Rabu, Juli 20, 2016

Rakyat Turki : Kami Ingin Hukuman Mati bagi Pelaku Kudeta





Dua hari setelah percobaan kudeta, pemerintahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bergerak cepat membongkar siapa saja yang berada di balik aksi yang telah menewaskan hampir 200 polisi dan rakyat sipil itu.

Ribuan tentara dan ratusan pejabat pengadilan ditangkap. Setidaknya ada 6.000 orang yang ditangkap, termasuk Jenderal Bekir Ercan Van, komandan Pangkalan Udara Incirlik.

Perdana Menteri Binali Yildirim mengatakan para pelaku akan membayar mahal tindakannya. Pertanyaannya, apakah mereka akan dihukum mati? Soalnya, Turki sendiri sudah menghapuskan hukuman mati.

Erdogan bilang, hak itu akan dievaluasi oleh pihak yang berwenang berdasarkan konstitusi dan keputusan akan diambil. “Virus ini akan dibersihkan dari seluruh departemen di pemerintahan,” katanya dalam sebuah siaran televisi yang disiarkan secara langsung, Minggu (17/7).

Hukuman mati dihapuskan dari sistem hukum Turki sejak 14 Juli 2004 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5218. Turki sendiri kemudian meratifikasi protokol nomor 13 dari Konvensi Eropa pada Hak Asasi Manusia pada 2006.


Sebelumnya, Turki selalu menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku kudeta. Terakhir pada kudeta 1980, Turki menghukum mati 50 orang, termasuk 27 politikus, dihukum mati sepanjang 1980-1984. (ded/ded) - See more at: http://muslimina.blogspot.co.id/2016/07/rakyat-turki-kami-ingin-hukuman-mati.html?m=1#sthash.cwaeudnm.dpuf
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan