Sabtu, Juli 23, 2016

Harta Tito Capai Rp10,29 Miliar, Termasuk Rumah di Singapura



Jakarta, CNN Indonesia -- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik calon Kapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Tito Karnavian yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencapai Rp10,29 miliar dengan harta terbesar berasal dari aset tak bergerak.

Laporan itu disampaikan pada 20 November 2014. Jabatan Tito saat dokumen itu diserahkan adalah Asisten Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri.

Nilai harta tidak bergerak Tito mencapai Rp11,29 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan. Pelbagai aset itu terdiri dari antara lain tanah seluas 2.500 meter persegi di Palembang, berasal dari hibah pada 1996 dengan NJOP Rp35,42 juta; tanah dan bangunan seluas masing-masing 600 meter persegi dan 36 meter persegi di Palembang, berasal dari perolehan sendiri pada 2000, dengan NJOP Rp565,04 juta; tanah dan bangunan seluas 191 meter persegi dan 180 meter persegi di Jakarta Selatan, hasil sendiri pada 2004-2013, dengan NJOP Rp728,38 juta.
Lihat juga:Tito Karnavian, 'Kejutan' Istana untuk DPR
Lainnya adalah tanah dan bangunan seluas 307 meter persegi dan 207 meter persegi di Jakarta Selatan, berasal dari hasil sendiri dan hibah, perolehan 2003 dengan NJOP Rp5,27 miliar. Selain itu, ada bangunan seluas 120 meter persegi di Singapura, hasil perolehan sendiri pada 2008 dengan NJOP Rp3 miliar.

Nilai harta bergerak milik Tito lainnya, macam logam mulia adalah Rp160 juta. Sedangkan nilai giro dan setara kas yang dimiliki Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu adalah Rp1,82 miliar. Total harta sebelum dikurangi hutang adalah Rp13,28 miliar.

Di sisi utang, Tito memiliki dua jenis utang yakni dalam bentuk pinjaman barang Rp2,91 miliar dan melalui kartu kredit Rp76 juta. Sehingga total harta pria kelahiran Palembang, Sumatra Selatan itu mencapai Rp10,29 miliar.

Dalam keterangan LHKPN disebutkan bahwa informasi yang ditampilkan dalam situs KPK itu adalah ikhtisar dari dokumen yang diumumkan pada Berita Negara/Tambahan Berita Negara. Selain itu, informasi itu tak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan upaya hukum.
Baca juga:Tito Karnavian, Pemimpin Tim Penangkap Tommy Soeharto

(asa)
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan