Dua hari setelah
percobaan kudeta, pemerintahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bergerak
cepat membongkar siapa saja yang berada di balik aksi yang telah menewaskan
hampir 200 polisi dan rakyat sipil itu.
Ribuan tentara
dan ratusan pejabat pengadilan ditangkap. Setidaknya ada 6.000 orang yang
ditangkap, termasuk Jenderal Bekir Ercan Van, komandan Pangkalan Udara Incirlik.
Perdana Menteri
Binali Yildirim mengatakan para pelaku akan membayar mahal tindakannya. Pertanyaannya,
apakah mereka akan dihukum mati? Soalnya, Turki sendiri sudah menghapuskan
hukuman mati.
Erdogan bilang, hak
itu akan dievaluasi oleh pihak yang berwenang berdasarkan konstitusi dan
keputusan akan diambil. “Virus ini akan dibersihkan dari seluruh departemen di
pemerintahan,” katanya dalam sebuah siaran televisi yang disiarkan secara
langsung, Minggu (17/7).
Hukuman mati
dihapuskan dari sistem hukum Turki sejak 14 Juli 2004 berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5218. Turki sendiri kemudian meratifikasi protokol nomor 13 dari Konvensi
Eropa pada Hak Asasi Manusia pada 2006.
Sebelumnya, Turki
selalu menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku kudeta. Terakhir pada kudeta 1980,
Turki menghukum mati 50 orang, termasuk 27 politikus, dihukum mati sepanjang 1980-1984.
(ded/ded) - See more at: http://muslimina.blogspot.co.id/2016/07/rakyat-turki-kami-ingin-hukuman-mati.html?m=1#sthash.cwaeudnm.dpuf
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan