yg
sangat tapi kamu menolak dengan kalimat spt itu.
وَمَا يَأْتِيهِم مِّن رَّسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ
Dan tidak datang seorang rasulpun kepada mereka, melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya. Al Hijr 11
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan