Jakarta, CNN Indonesia -- Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) milik calon Kapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Tito
Karnavian yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencapai Rp10,29
miliar dengan harta terbesar berasal dari aset tak bergerak.
Laporan itu disampaikan pada 20 November 2014. Jabatan Tito
saat dokumen itu diserahkan adalah Asisten Perencanaan Umum dan Anggaran
Kapolri.
Nilai harta tidak bergerak Tito mencapai Rp11,29 miliar yang
terdiri dari tanah dan bangunan. Pelbagai aset itu terdiri dari antara lain
tanah seluas 2.500 meter persegi di Palembang, berasal dari hibah pada 1996
dengan NJOP Rp35,42 juta; tanah dan bangunan seluas masing-masing 600 meter
persegi dan 36 meter persegi di Palembang, berasal dari perolehan sendiri pada 2000,
dengan NJOP Rp565,04 juta; tanah dan bangunan seluas 191 meter persegi dan 180
meter persegi di Jakarta Selatan, hasil sendiri pada 2004-2013, dengan NJOP Rp728,38
juta.
Lihat juga:Tito Karnavian, 'Kejutan' Istana untuk DPR
Lainnya adalah tanah dan bangunan seluas 307 meter persegi
dan 207 meter persegi di Jakarta Selatan, berasal dari hasil sendiri dan hibah,
perolehan 2003 dengan NJOP Rp5,27 miliar. Selain itu, ada bangunan seluas 120
meter persegi di Singapura, hasil perolehan sendiri pada 2008 dengan NJOP Rp3
miliar.
Nilai harta bergerak milik Tito lainnya, macam logam mulia
adalah Rp160 juta. Sedangkan nilai giro dan setara kas yang dimiliki Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu adalah Rp1,82 miliar. Total
harta sebelum dikurangi hutang adalah Rp13,28 miliar.
Di sisi utang, Tito memiliki dua jenis utang yakni dalam
bentuk pinjaman barang Rp2,91 miliar dan melalui kartu kredit Rp76 juta. Sehingga
total harta pria kelahiran Palembang ,
Sumatra Selatan itu mencapai Rp10,29 miliar.
Dalam keterangan LHKPN disebutkan bahwa informasi yang
ditampilkan dalam situs KPK itu adalah ikhtisar dari dokumen yang diumumkan
pada Berita Negara/Tambahan Berita Negara. Selain itu, informasi itu tak dapat
digunakan sebagai dasar untuk melakukan upaya hukum.
Baca juga:Tito Karnavian, Pemimpin Tim Penangkap Tommy
Soeharto
(asa)
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan